FITRA-2024 Fitra bersama dengan Bappeda, BPKAD, Dinas Lingkungan Hidup dan BPBD, yang merupakan bagian dari Tim Pelaksana Kinerja Kelurahan (TPKK) melakukan Diskusi bersama dengan walikota Dumai terkait dengan koordinasi hasil assessment dan penetapan penilaian kinerja kelurahan tahun 2023. Pertemuan ini dilaksanakan pada tanggal 26 Januari 2024 di Pendopo Kediaman Rumah Dinas Walikota Dumai,
Sebagaimana di ketahui, Koordinasi hasil penilaian ini merupakan rangkaian dari proses pelaksanaan program inovasi pendanaan lingkungan hidup untuk kelestarian dan kesejahteraan yang bekerjasama dengan Pinus di dukung oleh Ford Foundation.
Dalam pertemuan ini terlihat hadir seluruh keterwakilan team pelaksana penilaian yang terdiri dari ketua TPKK H. Indra Gunawan selaku Sekda Kota Dumai, H. Budhi Hasnul selaku kepala Bappeda Kota Dumai, Kadis Dinas Lingkungan Hidup, Agus Gunawa, Kabag Tapem, Kabid Pembendaharaan Sri Destuti, Irawan selaku kalaksa BPBD kota Dumai. Serta tampak hadir kepala bidang infrastruktur dan SDA Bappeda Insani Taqwa Saili dan fungsional Bappeda, Antony serta kabid DLH, Jhon K putra.
Dalam paparan pengantar yang di sampailkan oleh kepala Bappeda selaku sekretaris TPKK mengatakan bahwa, tim penilaian ini sudah melakukan seluruh proses pelaksanaan penilaian termasuk melakukan verifikasi, validasi serta input data hasil assessment yang dilakukan oleh 36 kelurahan. Dari hasil yang diterima dari team tersebut kita menemukan ternyata yang ikut partisipasi dalam keikutsertaan proses penilaian ini adalah 34 kelurahan sedangkan dua kelurahan lagi tidak mengikuti proses assessment yakni kelurahan Dumai Kota dan kelurahan Buluh Kasap. Ungkap H. Budhi Hasnul
Sementara itu Budhi Hasnul juga menerangkan bahwa saat ini Pemerintah Kota Dumai telah merevisi Perwako Nomor 36 tahun 2023 menjadi Perwako 89 tahun 2023, disebutkannya bahwasannya dalam penentuan pengalokasian dana kelurahan (Dankel) di bagi dengan 3 skema yaitu, Alokasi Dasar, Alokasi Formula serta skema Alokasi kinerja.
Lanjutnya untuk alokasi kinerja dibagi kepada kelurahan yang telah memenuhi indikator kinerja tertinggi yang ada pada aspek kinerja lingkungan hidup skala kelurahan dan tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan sosial.
Hasilnya dari 34 kelurahan yang mengikuti assessment tersebut Indeks kinerja Kelurahan (IKK) tertinggi diperoleh hasil 0,8949 dengan rerata 0,4795, dan terendah 0,0662. Khusus pada aspek kinerja lingkungan Hidup skala kelurahan (IKLH) tertinggi mencapai indeks 0,4949 dan pada aspek kinerja tata Kelola kelurahan dan kesejahteraan sosial (TKKS) tertinggi indeksnya mencapai 0,4000.
Selanjutnya Berdasarkan hasil indeks tersebut, besaran alokasi dana kelurahan dan insentif kinerja (Alake) Kota Dumai yang telah di bagi dengan persentase 30 persen dengan angka pagu Rp 36 Miliar maka kelurahan tertinggi akan mendapatkan alokasi kinerja sebesar Rp 559,901,- Juta dan kelurahan paling terendah pada indeks kinerja akan mendapatkan sebesar Rp 41,420,- Juta, Tuturnya kembali.
Sementara Fitra Riau yang diwakili langsung oleh Manager advokasi dan riset, Taufik mengatakan. Dengan adanya hasil indeks kinerja ini maka selanjutnya sangat penting untuk pemerintah kota dumai mengesahkan hasil penilaian ini dalam bentuk berita acara yang mana berita acara ini nantiknya sebagai pedoman bagi pemerintah untuk membagi dana kelurahan di tahun 2025 dan tentunya lampiran hasil penilaian ini begitu juga dengan penetapan hasil perolehan indeks pasti akan di lampirkan dalam perwako 89 tahun 2023 tersebut.
Selain itu walaupun saat ini pagu indikatif masih belum di terima secara pasti berapa besarannya setidaknya hasil dari proses verifikasi yang dilakukan oleh tim pelaksana penilaian kinerja kelurahan (TPKK) menjadi bahan untuk perhitungan dana kelurahan yang akan di bagi ke 36 kelurahan berdasarkan 3 skema tersebut, skema dasar, skema formula dan skema kinerja yang mana sebelumnya skema tersebut telah termuat dalam pasal 1, pasal 9, pasal 9A, Pasal 9B dan Pasal 9C, Perwako 89 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas peraturan walikogta nomor 18 tahun 2023 tentang pedoman pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di kelurahan. Ungkap Taufik
ALAKE “SAH” Terbit.
Sisih lain Wali Kota Dumai, Bapak H. Pasial menyebutkan untuk Pagu indikatif dana kelurahan sebelumnya walikota dumai mengatakan pagu diberikan sebesar 36 miliar akan tetapi dalam pertemuan ini kembali walikota menyampaikan bahwa teruntuk 2025 pagu Insya Allah akan di berikan sebentar Rp 60 miliar.
Tentunya pagu indikatif ini akan diterima oleh seluruh kelurahan dan hasil penilaian yang telah dilakukan oleh tim TPKK yang dibantu oleh Fitra, katanya ini akan menjadi dasar untuk menghitung berapa yang harus diterima sesuai persentase yang telah ditetapkan berdasarkan 3 skema tersebut (skema alokasi dasar 50%, skema formula sebesar 20% dan skema kinerja sebesar 30%) jelasnya.
Kemudian tak lupa walikota mengucapan terimakasih yang mendalam kepada teman-teman Fitra yang telah membantu dumai dalam mendukung pembangunan di daerah ini oleh karena itu saya sangat bersyukur Alhamdullilah Fitra dan koalisi pinus membantu kami sampai selesai dan tuntas baik dari sisih membantu perhitungan, perancangan regulasi sampai kepada assesment bahkan hasilnya pun dibantu oleh Fitra dalam verifikasi dan validasi.
“Saya apresiasi kepada Fitra Riau, Terkait dengan launching saya menyarankan untuk diatur saja saya siap tapi lebih baik apa yang disampaikan oleh bappeda untuk Exposé di Maret sambil menunggu pagu indikatifnya mungkin di awal Maret bisasalah kita laksanakan setelah masuk kepada RKPD 2025 nanti disana jelas berapa pagu Dankelnya dan Insya Allah apa yang saya sampaikan tadi 60 miliar untuk kelurahan tinggal di hitung berapa kinerja yang di Erisman dari 60 itu dan saya sangat senang dan menerima atensi Fitra untuk kita hadirkan seluruh kabupaten kota se Riau untuk datang ke dumai melihat progres baik ini terkait konsep EFT, Ungkap walikota dumai tersebut.
Disesi terakhir taufik memberitahukan kepada walikota dumai bahwasannya dumai adalah kota ke tiga yang telah menerapkan konsep Ekologi Fiskal Transfer dalam bentuk adopsi skema ALAKE setelah kota palu dan kota pare-pare. Jika ditotalkan secara keseluruhan maka sudah ada 30 daerah di Indonesia yang telah menerapkan konsep ini.
“hal ini sangat luar biasa dan dumai masuk menjadi salah satu daerah yang sudah berkonstribusi terhadap perbaikan lingkungan hidup melalui pendananan kelurahan ini. Untuk itu pak sile pak di exposes praktek baik ini agar kota kota yang belum bisa meniru komitmen baik pak wali ini, jika tak ada alang melintang maka kita akan fasilitasi launching take ini. Ujarnya sambil tersenyum tertawa kepada walikota dumai .
Diskusi di tutup dengan pendatanganan berita acara yang sudah disiapkan oleh bappeda dan seluruh peserta yang hadir ikut mendatangani daftar hadir sebagai bukti menyaksikan hasil penilaian ini disahkan atau diterima sepenuhnya oleh pemerintah kota dumai yang dibuktikan tanda tangan oleh walikota dumai Bapak H. Paisal,SKM.,MARS dan Sekda Kota Dumai Bapak H indra Gunawan. Diskusi ditutup foto bersama sambil memperlihatkan bukti komitmen kota dumai dalam mendukung pendanaan hijau melalui terbitnya kebijakan Alake Kota Dumai ** RD – TF