FR. Fitra Riau dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah menyusun Rancangan Kerja Penganggaran (RKP) Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR) untuk pengajuan tahun 2023, kegiatan ini adalah bentuk pendampingan Fitra terhadap dorongan pemberian insentif kinerja Lingkungan Hidup dan Kehutanan oleh Pemda pelalawan melalui alokasi dari penggunaan DBH-DR Tahun 2023 dengan skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK).
Kata Taufik, Dalam kegiatan diskusi ini, selain di hadiri oleh tim FITRA, juga turut hadir kepala bagian hukum, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda, BPKAD, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, inspektorat dan Kabid Pemerintah Desa. Kegiatan ini di laksanakan di kantor Bupati Kabupaten Pelalawan, pada hari Senin 10 Oktober 2022.
Lanjut Taufik, Dalam Pertemuan ini lebih banyak membahas terkait dengan Draft Rancangan Peraturan Bupati yang mana draft ini masih banyak perdebatan terutama soal pembentukan Pokja, leading dari siapa yang akan mengkoordinir insentif ini, persoalan skema penyaluran, perencanaan dan penganggaran dan pelaksanaan penatausahaan menjadi topik pembahasan dalam diskusi ini.
Sebelumnya, kata Taufik hal ini terus menjadi poin utama diskusi terutama terkait dorongan insentif yang diberikan dalam bentuk skema bantuan keuangan khusus dalam penggunaan alokasi DBH-DR. Dari beberapa pertemuan, hal ini menjadi topik pembahasannya maka sangat penting untuk di lakukan konsultasi secara intensif terhadap penggunaan insentif ini.
Taufik dalam hal ini membenarkan sikap kehati-hatian pemda, pasalnya hal ini sangat lumrah di lakukan oleh Dinas tersebut, karena penggunaan insentif dari DBH-DR ini adalah kebijakan yang baru sesuai Peraturan Menteri Keuangan No 216 hal ini diperbolehkan untuk pemerintah daerah mengajukan perencanaan untuk kegiatan pemberian insentif dan ini juga termasuk dalam program strategis DBH-DR itu.
Selanjutnnya, untuk memperkuat usulan pemda dalam penggunaan DBH-DR sangat di pentingkan untuk menyusun administrasi sebagai pedoman pemerintah memberikan bantuan keuangan khusus tersebut. Terutama penyusunan Ranperbup ini dan penetapan desa penerima yang berhak melakukan pengajuan proposal BKK.
Perlu di ketahui, bahwasannya, Nantinya desa dari hasil penilaian kinerja yang telah di tetapkan tersebut bisa mengajukan proposal kepada Tim Pokja untuk pengajuan penggunaan DBH-DR dan pengajuan proposal tersebut harus sesuai dengan kriteria yang di mandateken dalam dalam PMK 216 yaitu ; untuk kegiatan atau program persampahan desa, rehabilitas hutan dan lahan, Sanitasi Lingkungan Hidup dan pengelolaan air limbah desa. Kata Taufik Manager Advokasi Fitra.
Sementara Novri Wahyudi, Mengatakan DPMD juga sudah menetapkan 25 Desa Penerima DBH-DR Insentif, desa-desa tersebut adalah skor tertinggi dari nilai indeks kinerja lingkungan hidup yang sudah di tetapkan oleh kami berdasarkan verifikasi penilaian yang juga sudah di lakukan sebelumnya. Kata kepala Dinas DPMD tersebut,
Dengan demikian lanjutnya lagi, hal yang paling utama dalam pemberian insentif ini adalah nominal pagu yang menjadi kesepakatan kita bersama yang harus kita tetapkan bersama. kira-kira berapa yang akan kita berikan untuk desa dari Pagu alokasi DBH-DR insentif ini,Nah hal ini yang tentunya Bappeda dan BPKAD yang mempunyai jawaban hal itu. Kata Novri Wahyudi.
Sementara itu Staf Bappeda, membenarkan apa yang di sampaikan oleh kepala dinas DPMD dan Keluhan dari bagian Hukum dan Dinas Lingkungan Hidup, sehingga dari hasil pertemuan ini, di dapatkan kesimpulan bahwasanya untuk pembahasan lebih detail terkait Ranperbup dan pagu anggaran akan di bahas dalam pertemuan selanjutnya setelah kepulangan dari konsultasi ke kementrian lingkungan hidup, kementrian dalam negeri dan kementrian keuangan, yang mana akan berkonsultasi pada minggu depan tanggal 21 oktober 2022.
Untuk sementara katanya, Dana Transfer Anggaran Kabupaten berbasis ekologi (TAKE) DBH-DR yang akan di distribusikan, Pagunya sebesar Rp 3 Miliar. untuk tahun 2023. Akan tetapi hal ini perlu di bahas kembali, bisa jadi pagunya kurang dari Rp. 3 miliar atau menjadi Rp. 1,5 miliar. Tutup Tengku Faisal. ** TF
Penulis Reportase Taufik