FR_2022. Fitra Riau, bekerja sama dengan empat daerah Kabupaten, yaitu : Pelalawan, Indragiri Hulu, Siak, dan Kabupaten Bengkalis. untuk melakukan kegiatan fasilitasi pembahasan Ranperbup bersama dengan Biro Hukum Provinsi dan Kanwil Kemenkumham.
Kegiatan ini kata taufik, bisa di katakan dengan pra konsultasi dan harmonisasi, apalagi dalam pembahasan diskusi ini adalah terkait dengan renacana rancangan draft Peraturan Bupati tentang Bantuan Keuangan Khusus insentif dana bagi hasil-dana reboisasi (DBH-DR) dan perubahan Peraturan Bupati tentang tata cara pengalokasian Alokasi Dana Desa (ADD) yang di usulkan oleh 4 daerah tersebut sebagai inovasi kebijakan daerah.
Kegiatan ini,di laksanakan pada kamis 20 oktober 2022 di hotel Bono. Perlu di jelaskan bahwasnnya Pertemuan ini adalah bentuk pendampingan fitra dalam mendorong empat daerah untuk menginisiasi penerapan kebijakan insentif kinerja lingkungan hidup melalui skema Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi atau di sebut dengan TAKE.
Maka lanjut taufik, kegiatan ini sengaja di rancang oleh FITRA yang mana sebelumnya sudah di didiskusikan terlebih dahulu dengan teman-teman di biro hukum dan Kanwil. Hasil dari pertemuan ini adalah nantinya kanwil dan Biro hukum mendapatkan satu pemahaman tentang kebijakan Transfer Ekologi ini dengan ketentuan peraturan dan regulasi yang ada. Sehingga pada saat memferifikasi dan mengharmonisasi usulan ranperbup yang di ajukan oleh daerah, teman-teman kanwil memahami konteks dan subtansi dari kebiajakan ini. Ungkap Taufik
Kata Taufik, Biro Hukum dan kanwil yang hadir dalam pertemuan pra konsultasi ini adalah kepala bagian perundangan kabupaten/kota, Wan Mulkan. Sementara dari kanwil adalah staf analis Jerowati Simarmata.
Lanjutnya lagi, untuk daerah sendiri yang hadir adalah Dinas Atau OPD yang mana mempunyai hubungan langsung dalam pelaksanaan kebijakan ini baik sebagai pendukung kebijakan maupun sebagai pokja, yaitu :Bagian Hukum, Bappeda, BPKAD, Dinas PMD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan BPBD.jika di totalkan,katanya. Jumlahpeserta yang hadir adalah 47 orang dengan unsur laki-laki sebanyak 30 orang dan perempuan 17 orang. Kata Taufik
Selain itu kata Triono Hadi dalam sambutannya, mengatakan, pemerintah daerah dalam penerapan kebijakan kinerja insentif melalu transfer ekologi kabupaten (TAKE) menggunakan dua alternatif yang pertama melalui penggunaan skema alokasi dana desa (ADD) dan kedua adalah pemanfaatan sisa Dana Bagi Hasil-Dana Reboisasi (DBH-DR). Insentif ini di berikan kepada Pemerintah Kampung atau desa yang berkinerja baik.
Jika desa memilki prestasi kinerja baik dalam aspek pelestarian lingkungan hidup maka akan diberikan insentif dan sebaliknya jika desa kurang baik dalam aspek kinerja Lingkungan hidup maka akan ada pengurangan alokasi yang bersumber dari ADD kinerja dan justru desa tersebut juga tidak akan mendapatkan dukungan penambahan pembiayaan dari insentif dari alokasi DBH-DR. Tutur Koordinator FITRA.
Kata triono lagi. Untuk yang menggunakan skema Reformulasi (ADD) adalah, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak dan kabupaten Bengkalis, sementara untuk kabupaten pelalawan, indragiri hulu dan kabupaten siak juga akan menerapkan skema BKK dengan pemanfaataan sisa DBH-DR yang saat ini masih terendap dalam kas daerah sebesar Rp 74 Miliar untuk siak dan RP 80 Miliar untuk kabupaten pelalawan serta untuk indragiri hulu sebesar Rp 22 Miliar.
“Daerah itu pelalawan, siak dan inhu akan melakukan pengajuan RKP penggunaan DBH-DR ke kementraian yang mana akan di jadwalkan di bulan November ini. sehingga sangat penting sekiranya untuk menyatukan satu pemahaman agar proses ini tetap berjalan secara on the track sesuai time line yang sudah di atur dalam Peraturan kementrian tersebut”Kata koordinator Fitra
Sementara itu, Wan Mulkan dan Jora wati simarmata mengatakan bahwa, “sangat apresiasi bagi daerah untuk berinovasi dalam mencapai target pembangunan daerah terutama menyesuiakan perencanana kebijakan selaras dengan RPJMD Daerah termasuk Provinsi Riau dan RPJMD kabupatennya. Kami akan membantu memverifikasi ranperbup ini secara subtansi aturan untuk teknis pelaksanaan yang menjadi pedoman yang di naskahkan dalam Ranperbup ini yang mengetahui secara detail adalah teman-teman di Kabupaten”. Ungkap Biro Hukum dan Kanwil tersebut
Tambah Wan Mulkan lagi, untuk pengajuan draft Ranperbup harus menggunakan skema Aplikasi E-Online website Biro Hukum, dan untuk pengajuan ranperbup di daerah deadlinenya batas waktu sampai bulan november dan untuk lamanya fasilitasi verifikasi oleh kami selama 10 Hari kerja, dan itu harus dengan sistem antrian, kata kabag hukum Provinsi bidang perundangan daerah Kab/Kota tersebut
Selain itu kata Jerowati, untuk kanwil sendiri waktunya sama, dan poin yang kami harmonisasi adalah singkronisasi antara aturan dari pemerintah pusat, kementrian dengan peraturan perundangan. Apakah sejalan dengan undang-undang atau tidak. Jika sejalan biasanya kami tidak akan memperpanjang prosesnya harmonisasinya tapi kalau tidak sejalan dengan aturan perundangan maka kami akan beri catatan. Ungkap analis kanwil tersebut.
Dalam fasilitasi ini terlihat 4 daerah memaparkan ranperbup masing-masing untuk kabupaten bengkalis dan pelalawan terkait dengan revisi perubahan tata cara pengalokasian ADD sementara untuk kabupaten siak dan pelalawan serta inhu juga melakukan memaparkan terkiat dnegan draft ranperbup BKK Insentif dari skema Bantuan Keuangan khsusus Alokasi pemanfaatan penggunaan DBH-DR.
Dari penyampian masing-masing daerah tersebut terlihat diskusi sangat alot dan saling memberikan penjelasan baik dari peserta maupun penanggap kanwil kumham dan biro hukum serta peserta lainnya. Secara subtansi terkait dengan mekanisme aturan, daerah sangat memahami penjelasan dari kanwil dan biro hukum begitu juga dengan kanwil dan biro hukum secara subtansi teknis penggunaan memahami maksud dari kebijakan inovasi empat daerah tersebut.
Kabag hukum, secara langsung mengatakan,
“bahwa 4 daerah ini akan menjadi prioritas kami, maka selanjutnya silahkan daerah emngajukan ranperbup ini secar formal sesuai degan mekanismenya nantik kami akan kawal di provinsi”. Tutup Wan Mulkan
Ada beberapa catatan yang diberikan oleh kanwil dan Biro hukum kepada tiga daerah, pelalawan,siak dan bengkalis untuk di revisi sebagai penyempurnaan ranperbup. Sehingga hasil dari catatan tersebut menjadi perbaikan bagi daerah untuk diajukan Kembali oleh kabag hukum di daerah dengan sesuai prosedur ke Biro Hukum dan selanjutnya ke kanwil oleh masing-masing daerah. Tutup Taufik ** TF