Hasil Penilaian Indeks Keterbukaan Informasi Anggaran (KIA) Tahun 2025 menunjukkan bahwa keterbukaan informasi anggaran pemerintah daerah di Provinsi Riau masih jauh dari ideal. Keterbukaan anggaran belum terbangun secara utuh dalam satu siklus pengelolaan anggaran dan sangat timpang antar daerah, serta masih sangat bergantung pada komitmen politik kepala daerah, bukan kepatuhan sistemik terhadap peraturan perundang-undangan.
Penilaian KIA 2025 dilakukan melalui metode tracking online terhadap ketersediaan dan kualitas publikasi dokumen anggaran pada website resmi pemerintah daerah dan kanal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Riau serta 12 kabupaten/kota. Metode ini digunakan untuk menilai konsistensi, kelengkapan, kualitas substansi, dan kemudahan akses informasi anggaran sepanjang siklus anggaran, mulai dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
Hasil Utama Penilaian
Secara agregat, Provinsi Riau mencatatkan nilai KIA tertinggi sebesar 0,70, namun mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 0,82. Meskipun masih menjadi yang terbaik, nilai tersebut belum masuk kategori sangat tinggi dan menunjukkan adanya kemunduran komitmen transparansi, terutama dalam publikasi dokumen anggaran yang bersifat rinci dan teknis.

Di tingkat kabupaten/kota, capaian keterbukaan informasi anggaran sangat bervariasi. Kota Pekanbaru (0,53), Kabupaten Indragiri Hulu (0,47), dan Kabupaten Bengkalis (0,40) berada pada kategori cukup. Namun keterbukaan di daerah-daerah ini masih terbatas pada dokumen perencanaan dan belum konsisten membuka dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban.
Sebagian besar kabupaten/kota lainnya justru berada pada kategori rendah hingga sangat rendah, seperti Rokan Hilir (0,39), Kota Dumai (0,38), Pelalawan (0,34), Kampar (0,30), Kuantan Singingi (0,27), Siak (0,26), dan Rokan Hulu (0,20). Publikasi dokumen anggaran di daerah-daerah ini cenderung parsial, tidak berkelanjutan, serta didominasi dokumen ringkasan tanpa rincian substansi.
Kondisi paling memprihatinkan ditemukan di Kabupaten Kepulauan Meranti (0,08) dan Kabupaten Indragiri Hilir (0,17). Nilai ini menunjukkan hampir tidak adanya keterbukaan informasi anggaran yang memadai, di mana sebagian besar dokumen kunci dalam siklus anggaran tidak dipublikasikan sama sekali. Situasi ini bertentangan langsung dengan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Ketimpangan Keterbukaan Antar Dimensi Penilaian
Penilaian KIA 2025 juga mengungkap ketimpangan serius antar dimensi keterbukaan anggaran, yaitu;
- Dimensi Perencanaanrelatif paling terbuka, dengan nilai rerata 0,72. Hampir seluruh daerah mempublikasikan RPJMD, RKPD, dan Renja OPD, meskipun masih bersifat formalistik dan minim informasi pendukung.
- Dimensi Proses Penganggaranmenjadi yang paling tertutup dengan nilai rerata hanya 0,04. Dokumen seperti Rancangan KUA-PPAS, Rancangan RKA, Rancangan APBD, dan hasil pembahasan anggaran hampir tidak tersedia bagi publik.
- Dimensi Dokumen Anggaranjuga berada pada kategori rendah dengan rerata 0,26, ditandai oleh minimnya publikasi APBD yang ditetapkan, DPA OPD, serta dokumen anggaran rinci lainnya.
- Dimensi Pertanggungjawaban dan Auditmenunjukkan perbaikan dibandingkan tahun sebelumnya dengan rerata 0,58, namun publikasi LRA, LKPD, dan LHP BPK masih terbatas dan sering kali tidak disertai rincian temuan serta rekomendasi.
Ketimpangan ini menegaskan bahwa keterbukaan anggaran di Riau masih terfragmentasi, terbuka di hulu namun tertutup di tengah dan hilir. Transparansi belum dipahami sebagai hak publik dan instrumen akuntabilitas, melainkan sekadar kewajiban administratif yang dijalankan secara selektif.
Tren Indeks KIA 2024–2025: Fluktuatif dan Rapuh
Perbandingan Indeks KIA 2024–2025 menunjukkan tren yang fluktuatif. Beberapa daerah seperti Pekanbaru, Indragiri Hulu, dan Bengkalis mengalami peningkatan signifikan, ini menunjukkan adanya komitmen perbaikan kinerja pemerintah daerah dan tentunya harus semakin meningkat publikasinya ke depan. Sebaliknya, sejumlah daerah justru mengalami penurunan tajam, termasuk Rokan Hulu, Siak, Indragiri Hilir, Kampar, dan Rokan Hilir, yang menunjukkan bahwa keterbukaan informasi anggaran belum terinstitusionalisasi secara kuat.

Kota Pekanbaru mencatatkan peningkatan yang relatif konsisten dibandingkan tahun sebelumnya dari (0,16) menjadi (0,53), Indragiri Hulu juga mengalami peningkatan indeks dari (0,34) menjadi (0,47), Bengkalis juga menunjukan peningkatan indeks dari (0,31) menjadi (0,40). Peningkatan ini menunjukkan adanya upaya perbaikan tata kelola informasi, meskipun masih terbatas pada jenis dokumen tertentu dan belum mencakup seluruh siklus anggaran.
Kota Dumai, Pelalawan, dan Kuantan Singingi juga menunjukkan perbaikan dibandingkan tahun 2024, meskipun nilai indeksnya masih berada pada kategori rendah antara (0,21-0,38). Peningkatan ini lebih mencerminkan adanya penambahan jumlah dokumen yang dipublikasikan, bukan peningkatan kualitas informasi anggaran secara substansial. Dengan kata lain, perbaikan lebih bersifat kuantitatif daripada kualitatif.
Sementara itu, sebagian besar kabupaten/kota lainnya cenderung stagnan atau mengalami penurunan indeks. Daerah-daerah dengan indeks rendah pada tahun 2024 tidak menunjukkan perbaikan berarti pada tahun 2025 seperti Kabupaten Kepulauan Meranti dari (0,01-0,08).
Bahkan beberapa daerah justru mengalami kemunduran diantanya Kabupaten Rokan Hulu dari (0,47) menjadi (0,20), Siak dari (0,41) menjadi (0,26), Indragiri Hilir dari (0,41) menjadi (0,17), Kampar dari (0,35) menjadi (0,30) dan Rokan Hilir dari (0,40) menjadi (0,39) sehingga berada pada kategori rendah. Kondisi ini mempertegas bahwa tanpa intervensi kebijakan yang tegas dan sistemik, daerah dengan komitmen rendah terhadap keterbukaan cenderung terus berada dalam kondisi tertutup.
Implikasi Tata Kelola dan Risiko Korupsi
Rendahnya keterbukaan informasi anggaran berdampak langsung pada lemahnya pengawasan publik dan meningkatnya risiko penyimpangan anggaran. Kondisi ini relevan dengan berbagai temuan audit BPK dan kasus korupsi anggaran di Riau dalam beberapa tahun terakhir, khususnya pada belanja perjalanan dinas, belanja rutin, dan belanja yang tidak efisien.
Rekomendasi:
Berdasarkan hasil KIA 2025, pemerintah daerah di Riau perlu segera:
- Menetapkan keterbukaan informasi anggaran sebagai kebijakan strategis kepala daerah, bukan semata tugas PPID.
- Mewajibkan publikasi lengkap seluruh dokumen anggaran di setiap tahapan siklus anggaran, dari perencanaan hingga pertanggungjawaban.
- Mengintegrasikan indeks keterbukaan anggaran dalam evaluasi kinerja dan sistem insentif birokrasikepala daerah dan OPD.
- Membuka dan memperluas partisipasi publik yang bermakna dalam proses penganggaran, sebagai instrumen pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas belanja publik.
Tanpa kebijakan yang tegas, pengawasan yang kuat, dan sanksi yang jelas, keterbukaan informasi anggaran di Riau akan terus bergantung pada situasi politik jangka pendek, bukan menjadi standar baku tata kelola pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.
Narasumber: Gusmansyah – Deputi Koordinator Fitra Riau












