Ringkasan Berita:
- Ironisnya, dari belanja jumbo tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp16,8 miliar yang jelas tidak sesuai ketentuan.
- BPK RI juga menemukan ketekoran kas di Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp3,33 miliar. Ketekoran ini berindikasi pada potensi kerugian keuangan daerah
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Kordinator Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) mengatakan, hasil audit BPK RI atas laporan keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2024 sebagai bukti nyata kegagalan serius dalam mengelola uang rakyat.
“Temuan yang berulang, bernilai besar, dan kini beririsan dengan penegakan hukum menunjukkan persoalan ini bukan lagi kesalahan teknis, melainkan masalah integritas dan pembiaran sistemik,”ujar Tarmidzi kepada tribupekanbaru.com Selasa (6/1/2026).
BPK RI mencatat realisasi belanja perjalanan dinas Pemprov Riau tahun 2024 mencapai Rp275,6 miliar, menurut Tarmidzi, angka yang sangat besar di tengah persoalan kemiskinan, layanan publik yang timpang, dan keterbatasan fiskal daerah.
Ironisnya, dari belanja jumbo tersebut, BPK menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp16,8 miliar yang jelas tidak sesuai ketentuan.
“Ini pemborosan terang-terangan. Ketika perjalanan dinas menghabiskan ratusan miliar rupiah dan berujung kelebihan bayar puluhan miliar, maka yang dirampas bukan hanya uang daerah, tetapi juga hak dasar masyarakat,”ujar Tarmidzi.
Fitra Riau menekankan temuan perjalanan dinas ini bersifat berulang dari tahun ke tahun. Fakta tersebut membuktikan rekomendasi BPK selama ini diabaikan dan tidak dijadikan dasar pembenahan.
Lebih jauh, temuan audit ini bisa berkembang menjadi indikasi perjalanan dinas fiktif yang sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum, memperkuat dugaan praktik bermasalah tersebut bukan insidental, melainkan terstruktur dan dibiarkan.
“Kalau pelanggaran yang sama terus muncul setiap tahun, maka publik berhak bertanya: siapa yang diuntungkan dan siapa yang melindungi? Ini sudah masuk wilayah dugaan penyalahgunaan kewenangan,”tegasnya.
Temuan Lainnya
Selain itu, BPK RI juga menemukan ketekoran kas di Sekretariat DPRD Riau sebesar Rp3,33 miliar.
Ketekoran ini berindikasi pada potensi kerugian keuangan daerah yang seharusnya tidak pernah terjadi jika prinsip kehati-hatian dan pengawasan dijalankan.
“Ketekoran kas ini sebagai tamparan keras bagi lembaga legislatif, yang seharusnya menjadi pengawas APBD, bukan justru menjadi bagian dari masalah pengelolaan keuangan,”tegas Tarmidzi.
Secara keseluruhan, sebanyak 153 temuan dicatat BPK RI dalam audit keuangan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2024, meliputi ketidakpatuhan terhadap aturan dan ketidaktepatan administrasi.
Akumulasi pelanggaran tersebut membuat Provinsi Riau mendapat predikat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), sebuah indikator jelas bahwa tata kelola keuangan daerah berada dalam kondisi tidak sehat.
“Opini WDP ini adalah sinyal kegagalan kolektif. Selama DPRD dan Pemprov Riau tidak serius membenahi belanja perjalanan dinas dan pengelolaan kas, maka WDP akan menjadi ‘prestasi rutin’, sementara kerugian daerah terus berulang,”ujar Tarmidzi.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul 16,98 Miliar SPPD Jadi Temuan, Fitra Riau Sebut Perjalanan Dinas Masih Jadi Ladang Pemborosan, https://pekanbaru.tribunnews.com/riau-region/1095885/1698-miliar-sppd-jadi-temuan-fitra-riau-sebut-perjalanan-dinas-masih-jadi-ladang-pemborosan.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Firmauli Sihaloho












