• Privacy Policy
  • Contact Us
No Result
View All Result
Minggu, Oktober 19, 2025
FITRA RIAU
Advertisement
PODCAST
BELA ANGGARAN
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
No Result
View All Result
FITRA RIAU
No Result
View All Result

Fitra Riau dan Pemda Siak Rumuskan Perbup TAKE-DBH DR

Juli 14, 2022
in Diskusi dan Lokakarya, Riset dan Advokasi

FR-2022_  Sisa Dana Bagi Hasil – Dana Reboisasi yang saat ini masih ada di Kabupaten Siak senilai Rp. 74,9 Milyar. sebagian telah dikomitmenkan untuk di manfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Siak sebesar Rp. 5 Miliyar dalam mendukung pendanaan insentif ekologi atau TAKE Siak Hijau di tahun 2023. Hal itu di sampaikan oleh DPMK Kab. Siak pada pertemuan Forum konsultasi, tanggal 21 Juni 2022 di hotel pangeran bersamaan dengan paparan konsep yang disampaikan kepada Kementrian Lingkungan Hidup, Kementrian dalam Negeri,dan Kementrian Keuangan. 

Dari hasil rangkaian kegiatan konsultasi kemarin, FITRA bersama dengan Pemerintah Kab. Siak dalam hal ini di hadiri oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Keuangan Daerah, Dinas Lingkungan Hidup, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Inspektorat melakukan Diskusi kembali dalam pembahasan Draft Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Bantuan Keuangan Khusus Kepada Kampung untuk mendukung pencapaian tujuan Siak Kabupaten Hijau yang mana kegiatan diskusi ini dipimpin langsung  oleh Budi Yuwono selaku kepala Badan Keuangan Daerah.  

Triono Hadi,Koordinator Fitra  mengatakan, “ Dari paparan yang disampaikan kemarin,konsep tersebut sudah disetujui oleh kementrian terkait dan artinya di minta untuk di tindak-lanjuti dalam skema pengajuan penggunaan sisa DBH-DR untuk tahun 2023. Seperti penyusunan peraturan bupati terhadap OPD yang menggunakan, menyusun Perbup Bantuan Keuangan,membuat usulan rencana RKP, DBH-DR kepada tiga kementrian sebagai permintaan persetujuan,dan proses pelaksanaan. 

Lanjut Triono lagi… “ Nah dari hasil kemarin, Fitra sudah mendrafkan Perbup ini sebagai pedoman pelaksanaan Bantuan Keuangan Insentif itu. Maka menyambut hal itu,hari ini kita akan membahas draft ini. Kira-kira ada input apa dan tambahan informasi apa yang bisa kita sempurnakan dalam draft ini ” Tambah  Triono. 

Budi Yuwono, dalam memfasilitasi kegiatan tersebut menjelaskan. Selama ini TAKE Siak Hijau sudah nampak dalam dukungan capaian pelaksanaan kebijakan siak hijau. dukungan pemerintah di berikan kepada 122 kampung dengan kategori kampung yang berkinerja baik akan mendapatkan tambahan dana dari pembiayaan Alokasi Dana Kampung (ADK). 

Lanjutnya lagi, sebagai catatan,kampung yang berkinerja belum baik berdasarkan indeks assesment TAKE masih banyak  dan Alokasi Dana Kampung yang seharusnya mereka dapati tentunya berkurang dan terbagi untuk kampung yang berkinerja baik. Nah,disini butuh sumber pembiayaan alternatif bagaimana kampung yang tidak berkinerja baik mendapatkan anggaran untuk menujang mereka dalam program dan kegiatan yang menyasar pelestarian lingkungan hidup. Maka hemat saya DBH-DR ini adalah solusinya untuk dimanfaatkan dalam penambahan sumber pembiayaan TAKE tersebut. Ungkap Budi. 

Dalam penyampaian draft perbub ini yang mana langsung di sampaikan oleh Triono Hadi. Pebup BKK TAKE Siak Hijau ini adalah Memberikan bantuan keuangan khusus kepada kampung dalam bentuk Insentif kinerja dan afirmasi dalam mendorong peningkatan kinerja pembangunan kampung untuk mendukung pencapaian kebijakan Siak Kabupaten Hijau. 

Artinya, skema yang akan di gunakan dalam pengembangan TAKE dalam pemanfaatan sisa DBH-DR ini adalah skema insentif dan skema afirmasi, nantinya skenarionya kampung akan di berikan dana dengan basis usulan proposal  oleh kampung kepada pemerintah daerah tetapi kampung harus memenuhi kriteria dan syarat terlebih dahulu.  Ungkap Triono. 

Di jelaskan Triono lagi. “Syarat dan kriteria itu adalah pertama,kampung bukan penerima BKK Indeks Siak Hijau, kedua kegiatan berkaitan dengan perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan mendukung kebijakan siak hijau, ketiga memiliki kapasitas keuangan Kampung yang rendah, keempat anggaran yang di usulkan tidak melebihi pagu yang di tetapkan dan kelima memiliki kebijakan pembangunan lingkungan hidup dalam RPJM Kampung”.  

Di akhir penjelasan materi, rangkai draft ini perlu di sempurnakan ada masukan dan input dari OPD yang hadir sangat dibutuhkan, sehingga perbup ini benar benar bisa menjadi pedoman dalam implementasinya. Tutup Triono. 

Masukan Peserta Diskusi

Masukan dari Bappeda Kab. Siak yang di wakili oleh Gusti adalah pertama perlu penambahan pokja yaitu BPBD dinas PUPR belum masuk dalam draft perbup ini. sehingga jika dilihat dari kewenangan BPBD dan PUPR perlu dilibatkan dalam Pokja ini, 

Sisi lain peraturan bupati ini perlu di siapkan sebagai penjelasan kepada kampung hal-hal teknis apa yang harus disiapkan kampung dalam proses perencanaan usulan.pelaksanaan dan pertanggungjawaban seperti aturan teknis jugnis dan sop. Karena ini adalah hal penting untuk diketahui pemerintah kampung. Sehingga proses pengawasan yang dilakukan oleh inspektorat nantinya akan mudah dan desa akan memahami bagaimana prosedur serta mekanismenya. Ungkap gusti.

Menimpali masukan gusti, kepala Inspekorat Kab. Siak, membenarkan apa yang disampaikan oleh Bappeda.

 “Hal ini sangat penting sekali,karena pemahaman SDM desa sangat kurang dalam hal ini. ini mencegah kekhawatiran kita sehingga nantinya tidak ada celah temuan terkait dengan penggunaan dana DBH DR ini. maka itu saya tekankan disini Jugnis harus ada sebagai dasar pijakan yang kuat dalam penggunaan DBH DR ini apalagi pemerintah kampung harus memahami ini”. ungkap Inspektur Fahly

Sebagai catatan dari pembahasan diskusi perbup ini. Peraturan Bupati ini akan kita bahas secara internal, terimakasih kepada FITRA atas atensinya. Penggunaan dana sisa DBH-DR untuk insentif TAKE akan kita pelajarin. Saya menginginkan bahwa sisa DBH-DR yang masih ada di kas Daerah dapat digunakan sebelum tahun 2024 ini secara maksimal, OPD yang ditugaskan dalam pelaksanaan DBH DR ini harus benar-benar konsisten belanja dari usulan RKP tahun kemarin,sangat disayangkan sekali hanya sedikit anggaran yang bisa di realisasikan padahal pengajuannya lebih dari Rp 45 Miliar.  tutup fahly dalam penutupan diskusi ini. ** TF

ShareTweetSend

Info Terkait

Koalisi CSO & Pemprov Riau Bahas Penguatan Ranperda Perhutanan Sosial
Diskusi dan Lokakarya

Koalisi CSO & Pemprov Riau Bahas Penguatan Ranperda Perhutanan Sosial

Oktober 16, 2025
14
Pelalawan Kukuhkan Komitmen Lingkungan: Skema TAKE Resmi Terintegrasi ke RPJMD 2025–2029
Diskusi dan Lokakarya

Pelalawan Kukuhkan Komitmen Lingkungan: Skema TAKE Resmi Terintegrasi ke RPJMD 2025–2029

Mei 16, 2025
19
“Integrasi Skema Insentif Lingkungan Ke Dalam RPJMD Inhu 2025–2029, Pemda Tegaskan Komitmen Berkelanjutan”
Diskusi dan Lokakarya

“Integrasi Skema Insentif Lingkungan Ke Dalam RPJMD Inhu 2025–2029, Pemda Tegaskan Komitmen Berkelanjutan”

Mei 14, 2025
28
FGD: PEMBAHASAN KONSEP DAN PENYUSUNAN PLATFORM SISTEM LEGISLASI DAERAH (SILEGDA)
Diskusi dan Lokakarya

FITRA Riau Inisiasi Penguatan SILEGDA Bersama DPRD Riau: Menuju Legislasi Daerah yang Transparan

April 23, 2025
12
Next Post

Pembekalan 122 Operator Kampung dalam Assesment TAKE Berbasis Website

Diskusi dan Lokakarya

Gelar Diskusi, Fitra Tampung Gagasan Para Akademisi Untuk Kajian Pengetasan Kemiskinan Melalui Pemanfaatan DBH-Migas

Maret 21, 2023
109

3 Desa Sekitar Sumur Migas di Bengkalis,“Ikuti Sosialisasi Pemanfaatan DBH Migas & Akuntabilitas CSR”

Maret 10, 2023
107

Disambut dengan hangat, Fitra sampaikan Sosialisasi Program di Desa Koto Tandun

Maret 10, 2023
28

Dua Desa di Kabupaten Pelalawan Menjadi Sasaran Program Optimalisasi DBH-Migas

Maret 9, 2023
118

Pemdes Bonai, Apresiasi FITRA adakan Sosialisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Migas dan Peningkatan Akuntabilitas Sosial “CSR” untuk penanggulangan kemiskinan.

Maret 8, 2023
44

Pendampingan

Penyambutan Mahasiswa Magang Prodi Pendidikan Masyarakat UNRI di FITRA Riau:

Mahasiswa Pendidikan Kemasyarakatan FKIP UNRI Magang di Fitra Riau:Perkuat Peran dalam Pembelajaran Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Februari 25, 2025
18

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNRI Magang di FITRA Riau: Mengasah Keterampilan dalam Memahami Tata Kelola Anggaran dan Transparansi Anggaran Publik.

Februari 24, 2025
52

Mahasiswa FKIP UNRI Rampungkan Magang di Fitra Riau, Siap Berkontribusi untuk Masyarakat

November 5, 2024
8

GELAR WORKSHOP, FITRA DAMPINGI DPMD DALAM PROSES VERIFIKASI PENILAIAN KINERJA DESA TAHUN 2024

Oktober 22, 2024
11

Fitra Riau memberikan Bantuan Pertanian Untuk peningkatkan Pemberdayaan Perempuan di Desa Bumbung

Oktober 27, 2023
39

Sekretariat Fitra Riau

Jl. Rw. Indah, Sidomulyo Bar., Kec. Tampan,
Kota Pekanbaru, Riau 28294

Hubungi Kami

Tertarik berkerjasama dengan kami hubungi kami:
No. Telepon: ………
Email: …………

Layanan Pengaduan

Jika menemukan masalah pelayanan publik, dugaan korupsi Hubungi Kami




© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English

© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.