FR Sebanyak 197 desa terlibat dalam penilaian kinerja yang dilakukan oleh tim penilai, dengan 119 desa berpartisipasi aktif dan 78 desa tidak mengirimkan dokumen yang diminta. Penilaian ini menggunakan metode self-assessment, di mana desa mengisi formulir penilaian secara mandiri, disertai dokumen yang kemudian diverifikasi oleh tim penilai.
Hasil penilaian ini dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) yang digelar pada 23 Oktober 2024 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) bersama FITRA di Kantor Bappeda. Tujuan dari FGD ini adalah untuk memberikan informasi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait hasil penilaian dan merumuskan langkah strategis untuk memperbaiki kinerja desa di masa tahun berikutnya.
Kepala DPMD, Bapak Dwi Budiyanto, mengungkapkan bahwa hasil penilaian menunjukkan nilai Indeks Kinerja Desa (IKD) tertinggi mencapai 0,722, sedangkan nilai terendah 0,017, dengan rata-rata 0,211. Pencapaian tertinggi mencapai 69%, namun masih ada desa yang perlu perbaikan. Verifikasi juga menunjukkan banyak desa di Kabupaten Inhil yang masih minim dalam pelestarian lingkungan hidup dan kesiapan menghadapi bencana alam, seperti banjir dan kebakaran hutan lahan (karhutla).
Dalam FGD ini, DPMD berharap SKPD dapat memberikan arahan yang lebih jelas kepada desa untuk memperbaiki kinerja mereka, terutama dalam menjalankan tata kelola pemerintahan dan perencanaan program yang berpihak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Kepala DPMD juga menegaskan bahwa desa dengan kinerja buruk akan berisiko menerima Dana Desa (ADD) yang lebih sedikit pada tahun berikutnya.
“Desa harus memaksimalkan alokasi anggaran untuk perlindungan lingkungan hidup dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik, agar dapat memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Budiyanto.
Hasil Penilaian Kinerja 2024
Dalam paparan yang disampaikan oleh Taufik, perwakilan FITRA Riau, terungkap bahwa total alokasi anggaran untuk lingkungan hidup di Kabupaten Indragiri Hilir pada tahun ini mencapai Rp 4.604.809.740. Taufik menyatakan, “Dari 197 desa, hanya 38 desa yang memiliki kebijakan lingkungan hidup, sementara 159 desa lainnya belum memilikinya.” Ia juga menegaskan bahwa transparansi publikasi informasi lingkungan hidup masih sangat rendah. “Hanya 25 desa yang terbuka melalui baliho dan website, dengan 67 desa menggunakan baliho dan 12 desa menggunakan website.”
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indragiri Hilir akan menyusun Peraturan Bupati mengenai alokasi ADD 2025. Pembagian anggaran akan dilakukan melalui tiga skema: pertama, alokasi dasar untuk Siltap dan dana minimum per desa sebesar Rp 100 juta; kedua, ADD Proporsional, yang akan dibagi 50% dari sisa ADD setelah dikurangi alokasi dasar, dengan perhitungan berdasarkan jumlah penduduk (30%), penduduk miskin (30%), luas wilayah (20%), dan tingkat kesulitan geografis (20%); ketiga, skema kinerja, di mana 50% dari sisa ADD akan dibagikan berdasarkan kinerja desa, dengan penilaian terhadap administrasi pemerintahan dan kepedulian terhadap lingkungan.
Sementara itu, apa yang disampaikan oleh Fitra dan DPMD terkait hasil penilaian kinerja mendapatkan banyak tanggapan positif. Ke depan, SKPD yang memiliki program dan kegiatan yang melibatkan desa akan lebih aktif mengingatkan desa untuk berkinerja baik, terutama dalam program yang berfokus pada pelestarian lingkungan hidup. Di Inhil, yang sering mengalami abrasi, pemerintah daerah berencana mendorong desa-desa untuk terlibat dalam pencegahan abrasi, seperti melalui penanaman pohon dan pembangunan tanggul. Uzar azwir bappeda.
Azwin menyampaikan bahwa Bappeda akan mendorong Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PU-PR) untuk membangun tanggul di wilayah-wilayah rawan abrasi sebagai upaya untuk melindungi lingkungan pesisir.. Tutup azwin ** Rev TF