Gagasan kebijakan TAKE di Kabupaten Pelalawan sebelumnya telah didiskusikan bersama pemerintah daerah. Yang di di inisiasi oleh Bappeda, dengan melibatkan OPD lainnya sepertia Dinas PMD,Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD),dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Secara konsep kebijakan perlu untuk diterapkan karena memiliki relevansi dengan visi dan misi pembangunan daerah yang menjadi komitmen pemerintah Kabupaten Pelalawan. Kegiatan penyusunan membahas konsep dan skema penerapan kebijakan TAKE melalui pemanfaatan sisa DBH DR Kabupaten Pelalawan dilaksanakan di aula kantor Bupati Pelalawan pada tanggal 25 Agustus 2022.
Dalam rangka mengatasi permasalahan lingkungan hidup, diperlukan berbagai strategi dalam pembangunan lingkungan hidup, salah satunya dengan mensinergikan pembangunan antara pemerintah daerah dan desa. Skema TAKE Kabupaten Pelalawan tidak terlepas dari kolaborasi bersama antara pemerintah daerah melalui OPD Bappeda,Dinas PMD dan Fitra Riau.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendiskusikan. Membahas dan merumuskan konsep penilaian kinerja desa dalam rangka implementasi kebijakan transfer anggaran Kabupaten berbasis ekologi (TAKE) Pelalawan melalui skema insentif sisa DBH-DR.
Kegiatan ini diharapkan mampu menghasilkan output berupa; adanya kesepahaman dan kesepakatan rumusan konsep penilaian kinerja pemerintah dasa dalam rangka implemntasi kebijakan TAKE di Kabupaten Pelalalwan, Jelas Triono Hadi (Koordinator Fitra Riau).
Sementara itu Bappeda menyampaikan Fitra Riau untuk bisa bersama-sama mendampingi implementasi skema TAKE di Kabupaten Pelalawan. adapun indikator yang digunakan untuk skema insetif DBH-DR ini tentu mengacu pada indikator yang telah disusun oleh fitra riau bersama Dinas PMD, terdiri dari tiga indikator yakni pertama: Tata Kelola Pemerintahan, Kedua: Kesejahteraan Masyarakat,dan: Ketiga Perlindungan Lingkungan Hidup,Tegas T.Zulfan (Kepala Bappeda Kab.Pelalawan).
Adapun hasil dari diskusi pembahasan konsep dan indikator TAKE Pelalawan melalui skema insentif DBH-DR,adalah pagu anggaran untuk penggunaan insentif DBH DR di tetapkan sebesar 3 Miliyar, dan untuk aspek penilaian mengacu pada indikator perlindungan lingkungan hidup yang memiliki lima variabel.
Sartika**