FR- Pemerintah Indonesia telah berupaya mengeluarkan berbagai kebijakan terkait dengan pencegahan Covid 19, salah satunya adalah Pembatasan Sosial Berskala Besar, tujuannya yaitu agar mencegah meluasnya penyebaran penyakit kedaruratan kesehatan masyarakat (KKM) yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu ,diantaranya meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagaaman dan pembatasan kegiatan ditempat umum.
PSBB ini dilakukan oleh pemerintah daerah tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota setelah mendapatakan persetujuan dari Menteri Kesehatan melalui suatu kebijakan yaitu Keputusan Menteri, dengan adanya kebijakan PSBB ini, maka Pemerintah Daerah berupaya mengajukan PSBB kepada Mentri Kesehatan, dan sampai saat ini sudah ada beerapa daerah yang di setujui penerapan PSBB, diantaranya DKI Jakarta, Kota Bekasi dan daerah lainnya yang penyebaran kasus Covid 19 terus bertambah.
Pemerintah pusat telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah terkait dengan realokasi anggaran daerah untuk mendukung kebijakan pencegahan Covid 19. Pada tanggal 16 Maret 2020 Menteri Keuangan mengeluarkan Peratuaran Menteri Keuangan (PMK) n0 19 tahun 2020 sebagai payung hukum untuk penyesuaian alokasi DBH , DAU dan DID. Dari koordinasi dan simulasi yang telah dilakukan bersama Pemda, kemenkeu telah mencatat DAU dioptimalisasikan untuk Covid 19 mencapai Rp 4 Triliun ditambah lagi DBH SDA secara nasional mencapai Rp 463 Milyar dan Pemda masih dapat mengoptimalkan alokasi penaganan Covid 19 sebesar Rp 4,2 Triliun.
Salah satu Provinsi yang setiap tahunnya yang menjadi langganan kebakaran hutan dan lahan adala Provinsi Kalimantan Tengah , untuk itu persiapan sedini mungkin harus di siapkan sembari memasuki akan musim kemarau. Mitigasi kebakaran sekiranya diharapkan dari program-program DBH DR. Bagaimana Dinas Kehutanan dan KPH di Kalimantan Tengah mengatasi tantangan ini, Inovasi apa yang dapat dilakukan agar upaya mitigasi kebakaran tetap dapat dijalankan ditengah pandemi COVID-19. Dalam APBD Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2020. Rencana penggunaan anggaran DBH DR dialokasikan sebesar Rp 100 Milyar pada DPA dinas Kehutanan.
Dalam upaya menyikapai dan menyampaikan ide – ide dan gagasan terkaitserapan DBH DDR di tengah pendemi Covid 19, maka telah dilakukan semacam diskusi Via Online bersama narasumber baik parah pakar dan Para Birokrat pemerintah, antara lain yang mengikuti diskusi tersebut ialah ; Ansar,S.H, Kristianto S,Hut., M.si, Rudi Candra, Hadi Prayitno dan Fatkhur Rahman, diskusi tersebut diselenggarakan pada tanggal 9 April 2020 di tempat kerja masing – masing.
Refleksi Penggunaan Anggaran DBH DR 2018 – 2019
Pada akhir 2017, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 230/PMK.07/2017 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Dana Reboisasi (DBH DR). PMK ini merupakan mandat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN Tahun Anggaran 2018 yang mengatur penggunaan DBH DR yang diterima Pemerintah Provinsi maupun sisa DBH DR yang berada di rekening kas umum Pemerintah Kabupaten/Kota. Secara umum arah kebijakan PMK ini adalah mendorong agar DBH DR digunakan untuk mendukung pengendalian perubahan iklim, perhutanan sosial, dan memprioritaskan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
Untuk pelaksanaan selama ini dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk penggunan dana DBH DR, dalam hal ini Anshar yang merupakan Pegawai Dinas Kehutanan dengan posisi jabatan Kepala Sub Program Dinas Kehutanan Kalimantan Tengah menyampaikan, untuk mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan alokasi ditahun 2018 – 2019 anggaran di gunakan salah satunya untuk pencegahan.
“Memang benar jika anggaran DBH DR di alokasikan untuk membeli mobil patroli dan Drone, ini tahun anggaran 2018 yang lebih sifatnya pencegahan” Jelasnya
Tidak hanya itu, anggaran DBH DR juga di tahun 2019 digunakan untuk membuat sumber air, dan juga untuk tim pemadam serta pembeli pompa air dan mesin.” Tambahnya.
Senada dengan itu, pencegahan pada dasarnya ialah perlu juga sebenarnya mealakukan hal edukasi kepada masyarakat, mulai dari tingkat desa sampai tingkat Rt, sehingga beanar – benar kasus kebakaran hutan dan lahan ini adalah suatu kejadian dan peristiwa yang sangat membahayakan pada setiap mahluk hidup, baik itu tumbuhan, hewan dan manusia.
“Jika kondisi saat ini di desa adalah banyak hutan dikawasan desa terbakar, baik oleh masyarakat dan juga kebun – kebun masyarakat, untuk itu perlu edukasi kepemerintahan desa terkait dengan bahaya kebakaran hutan dan lahan” Ungkapnya
DBH DR Dalam Himpitan Situasi Covid 19
Data per 19 April 2020 menunjukan jumlah terpapar Covid 19 di Indonesia , dengan jumlah positif 6.575 , sembuh 686 dan meninggal dunia 582, kasus tersebut tersebar di 34 Provinsi dan Indonesia termasuk urutan ke 11 angka tertinggi kasus Covid 19 dari jumlah Negera tersebesar 213 Negara, tentu melihat keadaan yang cukup mengkhawtirkan ini Negara terus berupaya memberikan solusi yang terbaik kepada rakyatnya, diantaranya ialah pengalokasian anggaran Covid 19 di setiap daerah,
Dengan demikian tentu ini memberikan sebuah Implikasi kepada semua steekholder baik itu cara kerja, baik itu dalam hal pelayanan oleh pemangku kepentingan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Tentu hal ini juga sangat mempengaruhi terhadap realisasi program dan kegiatan dari sumber pendanaan DBH DR yang peruntuhannya untuk pengendalian dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan.
Dalam paparannya Hadi prayitno mengatakan, adanya suatu tantangan yang akan dihadapi oleh pemerintah daerah dalam menggunakan DBH DR tahun 2020 ini, pertama, status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat Virus Corona masih berlaku sampai 29 Mei 2020, tentu ini juga bukan menjadi dasar karena tidak mengetahui kapan virus corona ini akan berakhir. Kedua Protocol Physical Distancing harus dijalankan dalam pelaksanaan kegiatan.
“Selama masa darurat, protokol physical distancing dan kedaruratan kesehatan masyarakat akibat corona harus dijalankan. Volume orang yang terlibat dan durasi waktu pasti akan lebih sedikit. Maka, slow-down pelaksanaan kegiatan dan penyerapan anggaran pasti akan terjadi paling cepat sampai Juni 2020”. Ungakapnya.
Fasilitator dari Usaid, Fakthurohman juga mengatakan bahwah wabah Covid 19 dapat dikatagorikan sebagai suatu kejadian diluar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan. Dia juga berpandangan, penanganan dan pencegahankebakaran kawasan hutan dan lahan relatif lebih mudah di untuk di predikasikan kapan akan terjadi, sehingga adanya peluang dan untuk mempersiapkan dari aspek pencegahan yang di arolokasikan dari anggaran, ketimbang di dengan bencana alam, karena memang pada dasarya bencana alam sulit diprediksi kapan itu akan terjadi.
“Dalam menyikapi Karhutlah ini, pada dasarnya harus focus terhadap apa yang direncanakan, baik pengendalian dan pencegahan, agar akhirnya pekerjaan dapat tercapai dan di implementasikan dengan baik” Tegasnya.
Solusi Penyerapan DBH DR Ditengah Wabah COvid 19
Dinas Kehutanan sedang mengupayakan sebuah pola kerja yang tidak bertentangan dengan protocol pencegahan Covid 19. Dari berbagai kegiatan yang di rencanakan, akan didahulukan pelaksanaan terkait dengan perencanaan dan pengadaan.
Kepala Sub Bagian Program Anshar mengatakan Rehabiltasi untuk hutan dan lahan, ditahun 2020 ini kita akan laksnakan, lahan bekas terbakar akan ditanam kembali dengan tanaman hutan, supaya kelestarian dan pencegahan kebakaran hutan bisa dilaksanakan efektif dikalimantan tengah.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin dalam penyerapan anggaran DBH DR ditengah Pendemi Covid 19 ini dan untuk tahun 2020 Program Rehabilitasi hutan dan lahan bekas terbakar”. Jelasnya.
Disamping itu Selain strategi penggunaan DBH DR tahun 2020. Anshar juga menjelaskan bahwa dinas kehutanan telah menyiapkan skema perencanaan dan scenario kegiatan tahun anggaran 2021.
“Sambil mencari solusi pelaksanaan 2020, rencana 2021 juga sudah kita upayakan agar selaras dengan Permendagri No 90 tahun 2020. Setidaknya ada tambahan pola penyerapan yaitu dengan memberikan tugas perbantuan kepada kabupaten/kota yang sesuai dengan kriteria. Selain itu juga untuk memperkuat operasionalisasi KPH”. Ujarnya
Hadi Prayitno selaku pakar kebijakan anggaran memberikan semacam solusi bahwa salasatunya langakah di tengah wabah ini supaya anggaran DBH DR bisa diserap dengan baik maka harus dilakukan penyusunan protocol pelaksanaan kegiatan yang tidak bertentangan dengan pencegahan Covid 19 yang telah di buat oleh pemerintah.
“Dinas Kehutanan harus dapat menyusun protokol khusus sebagai acuan bagi bidang maupun KPH dalam melaksanakan setiap kegiatan. Prinsipnya, kegiatan harus mentaati protokol physical distancing, bisa dengan cara mengurangi tim atau cara kerja dimodifikasi agar tetap berjarak”. Tandasnya.
Selanjutnya Rudi Chandra Kepala KPHP Unit V, untuk provinsi terkait dengan solusi penggunaan DBH DR supaya terserap ialah ialah melakukan pemetaan rawan kebakaran., sehingga provinsi mempunyai data yang akurat dan efektif.
“Tentu dalam hal ini, Provinsi harus megoptimalkan pemetaan rawan kebakaran karena tugas dan fungsi berbeda dengan Kabupaten – Kabupaten dalam pengendalian kebakaran ialah mempunyai pencegahan pengendalian pemadaman” jelasnya
Tidak kalah penting menurutnya konsep pemberdayaan masyarakat yang seharusnya lebih diperankan oleh pemerintah kabupaten sehingga langaka – langka kongkrit menjaga hutan tetap asri adalah dengan kosep pemberdayaan se efektif mungkin.