(FR_2023) FITRA Riau melakukan dorongan kepada pemerintah Kabupaten Pelalawan untuk memperkuat keterbukaan informasi dan Optimalisasi kebijakan satu data Kabupaten. Kesepakatan kerjasama ini dilakukan atas tindak lanjut dalam kegiatan workshop yang dilakukan sebelumnya pada tanggal 04-05 juli 2023 di Pekanbaru.
Sebelumnya PLT Kadis Kominfo menyatakan bahwa saat ini sudah progres dalam pelaksanaan kebijakan satu data dibuktikan dengan baru terbitnya Peraturan Bupati Nomor 17 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Satu Data Indonesia Kabupaten Pelalawan. Akan tetapi dalam implementasi pelaksanaanya masih belum terkonsolidasi dengan baik.
Masih ada instansi pada perangkat daerah yang belum meratanya pemahaman terkait dengan rumusan dan prinsip kebijakan satu data sehingga yang terjadi konsolidasi antara wali data (Kominfo) dan OPD belum terbangun secara signifikan. Misalnya di tinjau dari progres validasi data. Dari total 3.127 total elemen data yang ada,terlihat sudah terisi elemen data baru 2.567 dan masih ada sejumlah 560 elemen data yang tidak terisi.

Selain itu, pada layanan transparansi pemerintah. Instansi perangkat daerah (OPD) juga masih belum mendukung layanan keterbukaan informasi daerah. Padahal kami selaku pelaksana dari PPID Utama sudah menyiapkan segala teknis untuk mendukung layanan keterbukaan mulai dari persiapan sarana prasarana seperti media center, regulasi sebagai pedoman pelayanan akan tetapi masih saja rendah dalam penilaian terkait keterbukaan informasi.
Kata rinto, mungkin saja hal ini perlu upgrading karena pemahaman OPD terkait informasi terbuka dan informasi yang dikecualikan masih belum paham dan bagaimana peran OPD dalam mensuplay data informasi juga masih belum terkomunikasikan dengan jelas sehingga operator dalam hal ini sekretaris OPD selaku penanggung jawab PPID pembantu perlu di perkuat dalam pemahaman UU KIP ini.
Selaras dengan itu, kebijakan satu data sangat sejalan dalam pelaksanaan layanan PPID. Hal itu terlihat dalam definisi satu data itu sendiri yang menginginkan adanya satu portal layanan yang dapat di akses secara mudah. Artinya layanan keterbukaan perlu di upgrading lagi untuk memperkuat dan meningkatkan layanan transparansi (proaktif) dan kebijakan satu data. Terang kepala PLT Kominfo.
PERKUAT SATU DATA DAN LAYANAN TRANSPARANSI,
Atas kesepakatan kerjasama itu, selanjutnya pada kamis 03 agustus 2023. Fitra Riau bersama dengan Kominfo menggelar workshop untuk memperkuat kebijakan satu data dan peningkatan transparansi informasi proaktif. Kegiatan ini diselenggarakan di Auditorium Kantor Bupati. Kegiatan ini di buka secara resmi oleh Drs. Fahrizal,M.Si selaku asisten II bidang perekonomian dan pembangunan.
Dalam paparannya, Assistan II menginformasikan pelaksanaan kebijakan satu data ini sangat penting kita terapkan, mengingat ini merupakan mandatori dari Kepres 39 tahun 2019. Jika di uraikan sangat sesuai dengan visi pelalawan maju yaitu pada misi maju pemerintahan. Disini selain perlu percepatan penyusunan meta data, OPD juga sangat di harapkan untuk merefleksi kembali bagaimana layanan keterbukaan kita, apakah sudah proaktif perlu peningkatan atau masih kurang.
Untuk itu Ia mengucapkan terimakasih kepada FITRA Riau yang telah mendukung kegiatan workshop dan berharap agar seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan dengan baik agar informasi dari kegiatan ini dapat diimplementasikan.Ungkap Fakrizal.
Dalam kegiatan workshop ini, Fitra memperjelaskan bagaimana indeks keterbukaan informasi kabupaten pelalawan berdasarkan hasil penilaian yang di lakukan setiap tahun. Dari hasil penilainnya kabupaten pelalawan memiliki skor 0,23 dengan urutan peringkat ke empat.
Hal itu kata Taufik, Kinerja pelayanan masih terbilang rendah informasi yang seharsunya dapat terbuka secara proaktif justru pemerintah enggan mempublikasikan informasi kedalam websitenya secara proaktif. Salah satu yang dinilai fitra adalaah berkaiatan dengan informasi perencanaan pembangunan terkait dengan dokumenen anggaran, dokumen pertanggung-jawaban/audit, informasi tersbeut masih belum tersaji secara proaktif.
Selain itu, Fitra Riau juga melihat bagiamana pelaksanan satu data. Kata tarmidzi menerangkan saat ini kebijakan satu data sudah terpayungin dalam pedoman peraturan bupati. Tentunya ini menjadi pedoman bagaimana fungsi penyelenggaraan data dapat terkonsolidasi dengan baik. Jika elemen data saat ini masih teridentifikasi 2.567 ini dari 26 instansi perangkat daerah. Hal ini bisa di identifikasi apa yang menjadi kendalanya.
Termasuk elemen data yang sudah terinput 2.567 itu bisa terverifikasi oleh wali data (kominfo). Apakah data yang ada bisa di akses secara proaktif melalui kanal publikasi portal Pemerintah.
Misalnya data itu seperti informasi berkenaan dengan perencanaan pembangunan disana ada berkaitan dengan informasi anggaran, informasi pelaksanaan anggarannya, pertanggung-jawaban anggaran ataupun informasi berkaitan dengan data kemiskinan ini bisa diverifikasi kembali dan sifatnya bisa di open akseskan secara proaktif. Ungkap tarmidzi.
Instansi perangkat daerah (OPD) yang hadir berjumlah 22 OPD sedangkan 6 OPD tidak hadir dalam kegiatan workshop ini difasilitatori oleh Tarmidzi, Adapun dokumen Rencana tindak lanjut pemerintah daerah dengan FITRA bersepakat : Pertama, penguatan SDM pada operator PPID Utama akan di lakukan segera. Kedua mempersiapkan dukungan anggaran untuk menunjang pelaksanaan pelayanan PPID. Ketiga, mempublikasikan informasi yang bersifat umum secara proaktif melalui portal rumah data pelalawan atau website pemerintah daerah. Keempat memperbaharui SOP Pelayanan Informasi.
Sedangkan untuk pelaksanaan satu data. Pemerintah daerah bersepakat untuk menyurati OPD yang belum mengisi big data karena pada pertemuan workshop ini masih ada OPD yang tidak hadir dalam kegiatan ini. Dari dokumen ini disepakat akhir desember 2023 pelayanan keterbukaan informasi dan kebijakan satu data melalui pelaksanaan Big Data berjalan secara optimal** TF