TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Fitra Riau menilai rencana perpanjangan masa Jabatan Kepala Desa atau KADES berpotensi berdampak negatif terhadap demokrasi maka perlu dikaji ulang.
Putusan MK tentang masa jabatan kepala desa 9 tahun dan masa jabatan kepala desa 9 tahun berlaku kapan serta apakah jabatan Kades 9 tahun berlaku surut dan apakah benar jabatan Kades diperpanjang klik di SINI dan di SINI.
Pastinya, masa jabatan kades sebelum revisi adalah 6 tahun dan itu merupakan masa jabatan kepala desa terpilih satu periode . Nah, penilaian Fitra Riau terkait masa jabatan Kades muncul karena Badan Legislasi atau Baleg DPR RI bersama Pemerintah yang sedang dalam pembahasan revisi UU 6 tahun 2014 tentang Desa.
Baleg DPR RI bersama pemerintah berencana menyetujui tuntutan Kades terkait perubahan masa jabatan Kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun. Peneliti Fitra Riau, Gusmansyah kepada Tribunpekanbaru.com menyebutkan, Fitra Riau memandang tuntutan perubahan masa jabatan itu tidak relevan terhadap persoalan utama dalam pembangunan desa, tetapi cenderung syarat dengan kepentingan politik. Untuk itu, DPR RI dan Pemerintah perlu mengkaji ulang serta tidak tergesa-gesa dalam pembahasan UU tersebut.
“Pembahasan revisi UU Desa oleh DPR RI kembali menguat pasca aksi para kepala desa dan perangkat Desa pada 31 januari 2024 yang menuntut penyegeraan pengesahan revisi UU Desa. DPR RI terkesan terburu-buru dan mengabaikan partisipasi pemangku kepentingan dalam pembahasan substansi revisi UU Desa,” ungkap Gusmansyah.
Menurut Gusmansyah, persoalan pembangunan desa tidak hanya menjadi kepentingan kepala desa dan perangkat desa, melainkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Pembahasan RUU perlu mengedepankan aspek partisipasi masyarakat lebih luas. FITRA Riau menilai perihal masa jabatan kepala desa bukanlah masalah substansi dalam pelaksanaan pembangunan desa. Justru tuntutan masa jabatan kepala desa diperpanjang menjadi 9 tahun berpotensi berdampak negatif terhadap demokrasi, kaderisasi kepemimpinan, pemerintahan yang partisipatif dan upaya pencegahan korupsi. Masa jabatan kepala desa saat ini yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa dengan rentang masa 6 tahun sudah ideal,” jelas Gusmansyah.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com
Dengan judul FITRA Riau: Perpanjangan Masa Jabatan Kades Berpotensi Berdampak Negatif Maka Perlu Dikaji Ulang,
https://pekanbaru.tribunnews.com/2024/02/09/fitra-riau-perpanjangan-masa-jabatan-kades-berpotensi-berdampak-negatif-maka-perlu-dikaji-ulang.
Penulis: pitos punjadi | Editor: Nolpitos Hendri