Pelalawan, 16 Mei 2025-Pemerintah Kabupaten Pelalawan mengambil langkah strategis dalam memastikan pembangunan berkelanjutan dengan mengintegrasikan kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) ke dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Komitmen tersebut ditegaskan dalam kegiatan diskusi teknis lintas perangkat daerah yang digelar di Aula Bappeda Pelalawan, Pangkalan Kerinci.
Kegiatan ini dihadiri oleh 25 peserta, terdiri dari 9 perempuan dan 16 laki-laki, yang berasal dari perangkat daerah kunci seperti Bappeda, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta OPD lainnya yang berkaitan langsung dengan isu perencanaan, penganggaran, dan pelestarian lingkungan.
Inovasi Fiskal untuk Perlindungan Lingkungan
Kebijakan TAKE bukanlah hal baru di Pelalawan. Sejak 2023, Kabupaten Pelalawan telah mempelopori pendekatan insentif fiskal berbasis kinerja lingkungan kepada desa. Skema ini memberikan penghargaan berupa dana tambahan kepada desa yang aktif menjaga lingkungan, membuat kebijakan hijau, dan menjalankan program konservasi.
TAKE dilaksanakan melalui dua pendekatan Pertama; Reformulasi Alokasi Dana Desa (ADD), di mana formula pengalokasian ADD disesuaikan berdasarkan kinerja lingkungan desa. Kedua; Skema Bantuan Keuangan Khusus yang bersumber dari sisa Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR).
Pada tahun 2023, sebanyak 24 desa menerima insentif melalui ADD reformulasi dengan total Rp4,05 miliar. Sementara itu, 15 desa lainnya menerima bantuan khusus dari sisa DBH DR senilai Rp1,5 miliar. Tren ini berlanjut pada 2024 dengan alokasi ADD untuk 24 desa senilai Rp4,23 miliar dan bantuan DBH DR untuk 12 desa. Pada 2025, sebanyak 14 desa kembali menerima manfaat ADD reformulasi sebesar Rp1,94 miliar.
“TAKE adalah bentuk nyata dari kebijakan fiskal yang progresif. Ia mendorong perubahan perilaku pemerintah desa agar lebih peduli dan aktif dalam melindungi lingkungan hidup,” ujar Taufik, narasumber dari FITRA Riau.
Taufik menambahkan bahwa pendekatan TAKE tidak hanya mendorong desa membuat regulasi internal yang ramah lingkungan, tetapi juga memacu kolaborasi antara masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya konservasi. Skema ini telah memunculkan berbagai inovasi lokal, mulai dari pembangunan taman desa, reboisasi, hingga perlindungan ekosistem gambut.
Masuk dalam RPJMD: TAKE Jadi Kebijakan Strategis
Salah satu pencapaian penting dari diskusi ini adalah kepastian bahwa TAKE telah resmi masuk dalam RPJMD 2025–2029 Kabupaten Pelalawan. Hal ini ditegaskan langsung oleh T. Zulfan, Kepala Bappeda sekaligus Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Pelalawan.
“Kebijakan TAKE telah kami masukkan ke dalam Misi Kelima RPJMD, yakni mewujudkan pembangunan infrastruktur wilayah dan lingkungan hidup yang baik dan berkelanjutan. Ini adalah bentuk keseriusan kami dalam menjadikan lingkungan sebagai pilar pembangunan,” jelas Zulfan.
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa keberadaan TAKE telah memberi manfaat langsung bagi desa. “Banyak desa yang kini memiliki kelembagaan lingkungan, membuat Peraturan Desa tentang perlindungan alam, dan bahkan anggaran APBDes-nya untuk kegiatan konservasi. Ini sebuah kemajuan,” tambahnya.
Zulfan juga menegaskan bahwa bantuan keuangan khusus yang diberikan melalui skema TAKE memungkinkan desa menjalankan kegiatan yang sebelumnya sulit dibiayai, seperti penyelamatan sempadan sungai, rehabilitasi lahan kritis, dan pembangunan ruang terbuka hijau.
Desa Jadi Garda Depan Ekologi
Meski diskusi ini tidak melibatkan langsung perwakilan desa, peserta menegaskan pentingnya peran desa sebagai aktor utama dalam implementasi kebijakan. Indikator dalam penilaian TAKE mencakup dokumen kebijakan lingkungan di desa, inovasi lokal, besaran anggaran yang dialokasikan dalam APBDes untuk isu lingkungan, dan keberadaan kelembagaan yang aktif.
Program unggulan seperti “Pelalawan Sejuk” menjadi bentuk konkret dari strategi ini. Program tersebut mendukung pemulihan ekosistem lokal melalui aksi nyata di desa, termasuk penanaman pohon, revitalisasi lahan gambut, dan pengelolaan sampah berbasis komunitas.
Menuju Replikasi dan Kolaborasi Lebih Luas
Kebijakan TAKE Pelalawan kini telah menjadi salah satu contoh terbaik praktik Ecological Fiscal Transfer (EFT) di Indonesia. Dengan integrasi ke dalam RPJMD, Pelalawan berada di garis depan dalam mendorong model pembangunan yang tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjamin kelestarian lingkungan dan keadilan antarwilayah.
Taufik dari FITRA Riau menyatakan bahwa pelajaran dari Pelalawan bisa menjadi inspirasi bagi kabupaten/kota lain. “Ini bukan hanya tentang teknis penganggaran. Ini tentang visi jangka panjang, tentang mewariskan lingkungan yang lebih sehat kepada generasi berikutnya,” katanya.
Diskusi teknis ini juga menandai penguatan koordinasi lintas OPD untuk mendukung keberhasilan TAKE, serta membuka ruang untuk penyempurnaan regulasi dan instrumen pendukung lainnya, termasuk kemungkinan revisi peraturan bupati, pembentukan tim evaluasi yang lebih partisipatif, dan pelibatan langsung masyarakat dalam proses pemantauan.