PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Provinsi Riau merilis hasil Indeks Keterbukaan Informasi Anggaran (KIA) Tahun 2025, pada Kamis (22/1/2026).
Hasil penilaian menunjukkan bahwa keterbukaan informasi anggaran di Provinsi Riau masih belum ideal.
Deputi Koordinator dan Manajer Manajemen Pengetahuan Fitra Riau, Gusmansyah, menjelaskan bahwa keterbukaan anggaran di Riau masih lebih ditentukan oleh kehendak masing-masing pemerintah daerah, bukan oleh kepatuhan sistemik terhadap peraturan perundang-undangan.
“Temuan KIA 2025 menunjukkan keterbukaan informasi anggaran masih bersifat administratif dan elitis. Belum sepenuhnya dipahami sebagai hak publik dan instrumen akuntabilitas,”ujar Gusmansyah.
Pada 2025, Pemerintah Provinsi Riau mencatat nilai KIA tertinggi dibandingkan seluruh kabupaten/kota, yakni 0,70. Meski masuk kategori tinggi batas bawah, capaian tersebut belum mencapai kategori sangat tinggi.
Fitra mencatat pemerintah provinsi relatif lebih konsisten mempublikasikan dokumen anggaran, terutama pada tahap perencanaan dan penetapan.
Namun demikian, keterbukaan tersebut masih menyisakan persoalan serius. Dokumen rinci seperti Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), serta laporan pertanggungjawaban kerap tidak lengkap, tidak mutakhir, atau sulit diakses publik.
Di tingkat kabupaten/kota, keterbukaan informasi anggaran menunjukkan variasi yang cukup tajam. Kota Pekanbaru mencatat nilai KIA tertinggi dengan skor 0,53, disusul Kabupaten Indragiri Hulu (0,47) dan Kabupaten Bengkalis (0,40). Ketiga daerah ini berada pada kategori cukup.
“Meski ada upaya membuka informasi anggaran, publikasi dokumen di daerah-daerah tersebut cenderung berhenti pada tahap perencanaan. Dokumen pertanggungjawaban masih sangat minim,” kata Gusmansyah.
Sementara itu, sebagian besar kabupaten/kota lainnya berada pada kategori rendah hingga sangat rendah. Kabupaten Rokan Hilir (0,39), Kota Dumai (0,38), Pelalawan (0,34), Kampar (0,30), Kuantan Singingi (0,27), Siak (0,26), dan Rokan Hulu (0,20) menunjukkan pola publikasi anggaran yang parsial dan tidak konsisten.
Kondisi paling memprihatinkan ditemukan di Kabupaten Kepulauan Meranti dengan nilai 0,08 dan Kabupaten Indragiri Hilir sebesar 0,17.
Fitra juga mencatat penurunan indeks KIA di tingkat Provinsi Riau dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, nilai KIA Provinsi Riau tercatat 0,82, namun turun menjadi 0,70 pada 2025.
Sebaliknya, beberapa kabupaten/kota justru mengalami peningkatan. Kota Pekanbaru mencatat lonjakan signifikan dari 0,16 pada 2024 menjadi 0,53 pada 2025. Indragiri Hulu meningkat dari 0,34 menjadi 0,47, sementara Bengkalis naik dari 0,31 menjadi 0,40.
Meski demikian, Fitra menilai peningkatan tersebut lebih bersifat kuantitatif, bukan peningkatan kualitas substansi informasi.
Koordinator Fitra Riau, Tarmidzi, menegaskan bahwa hasil KIA 2025 menunjukkan tata kelola anggaran di Riau masih rentan dan belum memenuhi mandat keterbukaan informasi publik.
“Dalam situasi tekanan fiskal yang semakin berat, keterbukaan informasi anggaran seharusnya menjadi instrumen utama untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas belanja publik. Namun faktanya masih diperlakukan sebagai formalitas administratif,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Fitra Riau merekomendasikan agar keterbukaan informasi anggaran dijadikan kebijakan strategis kepala daerah, mewajibkan publikasi lengkap seluruh dokumen anggaran di setiap tahapan, menjadikan indeks keterbukaan sebagai indikator kinerja, serta memperluas partisipasi publik dalam proses penganggaran.











