• Privacy Policy
  • Contact Us
No Result
View All Result
Minggu, September 24, 2023
FITRA RIAU
Advertisement
PODCAST
BELA ANGGARAN
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa IndonesiaBahasa Indonesia
    • Bahasa IndonesiaBahasa Indonesia
    • EnglishEnglish
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa IndonesiaBahasa Indonesia
    • Bahasa IndonesiaBahasa Indonesia
    • EnglishEnglish
No Result
View All Result
FITRA RIAU
No Result
View All Result

Jalin Kerjasama Dengan KANWIL & Biro Hukum FITRA Fasilitas Pra Konsultasi Pembahasan RANPERBUP di 4 Daerah

Oktober 20, 2022
in Diskusi dan Lokakarya, Riset dan Advokasi

FR_2022.  Fitra Riau, bekerja sama dengan empat daerah Kabupaten, yaitu : Pelalawan, Indragiri Hulu, Siak, dan Kabupaten Bengkalis. untuk melakukan kegiatan fasilitasi pembahasan Ranperbup bersama dengan Biro Hukum Provinsi dan Kanwil Kemenkumham. 

Kegiatan ini kata taufik, bisa di katakan dengan pra konsultasi dan harmonisasi, apalagi dalam pembahasan diskusi ini adalah terkait dengan renacana rancangan draft Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Khusus insentif dana bagi hasil-dana reboisasi (DBH-DR) dan perubahan Peraturan Bupati tentang tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) yang di usulkan oleh 4 daerah tersebut sebagai inovasi kebijakan daerah. 

Kegiatan ini,di laksanakan pada kamis 20 oktober 2022 di hotel Bono. Perlu di jelaskan bahwasnnya Pertemuan ini adalah bentuk pendampingan fitra dalam mendorong empat daerah untuk menginisiasi penerapan kebijakan insentif kinerja lingkungan hidup melalui skema Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi atau di sebut dengan TAKE. 

Maka lanjut taufik, kegiatan ini sengaja di rancang oleh FITRA yang mana sebelumnya sudah di didiskusikan terlebih dahulu dengan teman-teman di biro hukum dan Kanwil. Hasil dari pertemuan ini adalah nantinya kanwil dan Biro hukum mendapatkan satu pemahaman tentang kebijakan Transfer Ekologi ini dengan ketentuan peraturan dan regulasi yang ada. Sehingga pada saat memferifikasi dan mengharmonisasi usulan ranperbup yang di ajukan oleh daerah, teman-teman kanwil memahami konteks dan subtansi dari kebiajakan ini. Ungkap Taufik

Kata Taufik, Biro Hukum dan kanwil yang hadir dalam pertemuan pra konsultasi ini adalah kepala bagian perundangan kabupaten/kota, Wan Mulkan. Sementara dari kanwil adalah staf analis Jerowati Simarmata. 

Lanjutnya lagi, untuk daerah sendiri yang hadir adalah Dinas Atau OPD yang mana mempunyai hubungan langsung dalam pelaksanaan kebijakan ini baik sebagai pendukung kebijakan maupun sebagai pokja, yaitu :Bagian Hukum, Bappeda, BPKAD, Dinas PMD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan BPBD.jika di totalkan,katanya. Jumlahpeserta yang hadir adalah 47 orang dengan unsur laki-laki sebanyak 30 orang dan perempuan 17 orang. Kata Taufik

Selain itu kata Triono Hadi dalam sambutannya, mengatakan, pemerintah daerah dalam penerapan kebijakan kinerja insentif melalu transfer ekologi kabupaten (TAKE) menggunakan dua alternatif yang pertama melalui penggunaan skema alokasi dana desa (ADD) dan kedua adalah pemanfaatan sisa Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR). Insentif ini di berikan kepada Pemerintah Kampung atau desa yang berkinerja baik. 

Jika desa memilki prestasi kinerja baik dalam aspek pelestarian lingkungan hidup maka akan diberikan insentif dan sebaliknya jika desa kurang baik dalam aspek kinerja Lingkungan hidup maka akan ada pengurangan alokasi yang bersumber dari ADD kinerja dan justru desa tersebut juga tidak akan mendapatkan dukungan penambahan pembiayaan dari insentif dari alokasi DBH-DR. Tutur Koordinator FITRA. 

Kata triono lagi. Untuk yang menggunakan skema Reformulasi (ADD) adalah, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak dan kabupaten Bengkalis, sementara untuk kabupaten pelalawan, indragiri hulu dan kabupaten siak juga akan menerapkan skema BKK dengan pemanfaataan sisa DBH-DR yang saat ini masih terendap dalam kas daerah sebesar Rp 74 Miliar untuk siak dan RP 80 Miliar untuk kabupaten pelalawan serta untuk indragiri hulu sebesar Rp 22 Miliar. 

“Daerah itu pelalawan, siak dan inhu akan melakukan pengajuan RKP penggunaan DBH-DR ke kementraian yang mana akan di jadwalkan di bulan November ini. sehingga sangat penting sekiranya untuk menyatukan satu pemahaman agar proses ini tetap berjalan secara on the track sesuai time line yang sudah di atur dalam Peraturan kementrian tersebut”Kata koordinator Fitra

Sementara itu, Wan Mulkan dan Jora wati simarmata mengatakan bahwa, “sangat apresiasi bagi daerah untuk berinovasi dalam mencapai target pembangunan daerah terutama menyesuiakan perencanana kebijakan selaras dengan RPJMD Daerah termasuk Provinsi Riau dan RPJMD kabupatennya. Kami akan membantu memverifikasi ranperbup ini secara subtansi aturan untuk teknis pelaksanaan yang menjadi pedoman yang di naskahkan dalam Ranperbup ini yang mengetahui secara detail adalah teman-teman di Kabupaten”. Ungkap Biro Hukum dan Kanwil tersebut

Tambah Wan Mulkan lagi, untuk pengajuan draft Ranperbup harus menggunakan skema Aplikasi E-Online website Biro Hukum, dan untuk pengajuan ranperbup di daerah deadlinenya batas waktu sampai bulan november dan untuk lamanya fasilitasi  verifikasi oleh kami selama 10 Hari kerja, dan itu harus dengan sistem antrian, kata kabag hukum Provinsi bidang perundangan daerah Kab/Kota tersebut 

Selain itu kata Jerowati, untuk kanwil sendiri waktunya sama, dan poin yang kami harmonisasi adalah singkronisasi antara aturan dari pemerintah pusat, kementrian dengan peraturan perundangan. Apakah sejalan dengan undang-undang atau tidak. Jika sejalan biasanya kami tidak akan memperpanjang prosesnya harmonisasinya tapi kalau tidak sejalan dengan aturan perundangan maka kami akan beri catatan. Ungkap analis kanwil tersebut.

Dalam fasilitasi ini terlihat 4 daerah memaparkan ranperbup masing-masing untuk kabupaten bengkalis dan pelalawan terkait dengan revisi perubahan tata cara pengalokasian ADD sementara untuk kabupaten siak dan pelalawan serta inhu juga melakukan memaparkan terkiat dnegan draft ranperbup BKK Insentif dari skema Bantuan Keuangan khsusus Alokasi pemanfaatan penggunaan DBH-DR. 

Dari penyampian masing-masing daerah tersebut terlihat diskusi sangat alot dan saling memberikan penjelasan baik dari peserta maupun penanggap kanwil kumham dan biro hukum serta peserta lainnya. Secara subtansi terkait dengan mekanisme aturan, daerah sangat memahami penjelasan dari kanwil dan biro hukum begitu juga dengan kanwil dan biro hukum secara subtansi teknis penggunaan memahami maksud dari kebijakan inovasi empat daerah tersebut. 

Kabag hukum, secara langsung mengatakan, 

“bahwa 4 daerah ini akan menjadi prioritas kami, maka selanjutnya silahkan daerah emngajukan ranperbup ini secar formal sesuai degan mekanismenya nantik kami akan kawal di provinsi”. Tutup Wan Mulkan

Ada beberapa catatan yang diberikan oleh kanwil dan Biro hukum kepada tiga  daerah, pelalawan,siak dan bengkalis untuk di revisi sebagai penyempurnaan ranperbup. Sehingga hasil dari catatan tersebut menjadi perbaikan bagi daerah untuk diajukan Kembali oleh kabag hukum di daerah dengan sesuai prosedur ke Biro Hukum dan selanjutnya ke kanwil oleh masing-masing daerah. Tutup Taufik ** TF 

 

ShareTweetSend

Info Terkait

Fitra Bersama Kominfo Sepakat Memperkuat Layanan Transparansi dan Satu Data Kabupaten Pelalawan
Diskusi dan Lokakarya

Fitra Bersama Kominfo Sepakat Memperkuat Layanan Transparansi dan Satu Data Kabupaten Pelalawan

Agustus 3, 2023
3
Fitra Riau Bersama Pemda Rokan Hulu Bahas Formulasi Redistribusi DBH Migas ke Desa
Diskusi dan Lokakarya

Fitra Riau Bersama Pemda Rokan Hulu Bahas Formulasi Redistribusi DBH Migas ke Desa

Agustus 1, 2023
29
Perkuat Isu Kebijakan Satu Data Dan Informasi Proaktif
Diskusi dan Lokakarya

Perkuat Isu Kebijakan Satu Data Dan Informasi Proaktif

Juli 5, 2023
11
Upaya Pengentasan kemiskinan
Diskusi dan Lokakarya

Upaya Pengentasan kemiskinan Ekstrim

Juni 20, 2023
15
Next Post

GELAR WORKSHOP_FITRA dengan DPMD Bengkalis , Lakukan Penilaian Kinerja Tahap Dua

Diskusi dan Lokakarya

Gelar Diskusi, Fitra Tampung Gagasan Para Akademisi Untuk Kajian Pengetasan Kemiskinan Melalui Pemanfaatan DBH-Migas

Maret 21, 2023
40

3 Desa Sekitar Sumur Migas di Bengkalis,“Ikuti Sosialisasi Pemanfaatan DBH Migas & Akuntabilitas CSR”

Maret 10, 2023
22

Disambut dengan hangat, Fitra sampaikan Sosialisasi Program di Desa Koto Tandun

Maret 10, 2023
10

Dua Desa di Kabupaten Pelalawan Menjadi Sasaran Program Optimalisasi DBH-Migas

Maret 9, 2023
8

Pemdes Bonai, Apresiasi FITRA adakan Sosialisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Migas dan Peningkatan Akuntabilitas Sosial “CSR” untuk penanggulangan kemiskinan.

Maret 8, 2023
10

Pendampingan

Dua Desa di Kabupaten Pelalawan Menjadi Sasaran Program Optimalisasi DBH-Migas

Maret 9, 2023
8

Pemdes Bonai, Apresiasi FITRA adakan Sosialisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Migas dan Peningkatan Akuntabilitas Sosial “CSR” untuk penanggulangan kemiskinan.

Maret 8, 2023
10

Lakukan Pengenalan Program, Pemerintah Desa Teluk Sono menyambut baik program Fitra Riau

Maret 7, 2023
13

5 Desa di latih oleh Fitra Riau dan Serindit.ID dalam pengelolaan SID dan Website Desa

Desember 27, 2022
6

Final Assesment Kinerja Desa (TAKE) 2022 di Bengkalis , Indeks Kinerja Desa Meningkat.

Oktober 26, 2022
2

Sekretariat Fitra Riau

Jl. Kartama/ Inpres Gg. Bambu No. 5
RT 07/ RW 16 Kelurahan Maharatu, Kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru

Hubungi Kami

Tertarik berkerjasama dengan kami hubungi kami:
No. Telepon: ………
Email: …………

Layanan Pengaduan

Jika menemukan masalah pelayanan publik, dugaan korupsi Hubungi Kami




© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa IndonesiaBahasa Indonesia
    • Bahasa IndonesiaBahasa Indonesia
    • EnglishEnglish

© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.