FR_2024 Fitra Provinsi Riau bersama dengan koalisi, Pilar Nusantara bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) Kota Dumai berkolaborasi menggelar acara Penguatan Kapasitas dan Sosialisasi Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kelurahan di Kota Dumai, Kamis (28/12/2023).
Kegiatan yang dilangsungkan di ruang pertemuan lantai II The Zuri Hotel itu, dibuka secara resmi oleh Wali Kota Dumai, H. Paisal dan diikuti Camat dan Lurah se-Kota Dumai. Koordinator Fitra Riau, Triono Hadi dalam keterangannya bahwa tujuan pelaksanaan penguatan kapasitas dan sosialisasi ini untuk memberikan pemahaman kelurahan dalam pembangunan lingkungan hidup dalam skema pelaksanaan kelurahan.
“Kegiatan ini juga bertujuan untuk memberikan keterampilan kepada pemerintah kelurahan dalam mengidentifikasi kebutuhan dan penyusunan kebijakan, perencanaan program dan anggaran, penguatan kelembagaan dan penerapan inovasi kelurahan terkait lingkungan hidup, serta pemahaman pemerintah kelurahan terkait instrument penilaian kinerja kelurahan yang bermanfaat dan capaian kinerja kelurahan itu diberikan insentif fiscal berbasis ekologi,” ungkapnya.
Dengan menempatkan isu lingkungan menjadi prioritas pembangunan daerah, Pemko Dumai setidaknya sudah mengeluarkan dua regulasi untuk mendukung implementasi agenda prioritas pembangunan daerah yakni regulasi yang berkaitan dengan Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH) yang di amanatkan dalam Perda 05 Tahun 2017 dan Perda Nomor 03 tahun 2021 tentang persampahan.
Hal ini kata Triono, menjadi pintu ruang untuk pemerintah kota dapat menerapkan skema EFT di Kota Dumai. Apalagi dalam uraian pasal 28 pada perda persampahan telah menguatkan bahwa pemerintah dapat memberikan penghargaan berbentuk insentif kepada lembaga/non lembaga, individu, kelompok dalam penanganan dan pengelolaan persampahan. Atas dasar itu kami mendorong EFT di Kota Dumai
Selain itu,tentunya agenda prioritas tersebut sesuai dan sejalan dengan perkembangan UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang mana Pemko Dumai juga telah menepatkan isu lingkungan hidup seimbang dengan pembangunan yang berorientasi kepada kebijakan ekonomi dan sosial,” tambah Triono.
Sementara itu, Wali Kota Dumai, H. Paisal menyebutkan, pada tanggal 1 Desember 2023 Pemko telah merubah Perwako Dumai nomor 89 tahun 2023 tentang perubahan kedua nomor 18 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
“Dengan adanya perubahan peraturan ini, pemerintah sudah mendukung pelaksanaan menuju pembangunan kota hijau secara kolaborasi yang diintegrasikan dengan kewenangan yang dimiliki kelurahan dalam mendukung percepatan pembangunan,” tuturnya.
Terakhir, melalui kegiatan ini, H. Paisal mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Fitra Riau dan Pinus yang telah melakukan kerjasama dengan Kementerian Dalam Negeri dibawah Direktorat Jendral Pembinaan Pembangunan Daerah yang didukung oleh Ford Foundation dalam rangka bersama-sama melakukan inovasi terkait pelaksanaan kegiatan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan.
“Mengingat pentingnya acara ini, kami meminta agar kepada Camat dan Lurah se-Kota Dumai untuk dapat mengikuti rangkaian kegiatan sosialisasi ini sampai dengan selesai untuk dapat memahami teknis penilaian kinerja kelurahan baik dari sisi konsep, pengisian instrument, mekanisme dan skema pengalokasian pagu indikatif dana kelurahan pada perencanaan tahun 2025 mendatang,” pungkas H. Paisal.
Kegiatan ini juga diperkuat dengan pemaparan materi “Pengembangan EFT Melalui Reformulasi Pendanaan Kelurahan untuk Pembangunan Berkelanjutan di Kota Dumai (penjelasan konsep, skema dan pengalokasian) oleh Koordinator Fitra Riau, serta Mekanisme Pelaksanaan Penilaian Kinerja Kelurahan (penjelasan perubahan regulasi dan tahapan penilaian) oleh Kepala Bappedalitbang Kota Dumai, Drs. Budhi Hasnul, M.Si yang dipandu oleh fasilitator Peneliti Manager Advokasi dan Riset Fitra Riau, Taufik.
Turut hadir Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Dumai atau yang mewakili, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Dumai atau yang mewakili, Kalaksa BPBD Kota Dumai, Kabag Tata Pemerintahan, Ade Wicaksono Sohles, S.STP. Hadir juga secara virtual Direktur Pinus selaku koalisi pendanaan lingkungan hidup, Dr. Rabin Ibnu Zainal.