• Privacy Policy
  • Contact Us
No Result
View All Result
Rabu, September 3, 2025
FITRA RIAU
Advertisement
PODCAST
BELA ANGGARAN
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
No Result
View All Result
FITRA RIAU
No Result
View All Result

KAJI ULANG PERPANJANGAN MASA JABATAN KADES

Februari 9, 2024
in Pers Release

Badan Legislasi DPR RI bersama Pemerintah dalam pembahasan revisi UU 6 tahun 2014 tentang Desa berencana akan menyetujui tuntutan kepala Desa terkait perubahan masa jabatan kepala Desa dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Fitra Riau memandang tuntutan perubahan masa jabatan itu tidak relevan terhadap persoalan utama dalam pembangunan Desa, tetapi cenderung syarat dengan kepentingan politik. Untuk itu DPR RI dan Pemerintah perlu mengkaji ulang serta tidak tergesa – gesa dalam pembahasan UU tersebut.

Pembahasan revisi UU Desa oleh DPR RI kembali menguat pasca aksi para kepala Desa dan perangkat Desa pada 31 januari 2024 yang menuntut penyegeraan pengesahan revisi UU Desa. Sehingga DPR RI terkesan terburu – buru dan mengabaikan partisipasi pemangku kepentingan dalam pembahasan substansi revisi UU Desa. Persoalan pembangunan Desa tidak hanya menjadi kepentingan kepala Desa dan perangkat Desa, melainkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Sehingga pembahasan RUU perlu mengedepankan aspek partisipasi masyarakat lebih luas.

Fitra Riau menilai perihal masa jabatan kepala Desa bukanlah masalah substansi dalam pelaksanaan pembangunan Desa. Justru tuntutan masa jabatan kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun berpotensi berdampak negatif terhadap demokrasi, kaderisasi kepemimpinan, pemerintahan yang partisipatif dan upaya pencegahan korupsi.

Masa jabatan kepala Desa saat ini yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dengan rentang masa 6 tahun sudah ideal. Memperpanjang masa jabatan kepala desa justru dapat mereduksi ruang bagi masyarakat serta menghambat proses lahirnya pemimpin-pemimpin berkualitas, berinovasi, dan bermutu. Selain itu Fitra Riau menilai perpanjangan masa jabatan dapat mengikis prinsip demokrasi dan memperkuat kepemimpin otoritarianisme. Masa jabatan 9 tahun dapat memberikan kesempatan yang lebih besar bagi kepala desa untuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power). Sehingga mengancam prinsip partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Perpanjangan jabatan kepala desa juga berpotensi menyuburkan praktik korupsi. Saat ini kasus korupsi yang melibatkan kepala Desa dan perangkat Desa sangat tinggi dan terus meningkat. KPK mencatat sepanjang 2015-2022 terdapat 851 kasus korupsi yang melibatkan 973 pelaku di Desa. Korupsi terjadi salah satunya di sebabkan oleh tingkat dominasi yang kuat kepala Desa dalam penyelenggaran pemerintah Desa. Perpanjangan masa jabatan kepala Desa tentu berpotensi akan memperparah praktik korupsi di Desa.

Oleh karena itu Fitra Riau meminta agar:

  • DPR RI dan Pemerintah perlu mempertimbangkan ulang tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala Desa, karena tidak menjadi pokok masalah penting dalam pembangunan Desa
  • DPR RI dan Pemerintah perlu mengkaji secara serius dalam proses revisi UU Desa, dan tidak menggunakan instrument revisi UU Desa sebagai komoditas politik dalam Pemilu 2024
  • Pemerintah perlu melibatkan partisipasi pemangku kepentingan yang lebih luas dalam membahas point – point penting substansi perubahan UU Desa.

 

Narahubung:

Tarmizi – Deputi Fitra Riau (0852-7817-5515)
Gusmansyah – Peneliti Fitra Riau (0822-4613-7558)

 

 

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?
Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [546.68 KB]

ShareTweetSend

Info Terkait

Tarmizi
Pers Release

Tahun 2026, Pendapatan Daerah se-Riau Diproyeksikan Anjlok, Pemenuhan Layanan Dasar dan Ekonomi Masyarakat Terancam.

Agustus 28, 2025
1
FITRA Riau Apresiasi Lima Daerah di Riau Raih EFT Award Tingkat Nasional Tahun 2025
Pers Release

FITRA Riau Apresiasi Lima Daerah di Riau Raih EFT Award Tingkat Nasional Tahun 2025

Agustus 5, 2025
15
“Langkah Gubernur Riau Atasi Defisit Anggaran Daerah”
Pers Release

“Langkah Gubernur Riau Atasi Defisit Anggaran Daerah”

Februari 20, 2025
838
“Daerah Defisit Anggaran, Salah Siapa?”
Pers Release

“Daerah Defisit Anggaran, Salah Siapa?”

Februari 1, 2025
1.5k
Next Post
FITRA Riau: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Berpotensi Berdampak Negatif Maka Perlu Dikaji Ulang

FITRA Riau: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Berpotensi Berdampak Negatif Maka Perlu Dikaji Ulang

Diskusi dan Lokakarya

Gelar Diskusi, Fitra Tampung Gagasan Para Akademisi Untuk Kajian Pengetasan Kemiskinan Melalui Pemanfaatan DBH-Migas

Maret 21, 2023
99

3 Desa Sekitar Sumur Migas di Bengkalis,“Ikuti Sosialisasi Pemanfaatan DBH Migas & Akuntabilitas CSR”

Maret 10, 2023
99

Disambut dengan hangat, Fitra sampaikan Sosialisasi Program di Desa Koto Tandun

Maret 10, 2023
27

Dua Desa di Kabupaten Pelalawan Menjadi Sasaran Program Optimalisasi DBH-Migas

Maret 9, 2023
118

Pemdes Bonai, Apresiasi FITRA adakan Sosialisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Migas dan Peningkatan Akuntabilitas Sosial “CSR” untuk penanggulangan kemiskinan.

Maret 8, 2023
38

Pendampingan

Penyambutan Mahasiswa Magang Prodi Pendidikan Masyarakat UNRI di FITRA Riau:

Mahasiswa Pendidikan Kemasyarakatan FKIP UNRI Magang di Fitra Riau:Perkuat Peran dalam Pembelajaran Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Februari 25, 2025
16

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNRI Magang di FITRA Riau: Mengasah Keterampilan dalam Memahami Tata Kelola Anggaran dan Transparansi Anggaran Publik.

Februari 24, 2025
49

Mahasiswa FKIP UNRI Rampungkan Magang di Fitra Riau, Siap Berkontribusi untuk Masyarakat

November 5, 2024
5

GELAR WORKSHOP, FITRA DAMPINGI DPMD DALAM PROSES VERIFIKASI PENILAIAN KINERJA DESA TAHUN 2024

Oktober 22, 2024
10

Fitra Riau memberikan Bantuan Pertanian Untuk peningkatkan Pemberdayaan Perempuan di Desa Bumbung

Oktober 27, 2023
39

Sekretariat Fitra Riau

Jl. Rw. Indah, Sidomulyo Bar., Kec. Tampan,
Kota Pekanbaru, Riau 28294

Hubungi Kami

Tertarik berkerjasama dengan kami hubungi kami:
No. Telepon: ………
Email: …………

Layanan Pengaduan

Jika menemukan masalah pelayanan publik, dugaan korupsi Hubungi Kami




© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English

© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.