Sebagai lanjutan dari program SETAPAK pada tahun 2016, pada tahun 2017 Fitra Riau terus melakukan serangkaian aktivitas untuk mendukung perbaikan Kebijakan yang berpihak terhadap Tata Kelola Hutan dan Lahan. Dorongan Fitra Riau diarahkan pada: Pemanfaatan DBH Dana Reboisasi untuk percepatan perhutanan sosial dan pencegahan karhutla di Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota se – Riau, Dorongan bantuan keuangan Provinsi Riau kepada pemerintah desa terhadap pengelolaan lingkungan hidup berbasis desa, Dorongan kebijakan desa pro perbaikan TKHL melalui penyempurnaan Perbub ADD Kab. Pelalawan dan pendampingan desa dalam menyusun rencana pembangunan desa;
Hasil advokasi yang dilakukan Fitra Riau terhadap perbaikan anggaran karhutladi Provinsi Riau terdapat peningkatan alokasi anggaran untuk pencegahan dan penanganan karhutla dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 sebesar 3% yang terdapat di tiga sektor yakni Dinas Lingkugan Hidup dan kehutanan, dinas Perkebunan dan badan penanggulangan bencana. Alokasi anggaran karhutla sebelumnya ditahun 2017 sebesar Rp. 29,31 milyar meningkat ditahun 2018 menjadi Rp. 30,20 milyar. Begitu juga alokasi anggaran untuk percepatan perhutanan sosial di Provinsi Riau tejadi kenaikan alokasi, meskipun kenaikan tersebut tidak terlalu signifikan namun dapat diapresiasi adanya komitmen pemerintah daerah untuk melaksanakan upaya perbaikan tata kelola hutan dan lahan. Anggaran Perhutanan sosial sebelumnya tahun 2017 sebesar Rp1,05 Milyar meningkat sebesar 30% ditahun 2018 menjadi Rp1,51 Milyar.
Untuk mendukung pendanaan lingkungan hidup di daerah, dalam priode ini juga dilakukan asistensi teknis kepada pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten Kota untuk memanfaatkan sisa dana bagi hasil dana Reboisasi yang masih terdapat sisa di kas daerah. sejalan dengan itu, kebijakan perluasan penggunaan dana reboisasi seperti untuk penanggulangan karhutla, perhutanan sosial dan kegiatan rehabilitasi dapat dibiayai dari sisa dana reboisasi tersebut.
Berdasarkan hasil kajian Fitra Riau, realisasi DBH DR Provinsi Riau dan 9 Kab/kota di Riau sejak tahun 2010-2016 yang sudah terkonfirmasi berdasarkan hasil audit BPK terdapat sekitar Rp. 390,5 milyar DBH DR menjadi sisa di kas daerah. hingga saat ini sisa DBH DR tersebut mengendap di kas daerah dan tidak digunakan oleh pemerintah daerah karna adanya keterbatas kewenangan daerah sejak perubahan undang-undang pemerintah daerah. kendala utama dalam penggunaan DBH DR tersebut adalah secara khusus hanya untuk kegiatan reboisasi dan rehabilitasi hutan sesuai Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2002 Tentang Dana Reboisasi.
Atas dorongan Fitra Riau, sejalan dengan perluasan penggunaan DBH DR yang diatur melalui peraturan menteri keuangan (PMK) maka sisa DBH DR yang terdapat di daerah dapat di gunakan untuk mendukung program kegiatan perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup seperti penanggulangan karhutla, perhutanan sosial dan rehabilitasi hutan dan lahan, serta penanaman di daerah aliran sungai kritis dan pembangunan konservasi tanah dan air.
Selain itu, sebagai upaya keberlanjutan dari tahun sebelumnya, dorongan peningkatan kinerja keterbukaan informasi sumber daya alam dan lingkungan hidup terus dilakukan, baik pada pemerintah Provinsi Riau maupun Kabupaten/Kota, berbagai strategi dilakukan yaitu pendampingan masyarakat melakukan uji akses informasi kepada badan public terkait, aistensi langsung badan bublik dan lembaga komisi informasi untuk mendukung percepatan implementasi UU KIP dan perbaikan kinerja keterbukaan informasi mulai dari peningkatan kapasitas lembaga, pembentukan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID), penyusunan SOP, dan penyusunan daftar informasi publik. Dalam perkembangannya hingga saat ini kinerja keterbukaan informasi public semakin membaik, seperti masyarakat semakin udah melakukan akses informasi, sebagian informasi public sudah tersedia di kanal informasi seperti website dan lain-lain.
Secara sepesifik target perubahan yang ingin didorong melalui program ini adalah (1) Keputusan dan Edaran Komisi Informasi terkait tata kelola hutan dan lahan di sediakan secara proaktif oleh pemerintah daerah di Provinsi Riau, Pelalawan dan Kabupaten Indragiri Hulu. (2) Komisi Informasi memiliki Rencana Strategis dalam mendorong kebijakan daerah yang transparan. (3) Pengawasan publik laki-laki dan perempuan terhadap pengelolaan hutan dan lahan melalui akses informasi publik meningkat. (4) Adanya kebijakan alokasi anggaran yang memadai untuk membiayai kegiatan penurunan deforestasi dan degradasi hutan dan lahan melalui, peningkatan alokasi anggaran kebakaran hutan dan lahan, pengalokasikan program dan anggaran untuk implemntasi GNPSDA, dan Adanya kebijakan anggaran Provinsi dan Desa untuk mendukung percepatan revitalisasi ekosistem Teso Nilo. (5) Adanya bantuan keuangan ke desa dari Provinsi Riau pada tahun 2018 untuk penurunan deforestasi dan degradasi hutan lahan.***(try, tmz)