FR-2024 Jumat, 27 september 2024, Fitra dan DPMD melakukan kegiatan Focus Group Discussion bertajuk Evaluasi dan Pembahasan Instrumen Penilaian Kinerja Desa Kabupaten Bengkalis Tahun 2024. Acara ini dilangsungkan di Ruang Rapat Dinas PMD Bengkalis dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
Peserta yang hadir dalam pertemuan ini dapat disebutkan adalah Kepala Dinas, Kabid Perencanaan Pemerintah Desa, Kabid Keuangan Desa, Tenaga Ahli Pendamping Desa, Tim Penilaian dan Tim verifikasi Dinas PMD serta Fitra Riau. Dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 20 orang dengan keterwakilan perempuan sebanyak 5 orang dan laki-laki 15 orang.
FGD ini diselenggarakan dalam rangka mengkaji dan memperbaharui instrumen penilaian kinerja desa Kabupaten Bengkalis yang akan digunakan pada tahun 2024 untuk pengalokasian dana desa (ADD) Tahun 2025.
Seiring dengan perkembangan situasi dan tantangan yang dihadapi oleh desa-desa di Kabupaten Bengkalis, instrumen penilaian kinerja ini perlu dievaluasi dan diperbaiki agar relevan dan sesuai dengan kebutuhan desa. Sebagaimana yang menjadi tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini.
Acara di buka oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Bengkalis, bapak Ismail. Beliau menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai wadah untuk mengumpulkan masukan dari berbagai pihak, sehingga instrumen penilaian kinerja desa dapat mencerminkan kondisi nyata di lapangan.
Selain itu beliau menekankan bahwa partisipasi aktif dari peserta sangat diharapkan untuk memastikan instrumen ini dapat berfungsi efektif dalam mendorong pembangunan desa yang lebih baik.
Sementara Fitra Riau yang di diwakili oleh Tarmidzi mengatakan, kegiatan ini merupakan bentuk evaluasi kita terhadap instrument penilaian yang sejauh ini dilakukan mulai dari tahun 2021 sampai dengan tahun 2023.
Sehingga katanya, hal ini patut kita evaluasi bersama sekaligus kita apresiasi karena kabupaten bengkalis sudah konsisten atau berkelanjutan melakukan penerapan kebijakan TAKE melalui sumber pendanaan reformula ADD untuk kinerja.
Selanjutnya sebagai evaluasi, kabupaten bengkalis secara Umum terkiat dengan Indeks Kinerja Desa (IKD) di 3 tahun 2021 sampai dengan 2023, nilai maksimum terus meningkat. Misalnya di tahun 2023 menjadi 0,741, dari tahun sebelumnya 0,729 selain itu pula untuk Indeks Kinerja Desa secara rata-rata meningkat dari 0,572 tahun 2022 menjadi 0,582 tahun 2023. Artinya sebagian besar desa mengalami peningkatan kinerjanya. Katanya.
Selain itu, untuk tahun 2024, apabila DPMD akan melakukan evaluasi terhadap formula pembagian pagu,kemungkinan hal ini bisa dilakukan seiring perkembangan dan kebutuhan di didesa. Oleh karena itu,dalam pertemuan ini sebagai tujuan utama adalah melakukan penambahan formula ADD untuk pembagian ADD tahun 2025 kepada 136 desa akan bertambah menjadi 5 formula yang semula adalah 4 formula.
Sesuai kesepakatan internal DPMD dan hasil rapat bahwasnnya 5 formula itu yaitu: (1) Minimum, (2) Proporsional, (3) Insentif Desa Mandiri, (4) Penghargaan Desa dan (5) Kinerja Desa. Namun untuk pembagian persentasenya akan diatur setelah proses assessment ini di lakukan.
Sementara terkait dengan indikator penilaian kinerja desa untuk penilaian tahun 2024 sama dengan tahun sebelumnya 2023. Akan tetapi dalam variabel penilaiannya justru terdapat penambahan variabel pada indikator kualitas pembangunan desa yaitu : (1) Variabel BUMDES (klasifikasi BUMDEs), (2) Variabel Kondisi infrastruktur baik dari dana bermasa dengan pengukuran baik dengan ukuran 3, sedang dengan ukuran 2, buruk dengan ukuran 1.
dan Selanjutnya (3) Variabel Inovasi Teknologi Tepat Guna dengan pengukuran penilaian di tahun 2022 sampai 2024. Sehingga secara total untuk variabel pada indikator ini menjadi 9 variabel dan jika di hitung secara keseluruhan untuk variabel penilaian kinerja tahun 2024 berjumlah 26 variabel dengan 3 indikator yang telah disesuaikan.
Sebagai tindak lanjut dalam pertemuan ini, DPMD telah menyepakati bahwa proses assessment ini akan dilakukan oleh desa dalam pengisian form assessment penilaian kinerja desa selama 1 minggu di bulan oktober 2024 atau dimulai pada tanggal 1 oktober sampai 10 oktober 2024. Sehingga desa hanya cukup mengisi form secara mandiri dan selanjutnya mengirimkan form tersebut beserta dokumen verifikasinya melalui Link Google Drive yang sudah disiapkan oleh Tim.
Kadis D-PMD dalam sambutan penutupnya mengatakan, FGD ini telah berhasil menghimpun berbagai masukan yang sangat berharga dari para peserta dan Penyempurnaan instrumen penilaian kinerja desa sangat diharapkan dapat memacu peningkatan kualitas tata kelola dan pelayanan desa, serta mendorong inovasi di setiap desa di Kabupaten Bengkalis
Selanjutnya terkait dengan pelaksanaan assessment penilaian kinerja ini diharapkan untuk tim verifikasi segera menyurati desa-desa untuk dilakukan proses assessment penilaian kinerja desa tahun 2024. Tutup Ismail
Sebagai bentuk kolaborasi terhadap dukungan atas Kerjasama ini adalah fitra akan membantu pemda dalam memverifikasi penilaian kinerja sekaligus membantu pemda dalam menghitung pembagian pagu pada alokasi dana desa (ADD) tahun 2025 dan Menyusun perubahan revisi peraturan bupati. ** Rev TF