• Privacy Policy
  • Contact Us
No Result
View All Result
Minggu, April 5, 2026
FITRA RIAU
Advertisement
PODCAST
BELA ANGGARAN
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
No Result
View All Result
FITRA RIAU
No Result
View All Result

Tata Kelola Kehutanan Riau, Kerusakan di Daerah, Uang di Pusat

Redaksi - Rabu, 14 Januari 2026 | 08:44 WIB

Januari 15, 2026
in Fitra Riau diBerita

DAERAH penghasil sumber daya alam sering kali dijanjikan hak fiskal yang adil dan proporsional. Dalam sektor kehutanan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) menyatakan bahwa dari Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH), sebesar 80 persen dialokasikan kepada daerah penghasil. Sementara itu, Dana Reboisasi (DR) sebesar 40 persen dikembalikan ke daerah untuk rehabilitasi hutan dan lahan. Skema ini dimaksudkan agar daerah yang menanggung dampak ekologis akibat eksploitasi hutan memiliki sumber pendanaan untuk pemulihan lingkungan.

​Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa hak fiskal daerah dari sektor kehutanan di Provinsi Riau masih jauh dari optimal. Data Transfer ke Daerah (TKD) memperlihatkan bahwa penerimaan Dana Bagi Hasil (DBH) Sumber Daya Alam Kehutanan Provinsi Riau dalam dua tahun terakhir tergolong sangat kecil. Pada tahun 2024, DBH Kehutanan yang diterima Provinsi Riau—gabungan dari PSDH dan Dana Reboisasi—hanya sekitar Rp23,3 miliar. Pada 2025, memang terjadi sedikit peningkatan menjadi Rp34,6 miliar, namun angka ini tetap tidak sebanding dengan beban ekologis yang ditanggung Riau sebagai daerah penghasil.

​Lebih memprihatinkan lagi, akumulasi DBH Kehutanan yang diterima 12 kabupaten/kota di Riau justru mengalami penurunan signifikan. Pada 2024, total DBH Kehutanan yang mengalir ke kabupaten/kota se-Riau masih mencapai Rp80,1 miliar. Namun pada 2025, angka tersebut turun tajam menjadi hanya Rp59,6 miliar, atau berkurang sekitar 25 persen. Artinya, daerah kehilangan penerimaan sekitar Rp20,4 miliar hanya dalam satu tahun. Tekanan fiskal ini semakin berat pada 2026, ketika pemangkasan transfer ke daerah kembali terjadi dan mempersempit ruang fiskal pemerintah kabupaten/kota.

​Kecilnya penerimaan DBH Kehutanan ini sangat tidak sebanding dengan skala kerusakan hutan yang terus berlangsung di Riau; mulai dari deforestasi, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), hingga degradasi ekosistem yang berdampak langsung pada banjir, krisis kesehatan, dan hilangnya sumber penghidupan masyarakat. Ironisnya, DBH Kehutanan yang secara normatif dimaksudkan untuk mendukung rehabilitasi hutan dan pemulihan lingkungan justru semakin tergerus. Bahkan dalam praktiknya, dana tersebut kerap terserap untuk membiayai belanja rutin daerah akibat keterbatasan APBD.

Kerusakan Kehutanan yang Tak Terbayar
​Persoalan kehutanan di Riau tidak berdiri di ruang hampa. Kerusakan hutan yang meluas tidak hanya disebabkan oleh praktik eksploitasi legal, tetapi juga oleh korupsi perizinan dan pembiaran pembalakan liar (illegal logging) yang telah berlangsung bertahun-tahun. Riau berkali-kali menjadi contoh nyata bagaimana izin kehutanan menjadi komoditas politik, alih-alih instrumen pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan.

​Berbagai kasus korupsi menunjukkan bahwa perizinan kehutanan dan perkebunan kerap menjadi pintu masuk transaksi suap. Izin pelepasan kawasan hutan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (IUPHHK), hingga konsesi di lahan gambut sering kali diberikan tanpa kajian ekologis yang memadai. Akibatnya, hutan dibuka secara masif, tata guna lahan rusak, dan konflik agraria meningkat. Negara dianggap gagal menjalankan fungsi pengendalian, sementara kerugian ekologis dan sosial ditanggung sepenuhnya oleh daerah serta masyarakat lokal.

​Di luar praktik perizinan yang bermasalah, pembalakan liar masih menjadi luka terbuka bagi kehutanan Riau. Penebangan liar berlangsung baik di kawasan hutan produksi maupun hutan lindung, terutama di wilayah pedalaman yang sulit diawasi. Keterbatasan jumlah polisi hutan, lemahnya penegakan hukum, serta jaringan ekonomi kayu ilegal membuat kejahatan ini terus berulang. Kayu keluar dari Riau, nilai ekonominya dinikmati segelintir pihak, sementara daerah kehilangan tutupan hutan, daya dukung lingkungan, dan potensi penerimaan negara yang sah.

​Ironisnya, kerugian akibat pembalakan liar dan korupsi kehutanan tidak pernah dikompensasi secara fiskal kepada daerah. DBH Kehutanan dan Dana Reboisasi tidak dirancang untuk menutup kerugian dari kejahatan lingkungan, apalagi jika dananya sendiri tidak sepenuhnya kembali ke daerah. Akibatnya, pemerintah daerah berada dalam posisi paradoksal: diminta menertibkan hutan, mencegah karhutla, dan memulihkan ekosistem, namun tanpa sumber daya fiskal yang memadai.

​Provinsi Riau memiliki jutaan hektare kawasan berhutan dengan komposisi yang mencerminkan potensi ekologis penting sekaligus tekanan konversi yang serius. Data tata guna lahan menunjukkan hutan lahan kering primer seluas sekitar 205.534 hektare, hutan lahan kering sekunder sekitar 246.814 hektare, dan hutan rawa seluas sekitar 961.275 hektare. Luasan ini merupakan penyokong fungsi ekologis, penyerap karbon, dan ruang bagi keanekaragaman hayati.

​Di wilayah pesisir, hutan mangrove seluas sekitar 224.895 hektare tersebar di berbagai kabupaten, yang sangat krusial bagi penyerapan karbon dan ketahanan iklim (DIKPLHD Provinsi Riau, 2023). Namun, tekanan dari konversi lahan—termasuk perkebunan dan hutan tanaman yang mencapai jutaan hektare—terus mengikis tutupan hutan alami dan mempersempit ruang ekologis yang seharusnya dilindungi.

​Kebakaran hutan dan lahan pun terus menghantui. Pada 2025 saja, berdasarkan data satelit pemantauan titik panas, Riau mencatat lebih dari 4.400 hotspot hingga pertengahan Juli, dengan luas area terbakar mencapai ratusan hektare, terutama di tanah gambut yang rentan api dan sulit dipadamkan. Data statistik ini menggarisbawahi ancaman ekologis yang terus berulang tanpa solusi permanen.

Kemiskinan di Kawasan Hutan: Ujung dari Ketidakadilan
​Korupsi dan pembalakan liar tidak hanya merusak alam, tetapi juga memperdalam kemiskinan masyarakat di sekitar kawasan hutan. Ketika konsesi diberikan secara serampangan dan pembalakan liar dibiarkan, masyarakat adat serta komunitas lokal kehilangan akses terhadap sumber penghidupan tradisional, seperti hutan sebagai sumber pangan, obat-obatan, dan ekonomi berbasis lokal. Yang tersisa hanyalah lahan rusak, konflik, dan ketergantungan pada pekerjaan kasar berupah rendah.

​Inilah sebabnya tingkat kemiskinan di wilayah sekitar hutan cenderung lebih tinggi. Masyarakat menjadi korban berlapis: pertama, kehilangan ruang hidup akibat perizinan bermasalah; kedua, menanggung dampak ekologis seperti banjir dan kabut asap; ketiga, tidak menikmati hasil ekonomi dari eksploitasi hutan tersebut. Ketika negara gagal menutup celah korupsi, kemiskinan bukan lagi “kecelakaan” pembangunan, melainkan konsekuensi struktural.

​Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan persentase penduduk miskin Riau dalam beberapa tahun terakhir berada di kisaran ±6–7 persen. Terdapat lebih dari 470 ribu jiwa penduduk miskin pada akhir 2024, sebuah angka yang ironis bagi provinsi dengan kekayaan sumber daya alam yang melimpah.

Insentif Fiskal Berbasis Kinerja Ekologi
​Ketimpangan ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan menagih hak DBH konvensional. Negara membutuhkan reorientasi kebijakan fiskal melalui instrumen Ecological Fiscal Transfer (EFT) atau transfer fiskal berbasis ekologi. Skema EFT menempatkan variabel lingkungan hidup sebagai indikator utama dalam distribusi anggaran. Daerah yang mampu menjaga tutupan hutan, menekan deforestasi, dan mencegah karhutla seharusnya mendapatkan insentif fiskal tambahan.

​Dalam konteks Riau, EFT sangat relevan. Selama ini, daerah yang berhasil mempertahankan hutan tidak mendapatkan keuntungan fiskal yang signifikan dibandingkan daerah yang membiarkan eksploitasi. Hal ini menciptakan disinsentif struktural, di mana menjaga hutan terasa mahal, sementara merusaknya terasa lebih “menguntungkan” secara ekonomi jangka pendek.

Solusi: Menghubungkan Dana dengan Perbaikan Kinerja
​Tata kelola dana kehutanan saat ini masih mencerminkan ketidakadilan struktural. Hutan dieksploitasi dan dampaknya ditanggung rakyat, tetapi porsi besar penerimaan tetap dikuasai pusat. DBH Kehutanan seharusnya menjadi instrumen untuk memperbaiki kualitas lingkungan, bukan sekadar angka di atas kertas yang sering kali terlambat disalurkan atau berkurang setiap tahunnya.

​Pemangkasan transfer ke daerah menjadi sinyal bahwa negara seolah melepaskan tanggung jawab ganda: gagal menegakkan hukum di sektor kehutanan, sekaligus gagal memastikan daerah memiliki modal untuk memperbaiki kerusakan. Padahal, Pasal 124 UU HKPD secara jelas merancang DBH Kehutanan dan Dana Reboisasi sebagai mekanisme keadilan fiskal dan ekologis.

​Oleh karena itu, diperlukan transparansi anggaran dan pemantauan independen untuk memastikan dana tersebut benar-benar digunakan untuk rehabilitasi hutan, mitigasi karhutla, dan pemberdayaan masyarakat lokal. Masalah kehutanan Riau mengajarkan bahwa keadilan fiskal dan keberlanjutan lingkungan adalah dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Negara harus memastikan daerah penghasil memiliki ruang fiskal yang cukup untuk melindungi warisan alamnya sekaligus menyejahterakan rakyatnya.***

​Oleh: Tarmidzi , Koordinator Fitra Riau

Sumber: riaupos.jawapos.com/opini/2257066200/tata-kelola-kehutanan-riau-kerusakan-di-daerah-uang-di-pusat?page=2

ShareTweetSend

Info Terkait

Fitra Soroti Anggaran Rp 133 M Pemprov Riau Ditengah Defisit:Untuk Rumah Dinas Kejati dan Kapolda
Fitra Riau diBerita

Fitra Soroti Anggaran Rp 133 M Pemprov Riau Ditengah Defisit:Untuk Rumah Dinas Kejati dan Kapolda

April 1, 2026
28
Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI): Kunci Pembangunan Inklusif dan Adil Gender di Riau
Fitra Riau diBerita

Kesetaraan Gender, Disabilitas, dan Inklusi Sosial (GEDSI): Kunci Pembangunan Inklusif dan Adil Gender di Riau

Januari 28, 2026
21
Fitra Riau Soroti Rendahnya Transparansi Anggaran Kabupaten/Kota, Ini Kata Sekdaprov Riau Syahrial Abdi
Fitra Riau diBerita

Fitra Riau Soroti Rendahnya Transparansi Anggaran Kabupaten/Kota, Ini Kata Sekdaprov Riau Syahrial Abdi

Januari 26, 2026
8
Rapor Buruk Daerah Soal Transparansi Anggaran 2025 Diungkap Fitra Riau, Berikut Rinciannya
Fitra Riau diBerita

Rapor Buruk Daerah Soal Transparansi Anggaran 2025 Diungkap Fitra Riau, Berikut Rinciannya

Januari 23, 2026
8
Next Post
Kick-Off Meeting: Koordinasi dan Sosialisasi Program Tata Kelola Sumber Daya Alam untuk Percepatan Transisi Energi serta Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dalam Mengurangi Ketimpangan dan Kemiskinan di Provinsi Riau

Kick-Off Meeting: Koordinasi dan Sosialisasi Program Tata Kelola Sumber Daya Alam untuk Percepatan Transisi Energi serta Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat dalam Mengurangi Ketimpangan dan Kemiskinan di Provinsi Riau

Diskusi dan Lokakarya

Gelar Diskusi, Fitra Tampung Gagasan Para Akademisi Untuk Kajian Pengetasan Kemiskinan Melalui Pemanfaatan DBH-Migas

Maret 21, 2023
119

3 Desa Sekitar Sumur Migas di Bengkalis,“Ikuti Sosialisasi Pemanfaatan DBH Migas & Akuntabilitas CSR”

Maret 10, 2023
123

Disambut dengan hangat, Fitra sampaikan Sosialisasi Program di Desa Koto Tandun

Maret 10, 2023
30

Dua Desa di Kabupaten Pelalawan Menjadi Sasaran Program Optimalisasi DBH-Migas

Maret 9, 2023
131

Pemdes Bonai, Apresiasi FITRA adakan Sosialisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Migas dan Peningkatan Akuntabilitas Sosial “CSR” untuk penanggulangan kemiskinan.

Maret 8, 2023
50

Pendampingan

Penyambutan Mahasiswa Magang Prodi Pendidikan Masyarakat UNRI di FITRA Riau:

Mahasiswa Pendidikan Kemasyarakatan FKIP UNRI Magang di Fitra Riau:Perkuat Peran dalam Pembelajaran Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Februari 25, 2025
24

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNRI Magang di FITRA Riau: Mengasah Keterampilan dalam Memahami Tata Kelola Anggaran dan Transparansi Anggaran Publik.

Februari 24, 2025
75

Mahasiswa FKIP UNRI Rampungkan Magang di Fitra Riau, Siap Berkontribusi untuk Masyarakat

November 5, 2024
10

GELAR WORKSHOP, FITRA DAMPINGI DPMD DALAM PROSES VERIFIKASI PENILAIAN KINERJA DESA TAHUN 2024

Oktober 22, 2024
12

Fitra Riau memberikan Bantuan Pertanian Untuk peningkatkan Pemberdayaan Perempuan di Desa Bumbung

Oktober 27, 2023
40

Sekretariat Fitra Riau

Jl. Rw. Indah, Sidomulyo Bar., Kec. Tampan,
Kota Pekanbaru, Riau 28294

Hubungi Kami

Tertarik berkerjasama dengan kami hubungi kami:
No. Telepon: ………
Email: …………

Layanan Pengaduan

Jika menemukan masalah pelayanan publik, dugaan korupsi Hubungi Kami




© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English

© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.