Pemko Pekanbaru harus masukkan nomenklatur pembayaran Utang ratusan Miliar rupiah ke dalam APBD-P 2023.
Utang harus masuk ke dalam nomenklatur APBD sehingga tidak bisa disisihkan di luar APBD.
Hal ini ditegaskan oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau menyikapi defisit rill APBD Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2022 yang mencapai Rp. 170,6 Miliar.
Defisit Rill ini sebelumnya terungkap dalam Laporan Hasil pemeriksaan (LHP) APBD Pekanbaru 2022.
” Defisit riel terjadi karena tidak merencanakan pembayaran secara penuh pada beban hutang yang terjadi tahun 2017-2021, sementara justru tahun 2022 pemko menambah utang kembali kepada para pihak atas kegiatan yang telah dilaksanakan namun belum dibayar pada tahun saat itu,” papar Koordinator FITRA Riau, Triono Hadi kepada Tribunpekanbaru.com, Jumat (18/8/2023).
Lebih lanjut Triono memaparkan jika Pemko tidak cermat dalam merecanakan APBD, seharusnya tahun 2022 Pemko harusnya melunasi pembayaran atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2021 dan sebelumnya secara penuh.
Utang, lanjutnya akan memengaruhi langsung terhadap pelayanan publik yang menjadi kewajiban Pemko Pekanbaru, sehingga utang yang menjadi beban APBD bisa mengganggu pelayanan publik.
“Pemko harusnya melunasi pembayaran atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan pada tahun 2021 dan sebelumnya secara penuh untuk memastikan tidak adalagi beban pemko kepada pihak-pihak terkait yang berpotensi akan menggangu pelayanan,” tegasnya.
Evaluasi Remunirasi Pegawai
Dalam analisanya atas LHP APBD Pekanbaru Tahun Anggaran 2022, FITRA RIAU mencermati adanya pemborosan anggaran, yang semestinya bisa dialihkan untuk membayar utang.
“Terdapat selisih lebih besar belanja pegawai yang dibayarkan (realiasi) dengan anggaran setelah perubahan APBD 2022. Dan ini potensi pengeluaran yang seharusnya dapat digunakan untuk menutup hutang tahun tahun sebelumnya. Yang menjadi pertanyaan? mengapa bisa terjadi selisih lebih dari Rp. 100 Milyar dari yang direncanakan dalam APBD?,” kritiknya.
Potensi utang dan perhitungan pendapatan seharusnya sudah bisa dilakukan sebelum penetapan APBD, besaran pengeluaran atau pos belanja dalam APBD juga bisa dihitung sehingga tidak menimbulkan defisit anggaran.
“Pengendalian terhadap pengelolaan keuangan tidak berjalan. Seharusnya pada bulan oktober, sudah dapat diperkirakan kondisi keuangan yang tersedia, untuk mengendalikan pelaksanaan kegiatan berikutnya. Mengapa sudah tahu potensi defisit yang tinggi namun masih tetap melaksanakan kegiatan yang sudah mesti tidak bisa dibayarkan pada tahun berjalan,” lanjutnya.
FITRA mempertanyakan keseriusan Pemko dan DPRD dalam hal ini Badan Anggaran yang melakukan penyusunan APBD yang dinilai tidak cermat.
“Tepatnya mungkin bukan tidak bekerja, tapi tidak cermat dan serius dalam membahas anggaran. Pemko harus evaluasi menyeluruh khususnya pihak-pihak yang berperan dalam pengendalian keuangan daerah. Termasuk pada tahap perencanaan anggaran,” sebutnya.
Pembahasan APBDP Pekanbaru 2023 ini seharusnya bisa jadi momentum perbaikan penyusunan mata anggaran, termasuk pengalokasian pembayaran utang Rp 170 an Miliar.
Langkahnya adalah, evaluasi pemberian remunirasi pegawai yang tidak berhasil mencapai taget kinerja khususnya keuangan. Pangkas jika memang tidak penting. Rekomendasi BPK cukup clear bahwa belanja pegawai tidak jelas dan tidak berdasarkan kebutuhan,” tegas Triono.
Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul FITRA Kritik Penyusunan APBD Pekanbaru, Defisit Ratusan Miliar Harus Diselesaikan di APBDP, https://pekanbaru.tribunnews.com/2023/08/18/fitra-kritik-penyusunan-apbd-pekanbaru-defisit-ratusan-miliar-harus-diselesaikan-di-apbdp.