UU KIP menempatkan organisasi partai politik, menjadi salah satu badan publik. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 3 UU KIP
UU KIP menempatkan organisasi partai politik, menjadi salah satu badan publik. Sebagaimana diatur dalam pasal 1 angka 3 UU KIP
Jl. Rw. Indah, Sidomulyo Bar., Kec. Tampan,
Kota Pekanbaru, Riau 28294
Tertarik berkerjasama dengan kami hubungi kami:
No. Telepon: ………
Email: …………
Jika menemukan masalah pelayanan publik, dugaan korupsi Hubungi Kami
© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.
© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.