Indragiri Hulu, 14 Mei 2025 — Fitra Riau bersama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu menggelar pertemuan teknis untuk membahas integrasi kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE) ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029. Pertemuan yang berlangsung di Kantor Bappeda Inhu ini dihadiri oleh 9 peserta, terdiri dari perwakilan Bappeda dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta perwakilan Fitra Riau sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Taufik dari Fitra Riau menjelaskan pentingnya mengintegrasikan skema Ekological Fiscal Transfer (EFT) sebagai pendekatan insentif fiskal berbasis kinerja lingkungan ke dalam dokumen perencanaan jangka menengah daerah. “Melalui TAKE, desa-desa yang berkontribusi dalam menjaga kelestarian lingkungan mendapatkan penghargaan fiskal yang konkret. Ini adalah cara untuk memastikan pembangunan tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berkelanjutan secara ekologis,” ungkap Taufik.
Menanggapi hal itu, Yusrizal, Kepala Bidang Ekonomi dan Sumber Daya Alam Bappeda Inhu, menyatakan bahwa pihaknya menyambut baik usulan tersebut. “Kami menerima dan menampung masukan dari Fitra Riau terkait integrasi TAKE ke dalam RPJMD. Ini sangat sejalan dengan Misi Kelima RPJMD kami, yaitu mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan,” jelas Yusrizal.
Kebijakan TAKE sendiri telah dimuat dalam Peraturan Bupati Inhu No. 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pengalokasian dan Pembagian Alokasi Dana Desa (ADD), di mana pada tahun 2025 dialokasikan sebesar Rp84,3 miliar. Dari jumlah tersebut, sebesar 1 persen atau sekitar Rp843 juta diperuntukkan sebagai insentif kinerja berbasis Indeks Kinerja Desa (IKD). Penilaian IKD mencakup dua aspek utama: Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Hidup (60 persen) serta Tata Kelola Pemerintahan dan Kualitas Pembangunan Desa (40 persen).
Berdasarkan data tahun 2024, sebanyak 112 desa di Inhu telah mengalokasikan anggaran perlindungan lingkungan secara aktif, dengan total anggaran mencapai Rp10,2 miliar. Desa Sialang Dua Dahan mencatatkan diri sebagai desa dengan nilai IKD tertinggi, yakni 0,722 atau 72 persen.
Langkah ini juga mendukung arah strategis daerah dalam meningkatkan kualitas lingkungan hidup, pelestarian keanekaragaman hayati (KEHATI), penguatan kelembagaan desa, serta integrasi mitigasi bencana dalam pembangunan. Pemerintah Kabupaten Inhu menargetkan peningkatan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup dari 69,83 pada tahun 2024 menjadi 78,05 pada 2030, serta meningkatkan bauran energi baru terbarukan hingga 32,62 persen.
Dengan terintegrasinya TAKE dalam RPJMD 2025–2029, Pemerintah Kabupaten Inhu menegaskan komitmennya terhadap pembangunan berkelanjutan yang inklusif dan berbasis pada penghargaan kinerja. Kebijakan ini membuka ruang bagi desa untuk berperan aktif dalam perlindungan lingkungan melalui sistem insentif yang adil dan terukur.