Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Zaini Ismail, selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Riau, telah melanggar Undang – Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Sekretariat Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Zaini Ismail, selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Provinsi Riau, telah melanggar Undang – Undang 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jl. Kartama/ Inpres Gg. Bambu No. 5
RT 07/ RW 16 Kelurahan Maharatu, Kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru
Tertarik berkerjasama dengan kami hubungi kami:
No. Telepon: ………
Email: …………
Jika menemukan masalah pelayanan publik, dugaan korupsi Hubungi Kami
© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.
© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.