Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah dalam pembahasan revisi UU 6 tahun 2014 tentang Desa berencana akan menyetujui tuntutan kepala Desa terkait perubahan masa jabatan kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Fitra Riau memandang tuntutan perubahan masa jabatan itu tidak relevan terhadap persoalan utama dalam pembangunan Desa, tetapi cenderung syarat dengan kepentingan politik. Untuk itu DPR RI dan Pemerintah perlu mengkaji ulang serta tidak tergesa – gesa dalam pembahasan UU tersebut.
Pembahasan revisi UU Desa oleh DPR RI kembali menguat pasca aksi para kepala Desa dan perangkat Desa pada 31 januari 2024 yang menuntut penyegeraan pengesahan revisi UU Desa. Sehingga DPR RI terkesan terburu – buru dan mengabaikan partisipasi pemangku kepentingan dalam pembahasan substansi revisi UU Desa. Persoalan pembangunan Desa tidak hanya menjadi kepentingan kepala Desa dan perangkat Desa, melainkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga pembahasan RUU perlu mengedepankan aspek partisipasi masyarakat lebih luas.
Fitra Riau menilai perihal masa jabatan kepala Desa bukanlah masalah substansi dalam pelaksanaan pembangunan Desa. Justru tuntutan masa jabatan kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun berpotensi berdampak negatif terhadap demokrasi, kaderisasi kepemimpinan, pemerintahan yang partisipatif dan upaya pencegahan korupsi.
Masa jabatan kepala Desa saat ini yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan rentang masa 6 tahun sudah ideal. Memperpanjang masa jabatan kepala desa justru dapat mereduksi ruang bagi masyarakat serta menghambat proses lahirnya pemimpin-pemimpin berkualitas, berinovasi, dan bermutu. Selain itu Fitra Riau menilai perpanjangan masa jabatan dapat mengikis prinsip demokrasi dan memperkuat kepemimpin otoritarianisme. Masa jabatan 9 tahun dapat memberikan kesempatan yang lebih besar bagi kepala desa untuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Sehingga mengancam prinsip partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.
Perpanjangan jabatan kepala desa juga berpotensi menyuburkan praktik korupsi. Saat ini kasus korupsi yang melibatkan kepala Desa dan perangkat Desa sangat tinggi dan terus meningkat. KPK mencatat sepanjang 2015-2022 terdapat 851 kasus korupsi yang melibatkan 973 pelaku di Desa. Korupsi terjadi salah satunya di sebabkan oleh tingkat dominasi yang kuat kepala Desa dalam penyelenggaran pemerintah Desa. Perpanjangan masa jabatan kepala Desa tentu berpotensi akan memperparah praktik korupsi di Desa.
Oleh karena itu Fitra Riau meminta agar:
- DPR RI dan Pemerintah perlu mempertimbangkan ulang tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala Desa, karena tidak menjadi pokok masalah penting dalam pembangunan Desa
- DPR RI dan Pemerintah perlu mengkaji secara serius dalam proses revisi UU Desa, dan tidak menggunakan instrument revisi UU Desa sebagai komoditas politik dalam Pemilu 2024
- Pemerintah perlu melibatkan partisipasi pemangku kepentingan yang lebih luas dalam membahas point – point penting substansi perubahan UU Desa.
Narahubung:
Tarmizi – Deputi Fitra Riau (0852-7817-5515)
Gusmansyah – Peneliti Fitra Riau (0822-4613-7558)