• Privacy Policy
  • Contact Us
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 22, 2025
FITRA RIAU
Advertisement
PODCAST
BELA ANGGARAN
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
No Result
View All Result
FITRA RIAU
No Result
View All Result

Optimalisasi DBH DR di Masa Pandemi

Maret 4, 2021
in Diskusi dan Lokakarya, Riset dan Advokasi

Perkembangan regulasi terkait pemanfaatan DBH DR telah terjadi beberapa kali perubahan sejak tahun 2017, selaras dengan berlakunya UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. pemerintah telah memperluas penggunaan DBH DR sebagaimana pada perubahan terbaru melalui Permenkeu No. 19 Tahun 2021.

Perluasan penggunaan dana reboisasi tidak terlepas dari terbatasnya kewenangan Pemerintah Daerah sesuai ketentuan PP No. 35 Tahun 2002, yang menekankan hanya untuk kegiatan rehabilitasi atau reboisasi hutan di dalam kawasan hutan. Selain itu, perluasan penggunaan DBH DR juga untuk merespon permasalahan di daerah, seperti kebakaran hutan, konflik lahan, percepatan perhutanan sosial, dan lain-lain.

Dengan adanya perluasan penggunaan DBH DR, menjadi kesempatan Pemerintah Daerah untuk memaksimalkan penggunaannya, terutama untuk mendukung percepatan perhutanan sosial. 

Mengapa untuk perhutanan sosial? Karna dengan implementasi perhutanan sosial dapat memangkas ketimpangan penguasaan lahan, sekaligus dapat menjaga dan melestarikan fungsi hutan itu sendiri dan secara bersamaan pula dapat meningkatkan perekonomian masyarakat 

Untuk pencapaian tujuan tersebut, kegiatan usaha perhutanan sosial harus di desain dengan skema ekonomi berkelanjutan. Secara umum bisnis proses perhutanan sosial harus dilaksanakan secara efektif dan efisien, meliputi; akses legalitas, pengelolaan, pembinaan dan pengawasan pasca izin.

Implementasi DBH DR Provinsi Riau tidak  menjadi kendala dengan kewenangan kehutanan berdasarakan UU No. 23 Tahun 2014. Sejak bergulirnya kebijakan DBH DR pemerintah Provinsi Riau telah menggunakan DBH DR pada tahun 2018-2019, masing-masing sebesar Rp10,4 milyar dan Rp19,6 milyar[1].

DBH DR di Provinsi dan kabupaten/Kota sesungguhnya dapat digunakan untuk upaya penanggulangan karhutla, perhutanan sosial dan kegiatan Rehabilitasi hutan dan lahan. Jika dicermati lebih rinci, anggaran perhutanan sosial yang tersedia belum menyentuh pada upaya pembangunan ekonomi berkelanjutan.

Perluasan penggunaan DBH DR melalui PMK 19/2019, merupakan kepastian hukum dalam pemanfaatan dana reboisasi bagi Pemerintah Daerah yang selama ini masih menjadi trauma masa lalu atas kasus-kasus korupsi yang menjerat pejabat daerah.

Optimalisasi penggunaan DBH DR tahun 2021 mutlak harus dilakukan melalui pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan perhutanan sosial guna memenuhi kebutuhan masyarakat ditengah situasi pandemi Covid-19.

DBH DR di Kabupaten/Kota berpotensi mengendap

Konsekuensi atas perubahan UU No. 23 Tahun 2014 yaitu peralihan kewenangan kehutanan dari Kabupten/Kota kepada pemerintah provinsi, sehingga berkonsekuensi dengan dihapusnya urusan kehutanan sehigga berdampak pada pengelolaan dana reboisasi yang masih terdapat di kas daerah.

Sisa DBH DR di Kabupten Kota se-Riau akhir tahun 2020 mencapai Rp. 278 milyar[2]  berpotensi mengendap seperti pada tahun sebelumnya, jika tidak ada keberanian dari pemerintah daerah untuk melakukan reformasi kebijakan anggaran. 

Optimalisasi DBH DR Kabupaten/Kota melalui PMK 19 tahun 2021 dapat digunakan untuk rehabilitasi diluar kawasan, daerah aliran sungai (DAS), pengendalian karhutla dan pengelolaan tahura. Kegiatan ini dapat dilaksanakan dengan dukungan politik yang kuat dari Kepala Daerah.

Sejauh ini, DBH DR di Kabupaten/Kota hanya fokus kegiatan penanganan Karhutla, sedangkan kegiatan lainnya seperti rehabilitasi dan pengelolaan Tahura cenderung tidak dilaksanakan oleh pemerintah daerah di Riau.

Perluasan penggunaan DBH DR melalui PMK 19/2021 belum dianggap sebagai dasar hukum yang kuat dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah masih menjadikan PP No. 35 Tahun 2002 sebagai referensi utama dalam menetapkan kegiatan yang bersumber dari dana reboisasi.

Kedepan, perhutanan sosial perlu adanya pengembangan usaha yang berkelanjutan, tidak hanya terfokus pada kegiatan akses legalitas, melainkan kegiatan pembinaan dan pendampingan serta pengembangan usaha perhutanan sosial sangat diutamakan, sehingga berdampak pada perningkatan ekonomi masyarakat ditingkat tapak. 

Sumber:

[1]Tarmidzi, dkk, Policy brief – kajian evaluasi pemanfaatan DBH DR di Provinsi Riau, Publikasi Fitra Riau, 2019

[2]Penetapan defenitif sisa DBH DR kabupaten/kota di Riau – keputusan menkeu, 2020

ShareTweetSend

Info Terkait

Koalisi CSO & Pemprov Riau Bahas Penguatan Ranperda Perhutanan Sosial
Diskusi dan Lokakarya

Koalisi CSO & Pemprov Riau Bahas Penguatan Ranperda Perhutanan Sosial

Oktober 16, 2025
15
Pelalawan Kukuhkan Komitmen Lingkungan: Skema TAKE Resmi Terintegrasi ke RPJMD 2025–2029
Diskusi dan Lokakarya

Pelalawan Kukuhkan Komitmen Lingkungan: Skema TAKE Resmi Terintegrasi ke RPJMD 2025–2029

Mei 16, 2025
21
“Integrasi Skema Insentif Lingkungan Ke Dalam RPJMD Inhu 2025–2029, Pemda Tegaskan Komitmen Berkelanjutan”
Diskusi dan Lokakarya

“Integrasi Skema Insentif Lingkungan Ke Dalam RPJMD Inhu 2025–2029, Pemda Tegaskan Komitmen Berkelanjutan”

Mei 14, 2025
28
FGD: PEMBAHASAN KONSEP DAN PENYUSUNAN PLATFORM SISTEM LEGISLASI DAERAH (SILEGDA)
Diskusi dan Lokakarya

FITRA Riau Inisiasi Penguatan SILEGDA Bersama DPRD Riau: Menuju Legislasi Daerah yang Transparan

April 23, 2025
13
Next Post

Majukan Kampung Dengan Inovasi

Diskusi dan Lokakarya

Gelar Diskusi, Fitra Tampung Gagasan Para Akademisi Untuk Kajian Pengetasan Kemiskinan Melalui Pemanfaatan DBH-Migas

Maret 21, 2023
109

3 Desa Sekitar Sumur Migas di Bengkalis,“Ikuti Sosialisasi Pemanfaatan DBH Migas & Akuntabilitas CSR”

Maret 10, 2023
108

Disambut dengan hangat, Fitra sampaikan Sosialisasi Program di Desa Koto Tandun

Maret 10, 2023
28

Dua Desa di Kabupaten Pelalawan Menjadi Sasaran Program Optimalisasi DBH-Migas

Maret 9, 2023
119

Pemdes Bonai, Apresiasi FITRA adakan Sosialisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Migas dan Peningkatan Akuntabilitas Sosial “CSR” untuk penanggulangan kemiskinan.

Maret 8, 2023
44

Pendampingan

Penyambutan Mahasiswa Magang Prodi Pendidikan Masyarakat UNRI di FITRA Riau:

Mahasiswa Pendidikan Kemasyarakatan FKIP UNRI Magang di Fitra Riau:Perkuat Peran dalam Pembelajaran Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Februari 25, 2025
18

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNRI Magang di FITRA Riau: Mengasah Keterampilan dalam Memahami Tata Kelola Anggaran dan Transparansi Anggaran Publik.

Februari 24, 2025
53

Mahasiswa FKIP UNRI Rampungkan Magang di Fitra Riau, Siap Berkontribusi untuk Masyarakat

November 5, 2024
8

GELAR WORKSHOP, FITRA DAMPINGI DPMD DALAM PROSES VERIFIKASI PENILAIAN KINERJA DESA TAHUN 2024

Oktober 22, 2024
11

Fitra Riau memberikan Bantuan Pertanian Untuk peningkatkan Pemberdayaan Perempuan di Desa Bumbung

Oktober 27, 2023
39

Sekretariat Fitra Riau

Jl. Rw. Indah, Sidomulyo Bar., Kec. Tampan,
Kota Pekanbaru, Riau 28294

Hubungi Kami

Tertarik berkerjasama dengan kami hubungi kami:
No. Telepon: ………
Email: …………

Layanan Pengaduan

Jika menemukan masalah pelayanan publik, dugaan korupsi Hubungi Kami




© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English

© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.