UU KIP menempatkan organisasi partai politik, menjadi salah satu badan publik. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 3 UU KIP
UU KIP menempatkan organisasi partai politik, menjadi salah satu badan publik. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 3 UU KIP
Jl. Kartama/ Inpres Gg. Bambu No. 5
RT 07/ RW 16 Kelurahan Maharatu, Kec. Marpoyan Damai, Pekanbaru
Tertarik berkerjasama dengan kami hubungi kami:
No. Telepon: ………
Email: …………
Jika menemukan masalah pelayanan publik, dugaan korupsi Hubungi Kami
© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.
© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.