FR- Jumlah kasus positif virus corona (Covid – 19 ) di Indonesia Teruss bertambah setiap harinya. Secara Nasional Update data per 3 Mei 2020 menunjukkan bahwa 11,192 Jiwa terpapar virus corona diantaranya pasien dirawat 8,471 Jiwa, Meninggal 845 Jiwa dan sembuh sebesar 1,876 Jiwa, tentu angka tersebut menunjukkan ke khawatiran bagi seluruh warga Indonesia dan tidak terkecuali Provinsi Riau juga menunjukan angka yang semakin hari terus bertambah kasus Covid-19 ini, data menunjukan pertanggal 3 Mei 2020 terdapat penambahan 8 kasus positif, sehingga menjadi 53 kasus dengan rinciannya 10 pasien positif Covid – 19 dinyatakan sembuh, 22 dirawat, 26 sembuh dan 5 orang meninggal dunia.
Tentu Pemerintah Provinsi Riau terus berupaya memikirkan dan memberikan solusi terbaik untuk masyarakatnya dengan membuat berbagai macam kebijakan yang sejalan dengan regulasi yang diatur oleh Pemerintah pusat baik itu terkait anggaran dan juga menjaga jarak yaitu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), ini merupakan opsi yang dipilih untuk memutus rantai penyebaran virus Corona di Indonesia sejak menetapkan status darurat pada tanggal 31 Maret 2020, Kota Pekanbaru adalah salah satu daerah pertama di Provinsi Riau menetapkan PSBB adalah Pemerintah Kota Pekanbaru.
Dalam upaya ini juga perlu melibatkan segala elemen masyarakat untuk memantau keleluasaan negara atau pemerintah dalam menggunakan anggaran covid – 19, maka dari itu perlu sebenarnya masyarakat untuk mengetahui apa yang dilakukan pemerintah dalam transparansi penggunaan anggaran, dan harus disampaikan lebih jelas kepada publik, supaya tidak ada lagi penyalahgunaan kekuasaan ( Prilaku Koruptif ),
Diskusi ini dipandu oleh Taupik – Fitra Riau dengan meghadirkan beberapa narasumber yaitu Triono Hadi (Koordinator Fitra Riau), Syahrial Abdi (Kepala BPKAD Riau), Almas (ICW) dan Benny (KPK) diskusi tersebut dilakukan melalui aplikasi online (ZOOM IN) pada tanggal 28 April 2020 di tempat kerja masing – masing dengan tema diskusi “Cegah Korupsi Anggaran Covid 19, Apa yang dilakukan Pemda?” diskusi ini adalah untuk mencari solusi dalam penggunaan anggaran di tengah wabah covid – 19.
Awasi Penyalagunaan Anggaran 400 Milyar
Dalam upaya percepatan penaganan Virus Corona (Covid-19) di Provinsi Riau, Pemerintah Provinsi Riau telah melakukan pergeseran anggaran tahap kedua sebesar Rp. 400 Milyar, setelah sebelumnya pergeseran dilakukan sebesar Rp, 74,9 Milyar.
Ini disampaikan oleh kepala BPKAD Provinsi Riau pada saat pemaparan materinya” sesungguhnya sudah menyiapkan anggaran dengan jumlah yang signifikan ada dua kali melakukan pergeseran anggaran yang pertama sebesar 74,9 milyar, dan selanjutnya yang kedua pergeseran anggaran sebesar 400 Milyar” kata Sekretaris gusus tugas Riau ini.
Sekretaris gugus tugas covid – 19 Riau ini juga mengatakan, Tujuannya anggaran adalah untuk memastikan bahwa kita melaksanakannya dengan baik kegiatan pengadaan yang pertama karena kita melakukan pergeserannya ke OPD berarti dilaksanakan oleh OPD dan terjadi perubahan pada DPA OPD khususnya dinas kesehatan dan rumah sakit umum daerah Provinsi Riau.
“Anggaran untuk pergesaran kedua ini adalah untuk antisipasi penanganan warga yang terdampak ekonomi dan anggaran jaring pengaman sosial disamping itu juga Pemerintah Provinsi Riau sudah menganggarkan untuk bantuan keuangan khusus kepada Camat lurah dan kepala desa se Provinsi Riau yang baru dimasukkan pada periode COVID-19”. Tambahnya
Triono hadi berpandangan “Ada Ketidak pastian dalam kebijakan anggaran saat ini karena kalau tadi dicatat bahwa dimungkinkan ada penurunanan sampai 34% dari 10,2 T didaerah yang dialokasikan di Riau 2020 tentu sangat wajar karena Perpres 54 tahun 2020 memberikan penyesuaian terhadap transfer-transfer ke daerah” Terangnya
Triono Hadi Juga menjelaskan bahwa Fitra Riau sempat menghitung asumsi belanja di APBD tahun 2020 yang ditetapkan untuk kesehatan ada 4,5 T dengan asumsi menggunakan SKB mentri yang 50% dari belanja modal, belanja barang kemudian dialokasikan untuk COVID untuk daerah-daerah di Riau.
Keterbukaan dan Solusi penggunaan aggaran Covid – 19
Yoyok dari KPK mengaku telah mengeluarkan Surat Edaran, pertama terkait tentang bagaimana anggaran-anggaran dialokasikan untuk proses pengadaan barang dan jasa, Surat edaran kedua terkait dengan pihak ketiga.
”kami berharap semua pemangku kepentingan tetap memperhatikan aturan-aturan yang berlaku dengan catatan ini dibelanjakan dalam kondisi yang darurat tapi juga tetap harus dapat Berprinsip tentang evektifitas transparansi akuntabilitas tapi juga memperhitungkan deliformany nya. Point lain tidak ada persekongkolan didalam proses pengadaannya tidak ada suap dan yang lainnya. Jelasnya
Sejalan dengan itu almas dari ICW mengatakan dengan pengadaan darurat di tambah lagi dengan physical distancing, ini sangat menyulitkan untuk memantau anggaran yang digunakan oleh pemerintah dalam penaganan Covid – 19 .
“untuk pengadaan lain tidak dalam konteks darurat bisa lihat datanya. ICW punya website kemudian ada LPSE dan lain-lain kalau pengadaan darurat kita bisa cek dimana, sedangkan informasinya sangat terbatas untuk pemantauan” ungkapnya.
Kemudian Tatang Yudiansyah Komisioner KI Riau dalam pemaparannya mangatakan dalam penyampaian informasi oleh badan public, harus menjagkau seluruh masyarakat dengan mudah, mudah diakses dan mudah dilhat.
“Informasi itu harus mudah dijangkau oleh masyrakat kemudian juga kemudahan masyarakat mendapatkan akses kepada layanan kesehatan” imbuhnya.
Mendukung hal itu, Triono Hadi Koordinator Fitra Riau mengatakan bahwasaanya solusi yang dapat dilakukan oleh gugus tugas pemerintah daerah untuk mendeskresikan jika pengendalian pusat itu tidak bisa diharapkan maka setidaknya Provinsi sudah mulai melakukan semacam membangun Protocol Kolaborasi dalam penanganan covid – 19 antara Provinsi, Kabupaten/Kota dan Desa.
“Protocol kalaborasi ini penting untuk dibuat di Provinsi, Kabuapetan/Kota dan Desa yang bisa dilakukan agar terintegrasi dengan baik soal penanganan ini” Tegasnya.
Triono Hadi juga mengusulkan agar pemerintah daerah menyediakan informasi proaktif yang jauh lebih baik terkait dengan progress – progress penangan covid – 19. Kebijakan Programnya terkait anggarannya, dan jika sudah ditetapkan zona, lalu interpensi pemerintah apa, pastinya Public bisa melihat dan merasakan alur kebiijakan yang sudah dibuat.