PEMBANGUNAN daerah sering kali diukur dari pembangunan infrastruktur, pertumbuhan ekonomi, dan indikator makro lainnya. Namun, pertanyaan paling mendasar yang kerap terabaikan adalah: Untuk siapa pembangunan itu dilakukan? Siapa yang merasakan manfaatnya? Siapa yang terlibat dalam proses perencanaannya?
Untuk menjawab pertanyaan itu secara adil, pendekatan GEDSI (Gender Equality, Disability, and Social Inclusion) menjadi tidak hanya relevan, tetapi penting. GEDSI memastikan bahwa seluruh masyarakat baik perempuan, laki-laki, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya mendapat akses, partisipasi, kontrol, dan manfaat yang setara dari kebijakan serta anggaran pembangunan daerah. GEDSI bukan sekadar program tambahan, tetapi sebuah cara berpikir dan bekerja yang harus diterapkan sepanjang seluruh siklus pembangunan: dari perencanaan, penyusunan kebijakan, penganggaran, hingga monitoring dan evaluasi.
Secara formal, prinsip GEDSI bukanlah hal baru di Provinsi Riau. Regulasi nasional dan daerah telah mewajibkan integrasi perspektif gender, disabilitas, dan inklusi sosial dalam perencanaan serta pelaksanaan pembangunan. Namun di tingkat praktik, penerapan seringkali masih bersifat administratif semata dan belum menjadi alat analisis kebijakan yang mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat.
Realitas Kesenjangan Gender di Riau
Data menunjukkan bahwa ketimpangan gender masih menjadi persoalan nyata di Riau. Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Provinsi Riau pada tahun 2024 tercatat sebesar 0,471, meningkat tipis dibandingkan 0,458 pada tahun sebelumnya terutama dipengaruhi oleh menurunnya partisipasi perempuan di lembaga legislatif sebagai salah satu indikator pemberdayaan. (baca; rumahdatariau.go.id).
Angka yang meningkat ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya perbaikan, namun ketimpangan gender tetap nyata dan memerlukan kebijakan yang lebih responsif. IKG sendiri mencerminkan ketimpangan dalam tiga dimensi utama yaitu kesehatan reproduksi, pemberdayaan (termasuk pendidikan dan representasi politik), serta pasar tenaga kerja.
Situasi ini mencerminkan realitas yang lebih luas misalnya perempuan dan kelompok rentan, khususnya di perdesaan, masih menghadapi hambatan dalam mengakses layanan dasar. Di sektor informal dan perkebunan, perempuan menanggung beban kerja domestik sekaligus berjuang mempertahankan pendapatan keluarga.
Konflik agraria dengan perusahaan perkebunan atau pertambangan memperparah kondisi mereka karena kehilangan lahan garapan, akses sumber penghidupan, dan bahkan keamanan pangan keluarga. Dampak lingkungan seperti kebakaran hutan, polusi sungai, banjir, dan kerusakan lahan akibat industri ekstraktif justru membebani perempuan lebih berat, karena mereka harus menanggung tugas tambahan untuk menjaga keluarga, mencari air bersih, dan memenuhi kebutuhan kesehatan rumah tangga.
Kelompok penyandang disabilitas juga menghadapi hambatan berlapis akibat stigma sosial dan persepsi negatif bahwa mereka “tidak mampu” atau “merugikan,” sehingga akses terhadap layanan pendidikan, kesehatan, dan ekonomi sering terhambat. Perempuan penyandang disabilitas mengalami beban ganda ketika mencoba mengakses layanan yang seharusnya mendukung mereka.
Di ranah politik dan pengambilan keputusan, representasi perempuan di lembaga legislatif masih minim. Misalnya pada periode 2024–2029, jumlah anggota DPRD perempuan Provinsi Riau hanya sembilan orang, sehingga suara dan kebutuhan perempuan kerap terabaikan dalam perumusan kebijakan. Ketidakseimbangan ini semakin memperkuat ketimpangan dan membatasi akses perempuan serta kelompok rentan terhadap peluang pembangunan.
Tanpa pemahaman, perspektif, dan respons yang tepat terhadap kenyataan ini, kebijakan dan anggaran daerah berisiko tidak inklusif dan gagal mewujudkan pembangunan yang adil serta setara bagi seluruh warga terutama mereka yang paling terdampak konflik agraria, kerusakan lingkungan, dan ketimpangan sosial.
GEDSI: Bukan Program Tambahan, Melainkan Strategi Esensial
Sering terjadi kesalahpahaman bahwa GEDSI adalah program khusus untuk perempuan. Akibatnya, GEDSI “diselesaikan” dengan satu atau dua kegiatan pelatihan perempuan atau sekadar mencantumkan dokumen Gender Analysis Pathway (GAP) dan Gender Budget Statement (GBS) dalam dokumen perencanaan. Padahal GEDSI adalah pendekatan strategis yang harus diterapkan pada seluruh siklus pembangunan.
Pendekatan ini menuntut setiap kebijakan dan program daerah diawali dengan pertanyaan yang sederhana namun krusial: Siapa yang paling terdampak, siapa yang paling diuntungkan, dan siapa yang berisiko tertinggal?
Tanpa menjawab pertanyaan ini, anggaran daerah berpotensi tidak tepat sasaran. Misalnya, program pelatihan kewirausahaan yang diselenggarakan di pusat kota menjadi sulit diakses perempuan perdesaan yang tidak memiliki transportasi atau waktu luang karena beban kerja domestik dan merawat keluarga. Pembangunan fasilitas ekonomi yang mengabaikan lokasi pemukiman perempuan pekerja kecil juga menghilangkan peluang mereka untuk meningkatkan pendapatan. Bahkan program kesehatan yang hanya buka pada jam kerja standar dapat menyulitkan perempuan kepala keluarga yang bekerja di sektor informal.
Melalui pendekatan GEDSI, pemerintah daerah dapat merancang program yang mempertimbangkan kebutuhan nyata masyarakat, sehingga APBD digunakan lebih efektif dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh seluruh warga, termasuk kelompok rentan.
Tantangan Implementasi di Daerah
Di Riau, komitmen penerapan GEDSI telah dicantumkan dalam kebijakan provinsi seperti Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2018 tentang Pengarusutamaan Gender, Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 3 Tahun 2023 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah, serta Peraturan Gubernur Riau No. 5 Tahun 2024 tentang Rencana Aksi Daerah (RAD) 2024–2029 sebagai landasan implementasi hak disabilitas dan inklusi sosial.
Namun komitmen di tingkat kabupaten/kota masih bervariasi. Beberapa daerah telah memiliki kebijakan yang mendorong GEDSI secara sistematis, meskipun kapasitas dan pengawasan masih perlu diperkuat. Sedangkan beberapa daerah lain belum memiliki kebijakan mandiri sehingga masih memasukkan prinsip inklusi sosial dan gender ke dalam dokumen perencanaan seperti RPJMD atau Rencana Kerja OPD tanpa mekanisme yang jelas untuk memastikan program yang dirancang benar-benar responsif GEDSI. Ketimpangan ini berisiko membuat sebagian masyarakat, terutama perempuan dan kelompok rentan lainnya, tertinggal dari manfaat pembangunan.
Mendesak Komitmen Nyata Pemerintah
Sudah saatnya Pemerintah Provinsi Riau dan seluruh kabupaten/kota mengambil langkah lebih tegas. Pertama, pimpinan daerah dan OPD perlu menempatkan GEDSI sebagai indikator kinerja, bukan sekadar kewajiban administratif. Kedua, kapasitas aparatur harus diperkuat agar analisis gender digunakan untuk merancang program yang responsif terhadap kebutuhan perempuan dan kelompok rentan di sektor informal, pertanian, perkebunan, dan perikanan. Ketiga, DPRD harus mengadopsi perspektif inklusif dan adil gender dalam pembahasan serta pengawasan anggaran. Terakhir, partisipasi masyarakat sipil, khususnya kelompok perempuan dan organisasi lokal, perlu didorong untuk mengawal kebijakan dan anggaran agar benar-benar menjawab ketimpangan yang ada.
Dengan mengintegrasikan pendekatan GEDSI secara menyeluruh, Riau dapat bergerak menuju pembangunan yang lebih inklusif, adil, dan benar-benar pro-rakyat, tanpa meninggalkan siapa pun di belakang.
| Penulis | : | Sartika Dewi – Manager Riset dan Pengembangan Jaringan Fitra Riau |
| Editor | : | Delvi Adri |
| Kategori | : | Cakap Rakyat |












