FR- Komitmen Siak Kabupaten Hijau yang digagas oleh pemerintah Daerah Kabupaten Siak patut diacungi jempol. Komitmen kebijakan tersebut lahir sebagai upaya berkontribusi dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi terkait dengan tata kelola lingkungan hidup dan sumberdaya alam. Kebijakan itu dirancang dengan mengintegrasikan kebijakan pembangunan daerah dalam bidang pengelolaan sumberdaya alam, peningkatan ekonomi dan kesejahteraan sosial dengan memperhatikan prinsip-prinsip kelestarian dan keberlanjutan.
Sebagaimana diketahui beragam permasalahan sosial dan lingkungan hidup yang selama ini terabaikan, seperti ketimpangan pengusahaan lahan, kerusakan sumberdaya alam, deforestasi dan degradasi lahan gambut yang berkontribusi terhadap perubahan iklim, kebakaran hutan dan lahan, konflik serta kesenjangan kesejahteraan dan permasalahan lingkungan lainnya
“Kebijakan Siak Kabupaten Hijau, merupakan kebijakan yang baik dalam rangka menjawab permasalahan perbaikan dan pelestarian lingkungan hidup. Akan tetapi kebijakan ini mesti harus disinergikan dengan berbagai pihak termasuk dalam hal ini adalah pemerintah desa”. Demikian disampaikan Triono Hadi, Koordinator Fitra Riau, pada saat menjadi salah satu narasumber kegiatan konsultasi publik Roadmap Siak Hijau di Kantor Bupati Siak, 10 Juli 2019 lalu.
Berdasarkan Peraturan Bupati Siak Nomor 22 tahun 2018 tentang Siak Kabupaten Hijau, regulasi yang memedomani kebijakan Siak Kabupaten Hijau tersebut telah mengatur secara detail tujuan dari kebijakan Siak Hijau untuk perbaikan dan pelestarian lingkungan hidup. Terdapat 3 (tiga) tujuan utama kebijakan Siak Kabupaten Hijau, yaitu (1)pengelolaan sumberdaya alam untuk sebesar-besarnya bagi kepentingan rakyat (masyarakat) dengan prinsip kelestarian dan berkelanjutan; (2) kepentingan masyarakat dalam pemanfaatan sumber daya alam untuk peningkatan ekonomi masyarakat dan pendapatan asli daerah; (3) polaPemanfaatanSumberDayaAlamdaerahdilakukanmelalui kegiatan Konservasi, Hilirisasi dan Intensifikasi.
Kebijakan Siak hijau sendiri disasar untuk 5 hal, yaitu (1) menekan tingkat kerusakan sumber daya alam khususnya gambut dan DAS Siak; (2) menciptakan pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan prinsipkelestarian dan keberlanjutan; (3) pemanfaatan SDA tidak dengan mengurangi dampak kerusakan terhadap fungsi dan keberlanjutan sumber daya alam tersebut; (4) kebijakan yang menyelaraskan antara kebijakan konservasi dan pertumbuhan ekonomi; (5) menanggulangikemiskinan melalui pemberdayaanekonomi kerakyatan, pemberdayaan perekonomian pedesaan, pembangunan sector ketenagakerjaan serta pemerataan dan pengendalian kependudukan.
“Dari tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan sebagai dasar pijakan kebijakan Siak Kabupaten Hijau, sangat diperlukan didintegrasikan dengan kebijakan pembangunan ditingkat desa. Kewenangan desa yang ada mestinya mampu berkontribusi terhadap implementasi dan capaian pembangunan Siak Hijau” sebut Triono Hadi.
Sasaran yang memiliki peluang untuk diintregrasikan dengan kebijakan desa dapat dilihat pada tujuan (1) Pengelolaan sumberdaya alam untuk sebesar- besarnya bagi kepentingan rakyat (masyarakat) dengan prinsip kelestarian dan berkelanjutan, (2) Menanggulangi kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi kerakyatan, pemberdayaan perekonomian pedesaan, pembangunan sektor ketenagakerjaan serta pemerataan dan pengendalian kependudukan, (3)Pola Pemanfaatan Sumber Daya Alam daerah dilakukan melalui kegiatan Konservasi, Hilirisasi dan Intensifikasi.
Triono menjelaskan, dalam hal pengelolaan sumberdaya alam, integrasi kebijakan pembangunan, program dan kegiatan ditingkat desa seperti: Peningkatan upaya pengendalian karhutla melalui pencegahan, penanggulangan dan rehabilitasi pasca karhutla, pembinaan kepadamasyarakat yang berada di kawasan KHG, Peningkatan peran masyarakat dalam mengelola hutan dan lahan melalui fasilitasi penyiapan permohonan izin, pembinaan, akses permodalan dan pengembangan usaha dan Identifikasi dan Pengalokasian kawasan untuk Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria.
Selanjutanya, tambah Koordinator Fitra Riau ini, terkait dengan menanggulangi kemiskinan. Dalam hal ini desa dalam didorong untuk percepatan pembangunan kawasan perdesaan berdasarkan potensi SDA di tingkat kampung, 1 kawasan per kecamatan (semua zona), pengembangan ekonomi one village one product, pengembangan industri Hilir dan ekonomi kreatif dan pengembangan Eco wisata. Sedangkan terkait dengan sasaran pola pemanfaatan SDA daerah dilakukan melalui kegiatan Konservasi, Hilirisasi dan Intensifikasi, desa perlu didorong untuk percepatan PS dan TORA.
Triono, menjelaskan bahwa jika ditinjau dari sisi potensi keuangan desa yang dapat dipakai berkontribusi dalam implementasi dan pencapaian target kebijakan Siak Hijau, berdasarkan permendagri nomor 20 tahun 2018 tentang Keuangan Desa telah diatur secara detail terkait kewenangan, program dan kegiatan apa yang dapat didanai. Tentu disesuaikan dengan bidang –bidang atau sub bidang yang menjadi kewenangan Desa.
Desa memiliki sub bidang pertanahan, bidang penataan ruang, bidang lingkungan hidup dan kehutanan. Selain itu juga Desa juga memiliki kewenangan dibidang pariwisata, pertanian, UMKM, dan juga bidang penanggulangan bencana. Meskipun seluruh kewenangan diberbagai bidang tersebut tetap dibatasi untuk level desa.
Untuk itu, Triono Hadi menyarankan, agar pemerintah daerah kabupaten siak melakukan upaya memberikan arahan yang tepat kepada pemerintah desa dalam sinergisitas pembangunan daerah dan desa. Sesuai ketentuan peraturan perundangan bahwa Daerah Kabupaten Kota memiliki kewenangan untuk memberikan arahan serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan Desa. Secara lebih strategis, bahwa penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa (RPJMD) sesuai peraturan perundangan harus diselaraskan dengan kebijakan pembangunan daerah.
Hal lain yang diperlukan, ada skema insentif yang seyogianya diberikan kepada desa yang mampu atau berkontribusi dalam pencapaian kinerja pembangunan Siak Kabupaten Hijau. Insentif dalam bentuk pendanaan atau dalam bentuk lainnya. Peran swasta di tingkat desa juga mesti didorong melalui kebijakan kabupaten untuk mendukung inisiatif – inisiatif yang telah dibangun oleh pemerintah desa.
Redaksi FITRA Riau 2019