FR. Tim Fitra Riau (Triono Hadi, Taufik dan Gusmansyah) serta di dampingi oleh Dinamisator Sedagho Siak, Tomi Tamsil, bertemu dengan Bupati Kabupaten Siak. di kediaman Bupati, pada Senin sore, tanggal 31 Oktober 2022. Dalam pertemuan ini juga turut hadir Asisten 1 Fauzi Azmi, dan Budhi Yuwono, kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak. Pertemuan ini adalah rangkaian kegiatan diskusi pagi tadi di kantor Bappeda Kabupaten Siak.
Dalam pertemuan ini, Fitra menyampaikan dua hal sebagai laporan yaitu : Pertama, bagaimana perkembangan advokasi Fitra dalam mendorong pemanfaatan optimalisasi penggunaan Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) untuk kegiatan Insentif Lingkungan Hidup dan Kehutanan, atau mendukung pendanaan (TAKE) Siak hijau. Kedua, mengutarakan perkembangan konsep penyusunan Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) Daerah, sebagai peluang alternatif untuk pemerintah menerapkan kelembagaan Badan Layanan Umum (BLU) Daerah sebagai modalitas kelembagaan untuk menghimpun, mengelola dan mendistribusikan pendanaan untuk mendukung pelaksanaan kebijakan Siak Hijau. Ungkap taufik.
Dalam kesempatan ini, Triono Hadi menjelaskan, bagaimana konsep blended finance yang telah disusun ini sebenarnya sudah mendapatkan input dan masukan oleh berbagai pihak dan juga kajian mendalam terkait dengan regulasi. Sehingga pilihan dari gagasan ini adalah penerapan pola badan layanan umum sebagai skema strategi kelembagaan yang fleksibel dalam pengelolaan keuangan yang nanti nya memiliki keleluasaan untuk membangun kerjasama berbagai pihak, termasuk juga memiliki ruang, menerima sumber-sumber pendapatan hibah baik di sektor swasta, dana pemerintah maupun dari kerjasama pemerintah.
“Saat ini sudah ada Tim Kebijakan Sekretariatan Siak Hijau (TKSK), Outlock investasi hijau, Koalisi Privat Sektor, dan Peraturan Bupati No 1 Tahun 2013 tentang forum CSR. Sebenarnya Ini adalah modalitas, kemudian modalitas yang ada ini di perkuat dengan mengembangkan serta memobilisasi pendanaan lingkungan hidup di luar APBD dengan pendekatan Blended Finance. Sehingga pemerintah kabupaten siak sangat berpeluang untuk mengembangkan pola BLU ini. Apalagi program Bupati disektor Lingkungan Hidup seperti TAKE yang sudah berjalan ini bisa terkonsolidasi dari sisi dukungan pembiayaan di luar APBD saat ini” Kata Triono.
Selain konsep blended finance yang di sampaikan, Fitra juga menjelaskan bagaimana perkembangan DBH-DR, yang mana tahun ini dalam perencanaan anggaran tahun 2023, pemerintah kembali mengalokasikan DBH-DR sebesar Rp. 35 miliar dari sisa Rp. 74 Miliar dan salah satunya untuk insentif mendukung TAKE sebesar Rp. 2 miliar.
“ Untuk Penerapan TAKE ada Rp. 2 milyar alokasi dari DBH-DR dan saat ini pemda siak melalui bappeda juga sudah mengajukan RKP dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung dan Badan Keuangan Daerah juga sudah merancang Draft Ranperbup untuk pengalokasian Insentif melalui skema bantuan keuangan khusus dan ranperbup ini sebagai pedoman adminitrasi pelaksanaan DBH-DR Insentif yang mana ada Pokja yang akan melakukan verifikasi pengajuan anggaran ini dari desa, Pokjanya adalah BKD, DPMK, BPBD, DLH , Inspektorat dan Bappeda “ Ungkap Triono
Alfedri di sela diskusi menjawab, untuk konsep blended finance, pemerintah Kabupaten Siak sangat setuju jika ini di terapkan, dan beliau meminta agar konsep ini, Siak adalah Kabupaten pertama yang akan menerapkan pola BLU ini sebagai Colaboratif Pendanaan untuk mendukung kebijakan Siak Hijau.
Kebijakan Siak Hijau ini harus benar-benar bisa memberikan Ruang kesejahteraan bagi masyarakat dan menekan angka kemiskinan di tingkatan tapak, Pola pengembangan TAKE yang sudah masuk ke tahap ke tiga ini adalah salah satu jawaban akan kepastian itu.
“ Untuk gagasan tawaran teman-teman ini saya apresiasi dan nanti akan kami diskusikan di forum internal kami, tetapi untuk DBH-DR ini selain penggunaan untuk insentif TAKE coba di fikirkan selain penggunaan DBH-DR yang akan habis di tahun 2024 terakhir bagaimana dengan selanjutanya skema apa yang bisa di cari untuk alternatif Pengembangan TAKE ini, kalau menggunakan ADK ya tak masalah, tapi harus ada sumber lain selain Alokasi Dana Kampung dan selain DBH-DR itu “ Ungkap Bupati Siak.
Triono menambahkan kembali, untuk penggunaan DBH-DR memang akan berakhir di tahun 2024. Skema lain yang bisa kita dukung untuk mengupayakan pendanan TAKE ataupun pendananaan untuk lingkungan hidup adalah pemanfaatan sumber pendanaan lain, mungkin bisa mengembangkan TAKE CSR ataupun peluang lain dari Dana Abadi Daerah (DAD) dan sumber APBD maupun Transfer APBN
Fitra sangat berharap konsep blended finance ini adalah salah satu upaya untuk menkonsolidasikan pendananan kolaboratif untuk mendukung program dan kegiatan daerah. Sesambil mempersiapkan administrasi yang mungkin memakai waktu proses yang panjang. Ini sekiranya langkah yang harus di siapkan pemda yaitu : Pertama, Persiapan Kebijakan pendanaan Lingkungan Hidup di dalam RPJMD, Kedua, sumber daya manusianya, Ketiga Kelengakapan administrasi untuk pengajuan kelembagaan BLU dan Keempat rencana aksi pendanaannya. Tutup Triono Hadi ** TF