Pembayaran PJU mestinya tidak perlu menunggak atau kurang uang jika PJU yang dibangun sesuai dengan potensi pendapatan daerah dari pajak penerangan yang diterima pemerintah daerah kota Pekanbaru. Pajak penerangan lampu jalan merupakan pajak dipungut dari masyarakat baik perorangan (pengguna listrik rumahan), industri maupun penggunaan listrik lainnya.