Terbitnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) telah membuka sebuah era baru dalam pembangunan di Indonesia. Undang-undang ini memberikan peluang besar dalam meningkatkan kesejahteraan desa. Di masa lalu, desa lebih banyak menjadi objek kebijakan, kini desa memiliki kewenangan dan kesempatan lebih luas untuk menentukannya sendiri. Berbagai regulasi turunan undang-undang telah diterbitkan untuk mengatur berbagai hal agar pembangunan desa dapat berjalan sebagaimana amanat UU Desa. Regulasi tersebut tertuang di dalam berbagai tingkatan, dimulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri-menteri terkait (Peraturan Menteri Dalam Negeri, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, dan Peraturan Menteri Keuangan), dan juga peraturan pelengkap yang diterbitkan oleh daerah baik berupa peraturan daerah maupun Peraturan kepala daerah ( Peraturan Gubernur/ Peraturan Bupati).
Peran pemuda dan lapisan masyarakat sangat dibutukan dalam menuju tata kelola pemerintahan desa yang baik, selama ini buruknya pengelolaan dana desa ini akibat dari tidak pedulinya masyarakat desa. Sehingga akan memberikan kesempatan bagi-bagi orang-orang yang ingin memperkaya diri sendiri. Seyogyanya masyarakat desa harus ikut andil dalam mengawasi setiap anggaran serta alokasi dana desa, sehingga dapat
Dalam rangka itu Fitra Riau bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dimanfaatkan sebesarnya-besarnya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.Kabupaten Pelalawan serta Perwakilandari media satu dunia pada tanggal 06Desember 2017 menyelenggarakan PelatihanPenguatan Kapasitas Pemuda Dalam Perencanaan Pembangunan & Keuangan Desa” Efektifitas Pelaksanaan Kebijakan ADD Khusus Migas Di Kabupaten Pelalawan”. ini difokukan Meningkatkan pemahaman pemuda dalam pelibatan dan pengawasan implementasi ADD berbasis Migas yang ada di Kabupaten Pelalawan, apakah pemerintah desa melibatkan pemuda dalam perencaan dan penyusunan anggran dan juga sejau mana efektifitas ADD Migas tersebut dirasakan oleh masyarak baik dalam pembangunan dan juga pemberdayaan masyarakat desa.
Hadir dalam pelatihan ini Fitra Riau sebagai narasumber dan juga selanjutnya Firdaus dari media satu dunia sebagai narasumber juga hadir dalam pelatihan perwakilan pemuda desa Sekecamatan Ukui dan Sekecamatan Kerumutan.
Fitra Riau Dorong ADD Migas di Kabupaten Pelalawan
Dasar hukum dalam pengaturan alokasi ADD migas di Kabupaten Pelalawan Riau adalah Perbub Nomor 7/2017 tentang Alokasi Dana Desa + Migas. Munculnya peraturan tersebut tidak bisa dilepaskan dari kolaborasi yang dilakukan oleh FITRA Riau mulai dari tahun 2016 – 2017.
“Benar Fitra Riau adalah satu NGO yang konsen dan aktif memperhatikan tata kelolah kebijakan di Kabupaten Pelalawan, mulai dari tingkat desa hingga di tingkat kabupaten, diantaranya penguatan kapasitas untuk perangkat desa dan BPD dan juga ditingkat kabupaten menginisiasi lahirinya peraturan Bupati tentang Alokasi Dana Desa Migas”. Jelas Husnizal SE, M,Si (Camat Kerumutan).
“Apalagi dengan adanya ADD Ini tentunya akan membahawa perubahan di tingkat desa, baik itu peningkatan pembangunan dan juga penentasan kemiskinan, ditambah lagi hari ini pemudah dilatih dalam pembangunan dan partispasi ikut mengawal kebijakan SDD migas tersebut”. Sambung Husnizal SE,,M.Si (Camat Kerumutan)
Peran pemuda pada saat ini masih belum optimal. Keadaan tersebut dapat kita lihat dari berbagai kegiatan dan proses pembangunan di desa. Desa belum melibatkan peran pemuda secara menyeluruh dalam proses pembangunan desa, kecuali hanya melalui karang taruna. Sehingga tidak heran ketika banyak pemuda desa yang melakukan urbanisasi.
Selanjutnya Tarmidzi mengatakan” Dalam pelatihan ini tentunya akan meningkatkan pengetahuan dan pemuda lebih proaktif dalam mengawal dan juga melibatkan diri dalam musyawarah – musyawarah desa”.
PemudaKomitmen Melakukan Pengawasan ADD Migas
Transparansi dan akuntabilitas dalam penganggaran harus diutamakan untuk menjamin anggaran tersebut tepat sasaran. Untuk memaksimalkan control masyarakat pemerintah harus menyediakan pusat pengaduan masyarakat yang mudah diakses oleh publik. Sehingga ketika ada indikasi pelanggaran, maka masyarakat akan tanggap dan melapor yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak yang berwenang.
“Sejau ini memang peran pemuda sangat menentukan arah pembangunan desa kedepannya, ditambah keterbukaan pemerintah desa dalam mengelola anggaran harus disampaikan kepada masyarakat baik itu melalui media maupun melalui lebaran – lebaran penguman di Kantor Pemerintah desa. Tegas Firdaus (Media Satu Dunia)
Selanjutnya dalam paparannya Firdaus juga mengatakan” Saya yakin dengan niat yang baik dan didukung oleh keuangan yang memadai serta adanya bottom up control dari masyarakat dan pemuda akan memberikan dampak yang sangat baik bagi kesejahteraan masyarakat di desa.
Memberikan kesadaran bagi masyarakat baik kelompok pemuda, kaum perempuan, dan masyarakat lainnya untuk berpartisipasi dalam pembangunan desa sangat diperlukan dan mestinya jadi kewajiban bagi pemerintah untuk melibatkan elemen masyarakat desa. Sadar atau tidak sadar, sesungguhnya anggaran tersebut adalah uang yang mereka bayar melalui pajak maupun retribusi lainnya yang dikumpulkan oleh pemerintah. Uang itu lalu didistribusikan kembali kepada masyarakat melalui program pembangunan.
Selajutnya salah satu pemuda masyarakat desa Air Hitam mengatakan” dengan adanya pelatihan ini kami sangat terbantu didalam mengawasi dan berpatrisipasi aktif dalam pengelolaan keuangan desa, apalagi desa kami mendapatkan ADD bersumber dari Migas, selama ini kami tidak memahi hal tersebut, dengan adanya pelatihan yang disenggarakan ini setidaknya kami sangat terbantu sekali dalam penguatan diri dan kapasitas kami dalam merancang pembangunan di desa kami., Tutup rudi