FR-2024 Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (D-PMD) bekerjasama dengan FITRA Riau mengelar kegiatan Penguatan Kapasitas Pemerintah Desa dan Sosialisasi Penilaian Kinerja Desa Berbasis Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2024.
Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 17 sampai 24 september 2024 dan bertempat di 7 wilayah kecamatan yaitu: Kecamatan Keritang, Reteh, Batang Tuaka, Tembilahan Hulu, Gaung, Mandah dan Kecamatan Kateman.
Di totalkan dalam pertemuan ini jumlah peserta sebanyak 403 orang, terdiri dari perempuan sebanyak 118. Laki -laki sebanyak 285 orang. Pertemuan ini dihadiri oleh sekeretaris desa dan operator desa di 197 desa se inhil, 7 camat, dan 1 orang fungsional DPMD.
Penyelenggaraan kegiatan ini secara umum bertujuan untuk, memperkuat kapasitas aparatur desa dalam pemahaman penilaian kinerja desa tahun 2024 dan pemahaman terkait reformulasi pembagian pagu ADD tahun 2025 yang mana dalam penilaian ini ada dua indikator yang menjadi penilaian, Pertama indikator Administrasi Pemerintahan Desa dan Pembangunan Desa dan kedua indikator Desa Peduli Lingkungan.
Harapan dalam pertemuan ini adalah seluruh desa memahami bagaimana mekanisme, metode dan tahapan penilaian kinerja desa tahun 2024. Serta desa-desa kedepan didorong lebih peduli terhadap perbaikan dan pelestarian lingkungan hidup.
Apalagi dalam penilaian kinerja yang akan dilakukan ini akan berdampak pada pembagian pagu alokasi dana desa tahun 2025 yang mana secara definisi, semakin baik kinerja desa, maka akan berdampak pada pemberian insentif melalui Pagu ADD tahun 2025. Artinya ada penambahaan alokasi yang didapatkan desa apabila desa berkinerja baik dan justru sebaliknya ada pengurangan jika desa tidak berkinerja baik atau tidak memenuhi pada dua indikator penilaian tersebut.
Junaidi dalam sambutan mewakili Dinas PMD menekankan pentingnya seluruh desa mengikuti proses assessment ini. Karena desa-desa yang berkomitmen untuk menjaga lingkungan hidup akan mendapatkan insentif melalui penambahan alokasi dana desa (ADD) untuk tahun 2025.
Begitu juga bagi desa – desa yang berkinerja baik dalam administrasi pemerintahan dan Pembangunan desa seperti desa yang telah konsisten menetapkan APBDes dan Memposting APBDes tepat waktu, Desa yang baik dalam keterbukaan informasi, Pelayanan Masyarakat, penurunan indeks kemiskinan dan peningkatan pendapatan desa melalui peran BUMDes serta adanya kepedulian desa dalam program dan kegiatan perempuan dan anak di desa.
tentu hal ini menjadi penilaian untuk desa mendapatkan insentif melalui pagu ADD tahun 2025. Sebaliknya katanya, jika desa-desa tidak mengikuti proses assessment atau tidak mengisi lembaran form assessment penilaian maka akan berdampak adanya fanismen atas pengurangan ADD di tahun 2025. Kata Junadi.
Selain itu tambahan Taufik Fitra, Pemberian insentif ini adalah bentuk upaya pemerintah kabupaten untuk mendorong pemerintah di desa untuk mengupayakan kebijakan baik dari sisih program maupun kegiatan untuk perlindungan lingkungan hidup didesa yang tentunya didukung dengan sumber daya alokasi anggaran di tahun perencanaan 2025.
Misalnya upaya desa dalam penanggulangan abrasi dan pencegahan karhutla serta upaya desa dalam pelestarian lingkungan hidup seperti menganggarkan APBDes untuk penanaman mangrove, pembangunan tanggul di daerah pesisir untuk pencegahan abrasi, pengadaan sapras alat-alat pemadam kebakaran, patroli pencegahan karhutla, pelatihan kelompok perempuan dalam kegiatan pemanfaatan limbah industry rumah tangga dan Perkebunan, serta penanaman pohon untuk Ruang Terbuka Hijau Desa, dan lain lain.
Sehingga jika tahun 2024 ini belum ada dukungan desa untuk lingkungan hidup maka untuk tahun 2025 hal ini bisa direncanakan. Apalagi inidkator desa peduli lingkungan juga menjadi formula dalam penentuan pembagian pagu aloaksi dana desa (ADD). tutup Taufik.
Desa Siap Tingkatkan Kinerja Lingkungan Hidup
Pelaksanaan kegiatan ini terlihat desa sangat antusias dan siap mengikuti proses sosialisasi ini setelah diberikan pengarahan oleh Dinas DPMD kabupaten Inhil. Apalagi tahun 2024 ini metode penilaian sangat berbeda dari tahun sebelumnya 2023. Yang mana untuk tahun 2024, metode penilaian dilakukan dengan cara self assessment dan pengisian form penilaian dilakukan dengan metode pengiriman melalui google drive tentunya hal ini sangat mempermudah desa dalam mengikuti proses assessment penilaian kinerja desa tahun 2024.
Selain itu, berdasarkan dari argumentasi kepala desa yang hadir dalam pertemuan ini juga sangat berharap bahwa penilaian kinerja desa yang dilakukan tahun ini juga akan menjadi pedoman bagi desanya untuk bisa mengoptimalkan kepedulian terhadap program dan kegiatan lingkungan hidup di masa yang akan datang karena baginya penilaian ini sebagai bentuk evaluasi bagi kami terkait apa yang sudah kami lakukan di desa. Ungkap Kepala Desa Mekar Sari
Dalam paparan FITRA yang disampaikan oleh Syahruddin menjelaskan bagaimana tata cara pengisian Form Assessment Penilaian kinerja Tahun 2024 dan Penjelasan Indikator serta tahapan Penilaian. Yang mana dalam penilaian ini terdapat 17 variabel penilaian dengan 2 indikator.
Sebagai tindak lanjut dari pelatihan ini desa mengahruskan mengisi form assessment dan mengirimkan form tersebut melalui LINK Google Drive yang sudah disiapkan dengan waktu 1 minggu di mulai dari tanggal 25 september sampai 4 oktober 2024 untuk di verifikasi oleh tim penilaian kabupaten ** rev TF