FR, Sebagai bagian dari komitmen kerja sama antara Fitra Riau dan Pemerintah Daerah Rokan Hilir (Pemda Rohil) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan (D-PMK), dilakukan kegiatan sosialisasi kepada 159 kepenghuluan di Kabupaten Rokan Hilir. Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai 22 hingga 25 Januari 2025, dengan sistem pembagian peserta ke dalam empat rayon untuk memastikan efektivitas pelaksanaan. Rayon 1 diikuti oleh 44 desa dan dilaksanakan di Aula Kantor Dinas PMK, Rayon 2 dengan 40 desa bertempat di Kantor Desa Manggala Sempurna, Rayon 3 yang mencakup 44 desa dilaksanakan di Desa Bahtera Makmur, serta Rayon 4 dengan 28 desa yang bertempat di Kantor Dinas PMK.
Sosialisasi ini merupakan rangkaian dari kerja sama sebelumnya yang bertujuan untuk memperkuat pemahaman desa terkait Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025 berbasis kinerja, memberikan informasi mengenai tata cara penilaian kinerja desa tahun 2025, serta memberikan pendampingan teknis kepada desa dalam pengisian Form Assessment Penilaian Kinerja Tahun 2025. Melalui kegiatan ini, diharapkan pemerintah desa lebih siap dalam menghadapi proses penilaian kinerja guna memperoleh alokasi dana yang lebih optimal dan berbasis prinsip transparansi serta akuntabilitas.
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan (D-PMK), Yandra. Meskipun pertemuan ini dikhususkan untuk operator desa dan sekretaris desa, beberapa kepala desa juga turut hadir untuk memahami metode dan skema penilaian yang akan diterapkan.
Dalam sambutannya, Yandra menyampaikan apresiasi atas inisiatif kegiatan ini dan menekankan pentingnya penguatan kapasitas aparatur desa dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan serta meningkatkan kualitas layanan publik di tingkat desa. Ia berharap melalui sosialisasi penilaian kinerja desa ini, pemerintah desa dapat berinovasi dan terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Fitra, dalam paparannya, menjelaskan bahwa penilaian ini menggunakan metode self-assessment, di mana desa diberikan form penilaian yang berisi variabel-variabel yang menjadi aspek penilaian. Desa mengisi form tersebut secara mandiri dan melengkapinya dengan bukti data sebagai lampiran sesuai dengan masing-masing variabel. Setelah itu, desa mengirimkan form yang telah diisi melalui Google Drive yang telah disiapkan, sesuai dengan email masing-masing operator.
Deputi Fitra Riau, Taufik, menambahkan bahwa meskipun penilaian ini dilakukan secara mandiri oleh desa, proses verifikasi tetap dilakukan oleh tim penilai. Tim penilai akan memverifikasi form yang dikirimkan desa/kepenghuluan, dengan cara memeriksa file Excel yang diisi serta memastikan kesesuaian data dan bukti lampiran. Dengan demikian, penilaian ini tetap berbasis bukti, meskipun diisi secara mandiri oleh desa.
Penilaian kinerja desa tahun 2024 didasarkan pada dua indikator utama, yaitu Tata Kelola Administrasi dan Kesejahteraan Masyarakat dengan bobot 40% yang terdiri dari 10 variabel, serta Kepenghuluan Peduli Lingkungan dengan bobot 60% yang mencakup 7 variabel. Pembagian bobot ini menunjukkan bahwa aspek lingkungan memiliki peran lebih besar dalam menentukan kinerja desa, sejalan dengan upaya mendorong pembangunan yang lebih berkelanjutan, apalagi di rohil isu lingkungan menjadi tantangan dalam Pembangunan daerah misalnya isu karhutla, banjir, DAS, persampahan dan abrasi.
Antusiasme Desa Tinggi
Desa-desa yang mengikuti penguatan kapasitas terkait kinerja lingkungan hidup dan sosialisasi penilaian kinerja menunjukkan antusiasme tinggi dalam proses pembekalan ini. Hal ini terlihat dari partisipasi aktif mereka dalam mengonfirmasi tata cara penilaian serta aspek-aspek yang dinilai. Terlebih lagi, peserta menyadari bahwa hasil penilaian ini berdampak langsung pada perhitungan pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2025. Jika desa turut serta dalam penilaian ini, mereka berpeluang memperoleh alokasi kinerja sebesar 5 persen, terutama jika telah memiliki tata kelola dan program lingkungan yang baik sesuai dengan 17 variabel yang dinilai. Dengan demikian, desa yang memenuhi kriteria tidak perlu khawatir, karena indeks kinerjanya akan meningkat secara signifikan.
Selama ini, desa mengakui bahwa penghargaan dari tingkat kabupaten maupun provinsi hanya berupa piala dan sertifikat. Namun, melalui skema penilaian kinerja ini, desa tidak hanya memperoleh penghargaan simbolis, tetapi juga mendapatkan tambahan dana sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan dan upaya menjaga lingkungan.
Banyak desa telah memiliki berbagai inovasi yang mungkin belum terdata oleh pemerintah daerah. Dengan adanya penilaian ini, kabupaten dapat merekap berbagai inovasi desa, terutama yang berkaitan dengan tata kelola, transparansi desa, pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), desa ramah anak dan perempuan, serta kebijakan lainnya yang belum terdokumentasikan dengan baik. Selain itu, penilaian ini juga berfungsi sebagai evaluasi terhadap kendala dan tantangan yang dihadapi desa, sehingga dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Dinas PMK dalam memberikan pendampingan dan coaching kepada desa.
Sebagai contoh, kebijakan lingkungan yang dapat diterapkan oleh desa, seperti strategi penanganan banjir, pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), serta mitigasi dampak lingkungan lainnya, perlu mendapat perhatian dalam penilaian ini. Dengan demikian, hasil penilaian tidak hanya berfungsi sebagai alat evaluasi, tetapi juga menjadi dasar untuk penguatan kebijakan dan program di tingkat desa.
Sebagai informasi, jumlah peserta dalam kegiatan ini sebanyak 196 orang, terdiri dari 64 perempuan dan 132 laki-laki. Peserta yang mengikuti penguatan kapasitas ini merupakan sekretaris desa yang mewakili seluruh 159 desa. Namun, dalam pelaksanaannya, beberapa desa mengirimkan dua perwakilan, yaitu selain sekretaris desa juga bendahara desa.
Tim sosialisasi dalam kegiatan ini terdiri dari Fitra Riau, yang diwakili oleh tim program, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kepenghuluan (D-PMK), yang terdiri dari tiga orang, yaitu Kepala Dinas D-PMK, Kepala Bidang Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset, Rusdi, serta Pendamping Kepenghuluan. Selain itu, turut hadir Fungsional Bidang Fasilitasi Pengelolaan Keuangan, Ibu Yulistira.
Sebagai tindak lanjut, desa diberikan waktu selama dua minggu untuk mengisi formulir assessment ini, terhitung dari tanggal 27 Februari hingga 10 Maret 2025**
Reviuwer : Taupik
Penulis Reportase : Sartika Dewi