FR-2022_ Sisa Dana Bagi Hasil – Dana Reboisasi yang saat ini masih ada di Kabupaten Siak senilai Rp. 74,9 Milyar. sebagian telah dikomitmenkan untuk di manfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak sebesar Rp. 5 Miliyar dalam mendukung pendanaan insentif ekologi atau TAKE Siak Hijau di tahun 2023. Hal itu di sampaikan oleh DPMK Kab. Siak pada pertemuan Forum konsultasi, tanggal 21 Juni 2022 di hotel pangeran bersamaan dengan paparan konsep yang disampaikan kepada Kementrian Lingkungan Hidup, Kementrian dalam Negeri,dan Kementrian Keuangan.
Dari hasil rangkaian kegiatan konsultasi kemarin, FITRA bersama dengan Pemerintah Kab. Siak dalam hal ini di hadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Keuangan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Inspektorat melakukan Diskusi kembali dalam pembahasan Draft Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kampung untuk mendukung pencapaian tujuan Siak Kabupaten Hijau yang mana kegiatan diskusi ini dipimpin langsung oleh Budi Yuwono selaku kepala Badan Keuangan Daerah.
Triono Hadi,Koordinator Fitra mengatakan, “ Dari paparan yang disampaikan kemarin,konsep tersebut sudah disetujui oleh kementrian terkait dan artinya di minta untuk di tindak-lanjuti dalam skema pengajuan penggunaan sisa DBH-DR untuk tahun 2023. Seperti penyusunan peraturan bupati terhadap OPD yang menggunakan, menyusun Perbup Bantuan Keuangan,membuat usulan rencana RKP, DBH-DR kepada tiga kementrian sebagai permintaan persetujuan,dan proses pelaksanaan.
Lanjut Triono lagi… “ Nah dari hasil kemarin, Fitra sudah mendrafkan Perbup ini sebagai pedoman pelaksanaan Bantuan Keuangan Insentif itu. Maka menyambut hal itu,hari ini kita akan membahas draft ini. Kira-kira ada input apa dan tambahan informasi apa yang bisa kita sempurnakan dalam draft ini ” Tambah Triono.
Budi Yuwono, dalam memfasilitasi kegiatan tersebut menjelaskan. Selama ini TAKE Siak Hijau sudah nampak dalam dukungan capaian pelaksanaan kebijakan siak hijau. dukungan pemerintah di berikan kepada 122 kampung dengan kategori kampung yang berkinerja baik akan mendapatkan tambahan dana dari pembiayaan Alokasi Dana Kampung (ADK).
Lanjutnya lagi, sebagai catatan,kampung yang berkinerja belum baik berdasarkan indeks assesment TAKE masih banyak dan Alokasi Dana Kampung yang seharusnya mereka dapati tentunya berkurang dan terbagi untuk kampung yang berkinerja baik. Nah,disini butuh sumber pembiayaan alternatif bagaimana kampung yang tidak berkinerja baik mendapatkan anggaran untuk menujang mereka dalam program dan kegiatan yang menyasar pelestarian lingkungan hidup. Maka hemat saya DBH-DR ini adalah solusinya untuk dimanfaatkan dalam penambahan sumber pembiayaan TAKE tersebut. Ungkap Budi.
Dalam penyampaian draft perbub ini yang mana langsung di sampaikan oleh Triono Hadi. Pebup BKK TAKE Siak Hijau ini adalah Memberikan bantuan keuangan khusus kepada kampung dalam bentuk Insentif kinerja dan afirmasi dalam mendorong peningkatan kinerja pembangunan kampung untuk mendukung pencapaian kebijakan Siak Kabupaten Hijau.
Artinya, skema yang akan di gunakan dalam pengembangan TAKE dalam pemanfaatan sisa DBH-DR ini adalah skema insentif dan skema afirmasi, nantinya skenarionya kampung akan di berikan dana dengan basis usulan proposal oleh kampung kepada pemerintah daerah tetapi kampung harus memenuhi kriteria dan syarat terlebih dahulu. Ungkap Triono.
Di jelaskan Triono lagi. “Syarat dan kriteria itu adalah pertama,kampung bukan penerima BKK Indeks Siak Hijau, kedua kegiatan berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan mendukung kebijakan siak hijau, ketiga memiliki kapasitas keuangan Kampung yang rendah, keempat anggaran yang di usulkan tidak melebihi pagu yang di tetapkan dan kelima memiliki kebijakan pembangunan lingkungan hidup dalam RPJM Kampung”.
Di akhir penjelasan materi, rangkai draft ini perlu di sempurnakan ada masukan dan input dari OPD yang hadir sangat dibutuhkan, sehingga perbup ini benar benar bisa menjadi pedoman dalam implementasinya. Tutup Triono.
Masukan Peserta Diskusi
Masukan dari Bappeda Kab. Siak yang di wakili oleh Gusti adalah pertama perlu penambahan pokja yaitu BPBD dinas PUPR belum masuk dalam draft perbup ini. sehingga jika dilihat dari kewenangan BPBD dan PUPR perlu dilibatkan dalam Pokja ini,
Sisi lain peraturan bupati ini perlu di siapkan sebagai penjelasan kepada kampung hal-hal teknis apa yang harus disiapkan kampung dalam proses perencanaan usulan.pelaksanaan dan pertanggungjawaban seperti aturan teknis jugnis dan sop. Karena ini adalah hal penting untuk diketahui pemerintah kampung. Sehingga proses pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat nantinya akan mudah dan desa akan memahami bagaimana prosedur serta mekanismenya. Ungkap gusti.
Menimpali masukan gusti, kepala Inspekorat Kab. Siak, membenarkan apa yang disampaikan oleh Bappeda.
“Hal ini sangat penting sekali,karena pemahaman SDM desa sangat kurang dalam hal ini. ini mencegah kekhawatiran kita sehingga nantinya tidak ada celah temuan terkait dengan penggunaan dana DBH DR ini. maka itu saya tekankan disini Jugnis harus ada sebagai dasar pijakan yang kuat dalam penggunaan DBH DR ini apalagi pemerintah kampung harus memahami ini”. ungkap Inspektur Fahly
Sebagai catatan dari pembahasan diskusi perbup ini. Peraturan Bupati ini akan kita bahas secara internal, terimakasih kepada FITRA atas atensinya. Penggunaan dana sisa DBH-DR untuk insentif TAKE akan kita pelajarin. Saya menginginkan bahwa sisa DBH-DR yang masih ada di kas Daerah dapat digunakan sebelum tahun 2024 ini secara maksimal, OPD yang ditugaskan dalam pelaksanaan DBH DR ini harus benar-benar konsisten belanja dari usulan RKP tahun kemarin,sangat disayangkan sekali hanya sedikit anggaran yang bisa di realisasikan padahal pengajuannya lebih dari Rp 45 Miliar. tutup fahly dalam penutupan diskusi ini. ** TF