Pekanbaru, 26 Oktober 2026 – Satu dekade komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat aksi nyata pengendalian perubahan iklim, termasuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Provinsi Riau. Namun, luas karhutla yang mencapai sekitar 20.597 hektare sepanjang 2026 menunjukkan bahwa upaya pencegahan, perlindungan ekosistem, dan pengendalian aktivitas yang berisiko menimbulkan kebakaran masih menghadapi persoalan serius.
Koalisi Publish What You Pay (PWYP) Wilayah Riau menilai bahwa karhutla dan kabut asap bukan sekadar persoalan bencana tahunan, melainkan cerminan persoalan mendasar dalam tata kelola sumber daya alam, kebijakan perizinan, lemahnya pengawasan lingkungan, serta belum optimalnya komitmen pemerintah dalam mengintegrasikan agenda ekologis ke dalam kebijakan pembangunan dan penganggaran daerah.
Pandangan tersebut mengemuka dalam diskusi publik dan media briefing bertajuk “Satu Dekade NDC Indonesia: Dampak Kabut Asap dan Arah Kebijakan dalam Mitigasi Kebakaran Hutan dan Lahan di Pulau Sumatera”, yang diselenggarakan oleh Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau bersama WALHI Riau. Diskusi ini melibatkan berbagai unsur masyarakat sipil, akademisi, pemerintah daerah, dan jaringan PWYP Indonesia untuk membahas dampak karhutla serta arah kebijakan mitigasi ke depan.
Koalisi PWYP Wilayah Riau yang terdiri atas FITRA Riau, WALHI Riau, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), LPAD, dan LKSPK menegaskan bahwa penanganan karhutla harus bergeser dari pendekatan yang dominan reaktif menuju pendekatan pencegahan yang terencana, terukur, transparan, dan berorientasi pada keselamatan masyarakat serta pemulihan ekosistem.
Lima Perspektif Koalisi PWYP Wilayah Riau: Karhutla Bukan Sekadar Persoalan Pemadaman
Koordinator FITRA Riau, Tarmidzi, menegaskan bahwa persoalan karhutla harus ditempatkan sebagai bagian dari agenda reformasi kebijakan fiskal daerah. Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa kebijakan perencanaan dan penganggaran tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhitungkan risiko ekologis dan biaya kerusakan lingkungan. Penguatan anggaran pencegahan karhutla, restorasi gambut, kesiapsiagaan masyarakat, serta kapasitas BPBD harus menjadi prioritas dalam APBD. FITRA Riau juga mendorong integrasi indikator ekologis dalam kebijakan Transfer ke Daerah (TKD), termasuk mengusulkan alokasi sekitar 5–10 persen TKD untuk mendukung mitigasi karhutla dan restorasi gambut. Pemerintah daerah harus berani mengubah paradigma penganggaran dari membiayai dampak bencana menjadi membiayai pencegahan risiko sejak dini.
Dina Reski Putri dari WALHI Riau menyoroti bahwa karhutla yang terus berulang selama kurang lebih tiga dekade memperlihatkan belum tuntasnya persoalan tata kelola hutan dan lahan di Riau. Dengan akumulasi luas kebakaran sekitar 2,23 juta hektare selama periode tersebut, pemerintah tidak boleh terus-menerus menjadikan faktor cuaca dan musim kemarau sebagai penjelasan utama. Evaluasi perizinan, pengawasan terhadap perusahaan pemegang konsesi, keterbukaan informasi lingkungan, dan penegakan hukum harus dilakukan secara serius, termasuk terhadap perusahaan yang wilayah konsesinya mengalami kebakaran. WALHI Riau juga menekankan pentingnya perlindungan wilayah kelola masyarakat dan masyarakat adat, serta pemulihan ekosistem yang rusak. Tanpa pembenahan tata kelola dan pertanggungjawaban korporasi, penanganan karhutla akan terus terjebak pada siklus pemadaman tanpa menyelesaikan akar persoalan.
FKPMR menekankan bahwa kabut asap merupakan persoalan yang secara langsung mengganggu kehidupan masyarakat Riau, tidak hanya dari aspek kesehatan, tetapi juga aktivitas sosial, pendidikan, ekonomi, dan kenyamanan hidup masyarakat. Pemerintah daerah harus menempatkan keselamatan dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama dalam kebijakan penanggulangan karhutla. Langkah mitigasi harus melibatkan masyarakat di tingkat tapak, termasuk tokoh masyarakat, komunitas lokal, dan kelembagaan masyarakat, baik dalam pencegahan maupun pengawasan wilayah rawan kebakaran. Pemerintah juga perlu memperkuat koordinasi lintas wilayah karena dampak kabut asap tidak mengenal batas administrasi pemerintahan. Penanganan karhutla harus dilakukan secara terbuka, kolaboratif, dan memastikan masyarakat mendapatkan perlindungan serta informasi yang memadai.
LPAD berpandangan bahwa pencegahan karhutla harus dimulai dengan memperkuat perlindungan lingkungan dan memastikan tata kelola hutan, lahan, serta ekosistem gambut berjalan secara berkelanjutan. Pemerintah daerah perlu memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pemanfaatan lahan, memastikan kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan lingkungan, dan mendorong pemulihan kawasan yang mengalami kerusakan. Selain itu, kebijakan mitigasi harus memperhatikan kondisi ekologis masing-masing wilayah, terutama kawasan gambut yang rentan terbakar akibat perubahan tata air dan pengeringan lahan. Pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan patroli dan pemadaman, tetapi harus disertai pembenahan tata kelola ruang, pengendalian aktivitas yang berisiko, serta keterlibatan masyarakat dalam menjaga lingkungan.
LKSPK menyoroti bahwa dampak kabut asap harus dipandang sebagai persoalan perlindungan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pemerintah daerah wajib memastikan masyarakat terdampak mendapatkan akses terhadap informasi kualitas udara, layanan kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan yang memadai selama kondisi kabut asap berlangsung. Perhatian khusus harus diberikan kepada anak-anak, perempuan, lansia, penyandang disabilitas, serta kelompok masyarakat yang memiliki keterbatasan akses terhadap layanan kesehatan dan informasi kebencanaan. Pemerintah juga perlu menyiapkan mekanisme respons darurat yang jelas, termasuk penyediaan fasilitas kesehatan, ruang aman dari paparan asap, distribusi masker yang sesuai, dan informasi peringatan dini yang mudah diakses. Perlindungan masyarakat tidak boleh hanya dilakukan ketika kabut asap sudah memburuk, tetapi harus menjadi bagian dari sistem mitigasi dan kesiapsiagaan daerah.
Pemulihan Gambut dan Pengawasan Korporasi Harus Menjadi Prioritas
Dari perspektif keilmuan, Dr. Haris Gunawan, M.Sc., peneliti senior Pusat Unggulan Iptek (PUI) Gambut Universitas Riau, menegaskan bahwa mitigasi karhutla perlu bertumpu pada pemulihan fungsi hidrologi gambut dan penguatan sistem deteksi dini. Upaya tersebut mencakup pembasahan kembali gambut (rewetting), pengelolaan tata air, pemantauan kelembapan gambut, serta penguatan sistem peringatan dini dan kesiapsiagaan masyarakat. Pemulihan ekosistem gambut menjadi langkah penting untuk mengurangi kerentanan lahan terhadap kebakaran, terutama pada musim kemarau.
Dari sisi pemerintah daerah, perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Riau turut memberikan pandangan mengenai upaya mengintegrasikan kebijakan pencegahan karhutla ke dalam perencanaan pembangunan daerah. Pembahasan mencakup pentingnya koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD), sinkronisasi program, serta dukungan penganggaran untuk memperkuat upaya mitigasi dan pengendalian karhutla.
Diskusi juga mendapat masukan dari jaringan PWYP Indonesia dan sejumlah organisasi masyarakat sipil di wilayah Sumatera. Mereka menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas tata kelola sumber daya alam, khususnya keterbukaan informasi perizinan, pengawasan aktivitas perusahaan, dan pertanggungjawaban atas pengelolaan lingkungan. Kolaborasi lintas wilayah dinilai penting untuk memperkuat pertukaran informasi, advokasi kebijakan, serta pengawasan terhadap praktik pengelolaan sumber daya alam di berbagai daerah di Sumatera.
Kabut Asap Mengancam Kesehatan dan Hak Kelompok Rentan
Koalisi juga menegaskan bahwa dampak karhutla tidak boleh hanya diukur berdasarkan luas lahan yang terbakar atau jumlah titik panas. Kabut asap telah menimbulkan risiko terhadap kesehatan masyarakat, mengganggu aktivitas pendidikan dan ekonomi, serta memperbesar beban rumah tangga dalam menghadapi situasi darurat.
Perempuan dapat menghadapi beban tambahan dalam menjaga kesehatan dan keselamatan anggota keluarga ketika kabut asap terjadi. Sementara itu, anak-anak, lansia, dan penyandang disabilitas membutuhkan perlindungan khusus, termasuk akses terhadap informasi peringatan dini, layanan kesehatan, dan fasilitas evakuasi yang sesuai dengan kebutuhan mereka.
Karena itu, pendekatan kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial (GEDSI) harus menjadi bagian integral dari kebijakan mitigasi karhutla. Pemerintah daerah perlu memastikan kelompok terdampak terlibat dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan, sekaligus menjamin tersedianya layanan kesehatan yang responsif, informasi kebencanaan yang aksesibel, dan perlindungan sosial bagi masyarakat yang paling rentan.
Enam Agenda Mendesak Pemerintah Daerah
Berdasarkan berbagai perspektif dan masukan dalam diskusi, Koalisi PWYP Wilayah Riau mendesak pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten/kota di Riau untuk mengambil langkah konkret melalui enam agenda kebijakan berikut:
- Memperkuat anggaran ekologis untuk pencegahan karhutla.Pemerintah daerah harus memastikan alokasi anggaran yang memadai untuk pencegahan, kesiapsiagaan, restorasi gambut, pengendalian kebakaran, dan perlindungan masyarakat. Indikator ekologis dan tingkat kerawanan bencana harus menjadi pertimbangan dalam perencanaan APBD maupun kebijakan transfer fiskal.
- Mengintegrasikan mitigasi karhutla dalam perencanaan pembangunan daerah.Pencegahan karhutla harus menjadi agenda lintas sektor yang terintegrasi dalam RPJMD, RKPD, dan APBD. Pembagian tanggung jawab antar-OPD harus diperjelas agar tidak hanya dibebankan kepada BPBD, tetapi juga menjadi tanggung jawab perangkat daerah yang menangani lingkungan hidup, kehutanan, perkebunan, kesehatan, pendidikan, dan pembangunan desa.
- Mempercepat restorasi dan perlindungan ekosistem gambut.Pemerintah harus memperkuat pemulihan fungsi hidrologi gambut melalui pembasahan kembali, perbaikan tata air, pemantauan kondisi hidrologis, perlindungan kawasan gambut, serta penguatan sistem deteksi dini dan kesiapsiagaan masyarakat di wilayah rawan kebakaran.
- Memperkuat transparansi, pengawasan, dan penegakan hukum terhadap korporasi.Pemerintah harus membuka informasi perizinan dan pengelolaan lingkungan, melakukan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan, memperkuat pengawasan wilayah konsesi, serta memastikan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran lingkungan. Tidak boleh ada pembiaran terhadap kebakaran yang terjadi di wilayah penguasaan atau konsesi perusahaan.
- Memperkuat partisipasi masyarakat dan kolaborasi lintas wilayah.Masyarakat lokal, masyarakat adat, kelompok masyarakat peduli api, perguruan tinggi, dan organisasi masyarakat sipil harus dilibatkan secara bermakna dalam pencegahan, pengawasan, dan pemulihan lingkungan. Pemerintah juga perlu memperkuat kerja sama antarkabupaten/kota dan antarprovinsi dalam mengantisipasi serta menangani dampak kabut asap lintas batas wilayah.
- Menjamin perlindungan masyarakat terdampak melalui pendekatan GEDSI.Pemerintah daerah harus memastikan tersedianya layanan kesehatan, informasi kualitas udara, sistem peringatan dini yang aksesibel, fasilitas evakuasi inklusif, serta perlindungan sosial bagi perempuan, anak-anak, lansia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.
NDC Harus Diterjemahkan Menjadi Aksi Nyata di Daerah
Koalisi PWYP Wilayah Riau menegaskan bahwa momentum satu dekade NDC Indonesia tidak boleh berhenti pada komitmen dan target penurunan emisi di tingkat nasional. Komitmen tersebut harus diterjemahkan menjadi perubahan nyata dalam kebijakan pembangunan daerah, pengelolaan sumber daya alam, tata kelola perizinan, serta pengalokasian anggaran yang berpihak pada perlindungan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Pemerintah daerah perlu menunjukkan keberpihakan melalui kebijakan yang terukur, anggaran yang memadai, pengawasan yang transparan, dan penegakan hukum yang konsisten. Pencegahan karhutla harus menjadi prioritas pembangunan jangka panjang, bukan sekadar agenda tahunan ketika musim kemarau tiba.
Bagi Riau, keberhasilan komitmen iklim tidak cukup diukur dari penurunan emisi secara nasional, tetapi juga dari kemampuan pemerintah melindungi ekosistem gambut, mencegah kebakaran hutan dan lahan, memastikan tanggung jawab korporasi, serta menjamin hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang baik dan sehat.
Koalisi PWYP Wilayah Riau: FITRA Riau, WALHI Riau, Forum Komunikasi Pemuka Masyarakat Riau (FKPMR), LPAD, dan LKSPK.











