• Privacy Policy
  • Contact Us
No Result
View All Result
Rabu, September 3, 2025
FITRA RIAU
Advertisement
PODCAST
BELA ANGGARAN
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
No Result
View All Result
FITRA RIAU
No Result
View All Result

NAHKODA UNTUK NEGERI JUNJUNGAN. TITISAN,TAK ELOK SALAH HALUAN

Maret 1, 2021
in Editorial dan Opini

‘’Lacang kuning berlayar malam, Haluan Menuju kelaut dalam, kalaulah nahkoda kuranglah paham, alamatlah kapal akan tenggelam’’ 

Syair lagu lancang kuning,diciptakan oleh Sulaiman Sjafe’i

Syair lancang kuning jika dipandukan dengan suasana bengkalis yang saat ini sedang dilanda krisis kepemimpinan, apa tidak, Pasalnya sudah dua periode dimulai dari pemerintahan Herliyan Saleh kala itu menjabat sebagai kepala daerah tahun 2012–2016 serta dilanjutkan dengan Amril Mukminin yang terpilih sebagai bupati dengan masa jabatan 2016–2020 dan kemudian pada tanggal 26 feb 2021 telah dilantiknya Kasmarni dan Bagus Santoso sebagai nahkoda untuk meneruskan estafet kepemimpinan sebelumnya. 

Berdasarkan uraian persitiwa yang terjadi di kab.bengkalis banyak menggoreskan cerita drama yang tak berkesudahan. Penyembabnya,Kasus korupsi adalah menjadi akar persoalannya. Mulai dari Kasus Bansos, Kasus Korupsi BLJ Penyertaan Modal, sampai pada kasus korupsi Multiyers Peningkatan dan Pembangunan Jalan.

Dari rangkaian tersebut,Jika dilihat dari trend tahun 2016-2018. Catatan FITRA Riau atas kerugian Negara akibat korupsi sebesar Rp 143,8 Miliar. Sedangkan untuk Aktor terlibat yang paling banyak mendominasi adalah legislative serta dua orang bupati dan satu orang wakil bupati. tentunya juga tidak luput dari kalangan birokrat yaitu kepala dinas, dan Oknum ASN juga banyak terlibat dalam skandal korupsi di kab.bengkalis. 

Kasus korupsinya beragam modus,mulai dari kegiatan Proyek Fiktip, Penyalahgunaan Anggaran, Mark-Up, Suap, Penggelapan. Penyunatan Pemotongan Anggaran, Penyalahgunaan Wewenang, Gratifikasi, sampai pada  Pungutan Liar pun ada,sehingga menjadi perhatian, Bahwa Bengkalis merupakan zona Merah di Riau dalam Lingkaran Korupsi. 

Mengulas komitmen sang kepala daerah sebelum berunjung pada jeruji besi, tidak menafikkan kehadiran kepala daerah pada kontestasi pilkada tentunya diharapkan untuk menyelesaikan berbagai persoalan mulai dari kemiskinan, perbaikan layanan pendidikan dan kesehatan, infrastruktur yang baik, serta penggurangan pengangguran dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan penyediaan lapangan pekerjaan. 

Melihat data Pendapatan kab,bengkalis yang begitu besar di Provinsi Riau, tahun 2020 saja mencapai Rp 3.524 Triliun sedangkan tahun 2021 sebesar Rp 3.224 Triliun. Pendapatan daerah tersebut setidaknya mampu menciptakan program pemerintahan yang lebih baik dan menjawab berbagai permasalahan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, jikalau kepala daerah sebagai nahkoda,fokus dalam mengendalikan dan memegang jabatan amanah dengan baik tanpa harus mealnggar komitmen yangv mengakibatkan perbuatan korupsi pada jabatannya. 

Kita lihat saja, misalnya kasusdariHerliyan saleh yang terlibat dalam seputaran korupsi bansos,hibah penyertaan modal BLJ, dan suap pada  proyek multiyers, bersama ketua DPRD jamal abdillah, heru wahyudi dan anggota DPRD lainnya yang menyakinkan telah bersalah. dengan dibuktikan putusan pengadilan yang memvonis 9 tahun penjara,denda Rp 500 juta atau subsider 8 bulan kurungan. Herliyan adalah cerita awal kepala daerah di kabupaten bengkalis yang tersandung kasus korupsi. Lantas bagaimana dengan cerita amril mukminin dan wakil bupatinya Muhammad yang sama-sama terjerat pada kasus rasuah, ? …

Bedanya amril terlibat pada kasus proyek multiyers di kab bengkalis, sedangkan Muhammad sang wakil amril, terlibat korupsi pipa transmisi PDAM di tembilahan pada tahun 2013 senilai Rp 3,8 miliar ketika beliau menjabat kepala bidang di dinas cipta karya,PU  Provinsi Riau.

Kepemimpinan Amril dan Muhammad tidak sampai selesai periode, amril yang ditahan oleh KPK dan Muhammad sempat buron sebagai tahanan polda riau. Amril sangat menarik diulas, jika dilihat dari riwayat kariel politik diawalin dengan menjadi kepala desa, lalu pada tahun 2004 beliau maju pada pileg DPRD Bengkalis dengan perahu Golkar, Selama tiga Periode. Namun, diperiode ketiganya beliau menyakinkan diri untuk naik level menjadi kepala daerah di bengkalis dan berhasil unggul diantara pesaingnya yang salah satunya adalah herliyan saleh ketika itu bupati pertahanan dan sudah ditetapkan tersangka oleh kejaksaan dalam kasus bansos di kab.bengkalis. 

Dalam dakwanya JPU KPK dan Fakta persidangan. Bahwa Amril, juga telah menerima suap dari perusahaan PT Citra Gading Asritama (CGA) dan menerima uang jatah tonase sawit yang diberikan olehjonny tjoa dan adyanto. Sejak juli 2013,Amril menjadi anggota DPRD hingga menjadi bupati Amri terima uang Tonase Sawit tersebut. Uang itu diserahkan oleh Jhony Tjoa senilai Rp 12.770.330.650 Miliar yang dikirim melalui Bank CIMB Niaga Syariah Milik kasmarni istri amril mukminin dan secara langsung diberikan adyanto kepada kasmarni senilai Rp 10.907.412.755 Miliar dan amril dalam gelaran persidangan tempo lalu, mengakui kebenaran menerima uang dari pemilik perusahan tersebut. 

Jika dilihat dari pengakuan amril dan uraian fakta persidangan, Amril telah menyalahi kewenangannya sebagai bupati, tetapi sayangnya persoalan gratifikasi yang dipaparkan oleh saksi di depan majelis hakim dan dibacakan dalam dakwaan JPU juga tidak berhasil menyentuh hati hakim bahwa amril telah terlibat dalam lingkaran gratifikasi tersebut.

Dalam proses kasus,akhirnya pengadilan tinggi pekanbaru menjatuhkan hukuman penjara enam tahun, denda sebesar Rp 500 Juta dalam kasus korupsi multiyers pembangunan dan peningkatan jalan. Sementara terkait fakta persidangan tentang kasus gratifikasi yang diterima amril oleh Jhony Tjoa dan adyanto, hakim menyatakan Gratifikasi tesebut tidak terbukti. Sehingga JPU KPK melakukan upaya hukum kasasi karena jpu kpk memandang ada kekeliruan putusan hakim terutama terkait dengan putusan tersebut. 

Dari rangkaian riwayat kasus korupsi amril, KPK yang menyatakan bahwa akan melakukan kasasi tapi sampai saat ini juga, Kritik sebagai reviuw publik. Publik belum mendengar bagaimana progrest KPK terutama dalam  pengembangan kasus multiyers di kab.bengkalis yang masih meninggalkan piring kotor. dan pengembangan suap perusahaan kepada amril mukminin yang salah satunya  ada unsur gratifikasi dalam rangkaian jabatan public amril sebagai anggota DPRD dan Sebagai Bupati di Kab Bengkalis. Semoga saja KPK tidak masuk angin dan segera menuntaskan penyidikannya untuk masa depan bengkalis yang lebih baik dalam pemberantasan korupsi. 

TITISAN,TAK ELOK SALAH HALUAN

Kasmarni yang merupakan istri Amril Mukminin, dalam fakta persidangan disebutkan menerima uang dari perusahaan perkebunan kelapa sawit kepada sang suami yang mana uang masuk pada rekeningnya dan diterima langsung olehnya, kini telah dilantik menjadi bupati kab. bengkalis menggantikan suaminya amril. Jika dilihat sejarah kasmarni merupakan sosok perempuan pertama di riau yang menjadi kepala daerah “bupati” yang sudah dilantik, (26/2/2020)

Melihat sepak terjangnya di dunia birokrasi tentunya, kasmarni mempunyai visi dan misi yang baik untuk menjalankan roda penyelanggaran pemerintahan, apalagi  visinya adalah  “Terwujudnya Kabupaten Bengkalis yang bermarwah,maju dan sejahtera“ . Selanjutnya diuraikan dalam misi ketiga. jika diamati seksama, bahwa kasmarni menginginkan untuk mewujudkan reformasi birokrasi serta penguatan nilai-nilai agama dan budaya menuju tata kelola pemerintahan yang baik dan masyarakat yang berkarakter. 

Menterjemahkan misi tersebut, tentunya kasmarni akan marancang program dan kegiatan untuk mewujudkan misi itu, hal yang paling ditunggu masyarakat bengkalis adalah misi anti korupsinya. Dinanti, untuk perbaikan bengkalis lebih baik dan merupakan akar persoalan untuk menjawab bagaimana bobroknya birokrasi dulunya. Mulai dari adanya skandal ketuk palu di DPRD dalam pembahasan anggaran, bagi-bagi proyek antara kolega,DPRD, permintaan jatah dari fee proyek, keterbukaan informasi minim, tidak adanya ruang partisipasi public untuk menerima masukan terkait dengan perumusan kebijakan strategis serta pengawasan public yang selama ini tidak Nampak oleh pendahulunya membuka dan melaksanakan mandate Peraturan UU. 

Misalnya salah satunya, Walaupun, dalam konteks keterbukaan informasi hasil penilaian Komisi Informasi mendapatkan nilai baik tetapi dilihat fakta mulai dari proaktifnya untuk membuka informasi informasi di sektor anggaran,pengadaan,dokumen kontrak dan lain lain juga tidak sesuai dengan hasil pemeringkatan dan tentunya ada saja masyaraakt yang melakukan sengketa informasi ke komisi informasi. 

Kasmarni yang merupakan sosok perempuan pertama yang menjadi bupati di Bengalis,tentunya tidak menginginkan dirinya untuk salah haluan mengikuti jejak sang suami, kasmarni dengan powernya sebagai nahkoda bengkalis di lima tahun kedepan, sebisanya harus memberikan keyakinan kepada public bahwa kepemimpinannya merupakan amanah baginya dan berambisi untuk membenah bengkalis lebih baik dan menjauhi praktek-praktek berbauk korupsi dan fokus dalam program menjalankan misi untuk memabngun kesejahteraan masayarkat dan memperbaiki akses aksesl lalayanan serta sistem birokrasi yang selama ini terlihat masih buruk. 

Jika kasamarni mempunyai ambisi untuk menjadi bupati pada prosesi pilkada kemarin, maka ambisinya dalam membenah bengkalis harus sama juga ketika beliau menjadi calon bupati.Oleh karena itu,prinsip transparansi,akuntabilitas,partisipasi dan kolaborasi dalam penyelenggaraan tata kelola pemerintahan harus selaras dengan komitmennya. 

Hal yang perlu di rancang menjadi agenda utama dalam 100 hari kerja kasmarni sebagai masukan penulis adalah Pertama, memberikan ruang kepada public untuk terlibat dalam Penyelenggaran Pemerintahan sesuai amanat PP 45 tahun 2017 membuka ruang partisiapsi public dalam pengawasan,perencanaan,pembahasan dan monitoring penagwasan. kedua, Membuka ruang kolaborasi dengan Korsupgah KPK dan Civil sosiaty (CSO) untuk bersama-sama menciptakan birokrasi yang bersih dan memperbaiki sistem birokrasi yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan,Pelayanan yang prima dan bebas dari indikasi korupsi, ketiga Memastikan kinerja keterbukaan informasi yang lebih baik, proaktif,mudah diakses publik dengan membuka informasi berkenaan dengan kebijakan Anggaran (APBD,DPA,LAKIP,KUA PPAS,dll), Informasi Pengadaan barang,Dokumen Pengadaan kontrak, Informasi Perizinan dan informasi berkenaan dengan tata kelola sumber daya alam, keempat Membenahi, Manajeman Penganggaran yang lebih efisien, tidak boros dan meletakan standard ukuran penialaian sebagai indikator capaian kinerja OPD yang jelas dalam pelaksanaan program-program pemerintahan. Kelima Membuat atau menyusun Rencana aksi Pencegahan Korupsi untuk memperbaiki sektor-sektor yang rawan seperti pengadaan barang dan jasa, perizinan, kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup dan sumber daya alam dengan melibatkan unsur public CSO. 

Demikian, Publik menanti sepak terjang kasmarni dan bagus santoso dalam membenahi nengeri junjungan, untuk menyudahi rasuah di negeri junjungan ini. dan paling utama adalah jangan sampai kasmarni dan bagus santoso memilki team bayangan yang syarat dengan kepentingan, terutama yang paling rawan menjelang 6 bulan ini adalah terkait mutase jabatan,jangan sampai terdengar jual beli jabatan apalgi menghadiahkan jabtaan public kepada birokrasi yang terlibat dalam team kemenangan dengan memilih pansel dan tidak ikut serta dalam interpensi pansel. Ketika jadi nahkoda kepala daerah ‘Bupati” maka seyogjanya pertaruhkanlah  nama baik pribadi untuk mewujudkan bengkalis bersih.***

 

Pekanbaru,27 Februari 2020
Penulis Taufik, Manager Advokasi, Pengembangan Jaringan FITRA Riau

 

 

 

ShareTweetSend

Info Terkait

Ketimpangan Fiskal: Negara Kaya, Daerah Terjepit
Editorial dan Opini

Ketimpangan Fiskal: Negara Kaya, Daerah Terjepit

September 3, 2025
6
REVISI UU 23/2014: MENATA ULANG OTONOMI DAERAH DAN KEWENANGAN LINGKUNGAN
Editorial dan Opini

REVISI UU 23/2014: MENATA ULANG OTONOMI DAERAH DAN KEWENANGAN LINGKUNGAN

Maret 19, 2025
456
Editorial dan Opini

Karena Mendagri,Gubernur Riau Cukup Bijak,walau Keliru dalam PLT-Kan Sekwan dan kadis.

Juni 13, 2022
42
Editorial dan Opini

Otokritik dan Komitmen Bersama Riau Hijau

September 16, 2020
32
Next Post

Optimalisasi DBH DR di Masa Pandemi

Diskusi dan Lokakarya

Gelar Diskusi, Fitra Tampung Gagasan Para Akademisi Untuk Kajian Pengetasan Kemiskinan Melalui Pemanfaatan DBH-Migas

Maret 21, 2023
99

3 Desa Sekitar Sumur Migas di Bengkalis,“Ikuti Sosialisasi Pemanfaatan DBH Migas & Akuntabilitas CSR”

Maret 10, 2023
99

Disambut dengan hangat, Fitra sampaikan Sosialisasi Program di Desa Koto Tandun

Maret 10, 2023
27

Dua Desa di Kabupaten Pelalawan Menjadi Sasaran Program Optimalisasi DBH-Migas

Maret 9, 2023
118

Pemdes Bonai, Apresiasi FITRA adakan Sosialisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Migas dan Peningkatan Akuntabilitas Sosial “CSR” untuk penanggulangan kemiskinan.

Maret 8, 2023
38

Pendampingan

Penyambutan Mahasiswa Magang Prodi Pendidikan Masyarakat UNRI di FITRA Riau:

Mahasiswa Pendidikan Kemasyarakatan FKIP UNRI Magang di Fitra Riau:Perkuat Peran dalam Pembelajaran Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Februari 25, 2025
16

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNRI Magang di FITRA Riau: Mengasah Keterampilan dalam Memahami Tata Kelola Anggaran dan Transparansi Anggaran Publik.

Februari 24, 2025
49

Mahasiswa FKIP UNRI Rampungkan Magang di Fitra Riau, Siap Berkontribusi untuk Masyarakat

November 5, 2024
5

GELAR WORKSHOP, FITRA DAMPINGI DPMD DALAM PROSES VERIFIKASI PENILAIAN KINERJA DESA TAHUN 2024

Oktober 22, 2024
10

Fitra Riau memberikan Bantuan Pertanian Untuk peningkatkan Pemberdayaan Perempuan di Desa Bumbung

Oktober 27, 2023
39

Sekretariat Fitra Riau

Jl. Rw. Indah, Sidomulyo Bar., Kec. Tampan,
Kota Pekanbaru, Riau 28294

Hubungi Kami

Tertarik berkerjasama dengan kami hubungi kami:
No. Telepon: ………
Email: …………

Layanan Pengaduan

Jika menemukan masalah pelayanan publik, dugaan korupsi Hubungi Kami




© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English

© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.