Penurunan produksi minyak dan gas (migas) di Provinsi Riau yang mencapai rata-rata tujuh persen per tahun sejak 2019 menjadi alarm bagi ketahanan fiskal daerah. Merespons kondisi tersebut, transisi menuju Energi berkeadilan dinilai menjadi solusi mendesak yang harus segera dioptimalkan.
Gagasan ini mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Transisi Energi Berkeadilan di Provinsi Riau: Penguatan Tata Kelola dan Ketahanan Fiskal Daerah” yang diselenggarakan oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Kamis (5/3/2026).
Diskusi ini diikuti oleh peserta dari unsur pemerintah daerah, akademisi, organisasi masyarakat sipil, tokoh masyarakat Riau, serta perwakilan kelompok disabilitas. Keterlibatan berbagai pihak tersebut diharapkan dapat memperkaya perspektif dalam merumuskan kebijakan transisi energi yang inklusif dan berkeadilan di daerah.
Kegiatan ini bertujuan menghimpun gagasan multipihak untuk mengidentifikasi peluang dan tantangan kebijakan, sekaligus merumuskan arah penguatan tata kelola transisi energi berkeadilan demi menjaga ketahanan fiskal daerah.
Dalam pemaparannya, Manager Advokasi FITRA Riau, Sartika Dewi, menjelaskan bahwa Provinsi Riau memiliki ketergantungan yang cukup besar terhadap sektor minyak dan gas bumi. Sementara itu, produksi migas di daerah ini terus mengalami penurunan rata-rata sekitar 7 persen setiap tahun sejak 2019. Kondisi ini dinilai dapat mempengaruhi ketahanan fiskal daerah apabila tidak diantisipasi dengan diversifikasi ekonomi, termasuk melalui pengembangan energi terbarukan.
Menurutnya, transisi energi tidak hanya berkaitan dengan upaya menurunkan emisi karbon, tetapi juga harus mampu menjawab persoalan sosial dan ekonomi masyarakat, terutama bagi kelompok rentan. Oleh karena itu, kebijakan transisi energi perlu memastikan partisipasi masyarakat lokal serta memberikan manfaat nyata bagi komunitas di daerah penghasil sumber daya alam.
Sartika juga menyoroti pentingnya pemanfaatan sumber penerimaan daerah seperti Dana Bagi Hasil (DBH) migas dan Participating Interest (PI) sebagai sumber pembiayaan dalam pengembangan energi baru terbarukan. Skema tersebut dinilai dapat menjadi jembatan pendanaan untuk mendukung pengembangan energi bersih berbasis komunitas di wilayah penghasil sumber daya alam.
Sementara itu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau yang diwakili Kabid Baharufahmi memaparkan kebijakan dan strategi pemerintah daerah dalam pengembangan energi baru terbarukan. Ia menjelaskan bahwa arah kebijakan energi di Riau telah dituangkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) yang memuat visi, kebijakan, serta program pengelolaan energi di tingkat daerah.

Dalam implementasinya, pemerintah daerah terus mendorong pemanfaatan berbagai potensi energi terbarukan, seperti biogas dari limbah kelapa sawit, energi surya melalui pembangunan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), serta pengembangan bahan bakar nabati.
Provinsi Riau memiliki potensi energi surya yang cukup besar dengan estimasi mencapai sekitar 1.700 MW. Dalam dokumen perencanaan energi daerah, pemanfaatan energi surya diproyeksikan dapat mencapai sekitar 450 MW pada tahun 2050.
Meski demikian, pengembangan energi terbarukan di daerah masih menghadapi berbagai tantangan, seperti tingginya biaya investasi dibandingkan energi fosil, keterbatasan anggaran daerah, serta belum optimalnya dukungan regulasi dan pasar energi. Selain itu, kondisi surplus energi listrik pada sistem interkoneksi Sumatera juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi pengembangan pembangkit energi baru di daerah.
Pada kesempatan yang sama, Koordinator PWYP Indonesia, Aryanto Nugroho, menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi publik dalam proses transisi energi. Menurutnya, transisi energi harus memastikan bahwa masyarakat lokal tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi juga menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan dan pemanfaatan energi terbarukan di daerah.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, serta komunitas lokal termasuk kelompok disabilitas menjadi kunci dalam mendorong percepatan pengembangan energi bersih yang berkeadilan di Provinsi Riau.
Diskusi kemudian dilanjutkan dengan sesi dialog bersama para peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat Riau, akademisi, organisasi masyarakat sipil, kelompok disabilitas, serta perwakilan pemerintah daerah. Melalui forum ini, berbagai gagasan dan masukan dihimpun sebagai bagian dari upaya memperkuat kebijakan transisi energi yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada masyarakat di Provinsi Riau












