• Privacy Policy
  • Contact Us
No Result
View All Result
Rabu, September 3, 2025
FITRA RIAU
Advertisement
PODCAST
BELA ANGGARAN
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English
No Result
View All Result
FITRA RIAU
No Result
View All Result

“Langkah Gubernur Riau Atasi Defisit Anggaran Daerah”

Press Release; Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Provinsi Riau

Februari 20, 2025
in Pers Release

Pada APBD Provinsi Riau tahun 2025, Pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp9,56 triliun dan belanja daerah sebesar Rp9,69 triliun dengan diproyeksi defisit sebesar Rp132 miliar yang ditutupi sipa tahun 2024. Proyeksi APBD tahun 2025 mengalami penurunan cukup signifikan dari tahun 2024 yaitu menurun sebesar 15% yang mencapai Rp11,19 triliun. Artinya, ada potensi kehilangan pendapatan daerah sebesar Rp1,55 triliun, sumber pendapatan yang hilang tersebut terbesar bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) yaitu pajak daerah yang tidak optimal, dan penyesuaian dana transfer pusat.

Selain itu, Provinsi Riau dan 12 Kabupaten/kota juga dihadapkan pada defisit anggaran hingga akhir tahun 2024, defisit anggaran terjadi akibat terjadinya tunda bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, masing-masing Provinsi Riau sebesar Rp315 miliar, Kab. Siak Rp229 miliar, Kota Pekanbaru Rp300 miliar, Rokan Hulu Rp125 miliar, Kab. Pelalawan Rp72 miliar, dan Kep. Meranti Rp51,5 miliar, dan daerah lainnya juga mengalami hal yang sama namun tidak ditemukan data yang tersedia secara pasti.

Khususnya dana bagi hasil (DBH) pajak dan sumberdaya alam, sesungguhnya pemerintah pusat tidak bisa secara serta merta melakukan pemotongan pada tunda bayar/hutang pemerintah pusat, karena ketentuannya diatur dalam UU HKPD, sesuai surat penetapan tunda bayar DBH hingga tahun 2023 untuk pemerintah Provinsi Riau dan 12 kabupaten/kota mencapai Rp1,65 triliun, angka ini belum termasuk tunda bayar tahun 2024 diatas, dan potensial pada tahun 2025 akan terjadi kembali.

Untuk itu, langkah strategis yang harus diambil oleh Gubernur Riau yang baru, adalah sebagasi berikut;

  1. Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah

Provinsi Riau sesungguhnya memiliki tingkat kemandirian keuangan daerah yang relatif baik, Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari pajak, retribusi, dan pendapatan lainnya yang sah tahun 2025 mencapai 54% atau Rp5,18 triliun dari total pendapatan daerah, meskipun terjadi penurunan dari tahun sebelumnya tahun 2024 kontribusi PAD mencapai 59% atau Rp5,9 triliun. Dengan kondisi keuangan darah tersebut seharusnya tidak ada kendala bagi pemerintah daerah untuk membiayai kebutuhan program strategis daerah;

Berbeda sekali dengan kondisi keuangan daerah kabupaten/kota, tingkat ketergantungan dari dana transfer (DBH, DAU, DAK, Insentif), ketergantungan keuangan Kabupaten/kota dari dana transfer cukup tinggi secara keseluruhan daerah rerata mencapai 84% dari total pendapatan daerah. Sedangkan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sangat kecil dibawah angka 20% dari total pendapatan.

Potensi Pajak yang tidak tercapai;

Pajak daerah merupakan potensi terbesar menopang pendapatan daerah, secara ideal setiap tahun penerimaan pajak seharusnya meningkat karena bertambahnya objek pajak baru. Selain itu, pemerintah daerah perlu mengoptimalkan realiasi penerimaan pajak setiap tahunnya, misalnya pada proyeksi 2025 penerimaan justru menurun, tahun 2024 penerimaan pajak mencapai Rp4,3 triliun turun menjadi Rp3,7 triliun, artinya pemerintah potensi kehilangan objek pajak sebelumnya, belum lagi kepatuhan pembayaran pajak.

  1. Penyesuaian Pendapatan Dana Transfer (Kurang Bayar DBH, DAU, DAK Fisik)

Sesuai  Inpres No. 1 Tahun 2025 terkait efesiensi anggaran pusat dan daerah, yang diturunkan dalam Keputusan Menteri Kuangan (KMK) No. 29 Tahun 2025, pemerintah Provinsi Riau perlu melakukan penyesuaian pendapatan yang bersumber dari Dana Transfer Pusat.

Potensial berkurangnya pendapatan dari dana transfer pusat untuk Provinsi Riau tahun 2025 mencapai Rp273,9 miliar, terdiri dari tiga pos anggaran yaitu; kurang bayar DBH tahun 2024 sebesar Rp157,5 miliar, DAU sebesar Rp48,3 miliar, DAK fisik Rp 68,1 miliar. Dengan demikian, pemerintah daerah harus menyesuaikan kembali besaran pendapatan dan belanja daerah yang bersumber dari dana transfer tersebut. Khusus untuk tunda bayar DBH masih asumsi dari ketentuan 50% dana DBH yang tertunda penyalurannya sampai diterbitkan keputusan menteri keuangan selanjutnya.

Dengan terjadinya pemotongan dana transfer pusat tersebut, sesungguhnya tidak menjadi masalah besar bagi pemerintah Provinsi Riau, karena secara kemandirian keuangan sudah cukup tinggi, terutama yang bersumber dari Pajak daerah dapat dioptimalkan kedepannya.

  1. Efesiensi Belanja Daerah tahun 2025

Selain terjadinya penurunan pendapatan dari dana transfer akibat efesiensi belanja pemerintah pusat, pemerintah daerah Provinsi Riau juga harus melakukan efesiensi belanja dalam APBD 2025, diantaranya; pemangkasan biaya perjalanan dinas 50%, pembatasan kegiatan seremonial seperti seminar, diskusi dan sejenisnya, penghematan belanja ATK, biaya konsultan, dan kegiatan lainnya yang tidak berdampak pada output yang terukur.

Dari total belanja daerah tahun 2025 yang ditetapkan sebesar Rp 9,69 triliun, potensial anggaran yang dapat diefesiensikan terdapat pada 10 pos belanja yang mencapai Rp420,6 miliar. Anggaran terbesar yang dapat dikurangi adalah pada pos belanja hibah kepada instansi pemerintah pusat mencapai 95,2% atau Rp145,9 miiar, belanja perjalanan dinas sebesar 50% yaitu Rp176,3 miliar, baik iuntuk perjalanan dinas dalam negeri maupun luar negeri.

Kemudian secara khusus pada pos anggaran perjalanan dinas dan hibah kepada pemerintah pusat perlu efesiensi yang lebih besar karena proporsinya jauh lebih besar dari pos anggaran lainnya dan rawan terjadinya tindakan korupsi seperti saat ini sedang diusut penegak hukum. Selajuntnya, belanja hibah pemerintah pusat perlu diperketat kerena sebesar 95% digunakan untuk pembangunan infrastruktur baru dan anggaran ini dapat dialihkan mendukung infrastruktur layanan dasar masyarakat yang saat ini sangat terbatas, seperti sekolah, puskesmas dan jalan desa.

Gubernur Riau dapat menggunakan diskresinya mengatur keuangan daerah, misalnya mengehentikan pembanguan infrastruktur yang bukan kewenangan daerah, Fitra mencatat dalam empat tahun terakhit alokasi anggaran untuk perkantoran instansi pusat cukup besar antara lain pembangunan Kantor Kejati, Polda, Korem, dan rumah sakit bayangkara, dan instansi vertikal ditingkat kabupaten/kota. Untuk itu, pada tahun 2025 seharusnya tidak ada lagi pembangunan instansi pemerintah pusat apalagi dengan terjadinya efesiensi anggaran ini.

  1. Rekomendasi; Realokasi anggaran untuk program priotitas

Terjadinya penurunan pendapatan dan belanja tahun 2025 ternyata juga tidak merubah pola perencanaan anggaran, pemda masih senang melakukan kegiatan yang potensial terjadi pemborosan anggaran dan kegiatan yang bukan kewenangan pemerintah daerah.

Selanjutnya, melalui Inpres No.1 tahun 2025, secara tegas mengintruksikan agar pemerintah daerah untuk memprioritaskan belanja daerah yang berdampak langsung terhadap peningkatan pelayanan publik dan kesejahtertehaan masyarakat, diantaranya;

  • Peningkatan pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan), Kualitas pendidikan saat ini belum tersedia sarpras pendidikan secara memadai seperti kekurangan ruang belajar, infrastruktur sekolah rusak dan akses pendidikan terbatas. Sektor kesehatan juga belum tersedia sarpras yang lengkap hingga level desa dan akses kesehatan yang terbatas. Tahun 2024 sekolah tingkat SLTA masih terdapat kekurangan ruang belajar dan kondisi sekolah rusak.
  • Peningkatan alokasi anggaran perlindungan sosial dan kesejahteraan masyarakat, Dukungan anggaran perlindungan sosial dan kesehateraan masyarakat masih sangat minim, dalam empat tahun terakhir rerata hanya 1,1% dari total belanja daerah, bahkan sebaran angka kemiskinan juga menunjukan daerah yang kaya sumber daya alam justru menyumbangkan kemiskinan yang besar;
  • Perlindungan lingkungan hidup dan kehutanan, Provinsi Riau juga dihadapkan pada persoalan lingkungan hidup dan kehutanan, serta perlindungan masyarakat lokal/adat. Dukungan anggaran untuk perlindungan dan pengelolaan lingkungan berkelanjutan juga masih sangat minim, rerata hanya 1,4% dari total belanja daerah, sedangkan permasalahan yang ditimbulkan cukup berat Seperti deforestasi, konflik lahan, karhutla, banjir, abrasi dan kerusahakan ekosistem mangrove dan kawasan pesisir.
ShareTweetSend

Info Terkait

FITRA Riau Apresiasi Lima Daerah di Riau Raih EFT Award Tingkat Nasional Tahun 2025
Pers Release

FITRA Riau Apresiasi Lima Daerah di Riau Raih EFT Award Tingkat Nasional Tahun 2025

Agustus 5, 2025
15
“Daerah Defisit Anggaran, Salah Siapa?”
Pers Release

“Daerah Defisit Anggaran, Salah Siapa?”

Februari 1, 2025
1.5k
Tahun 2024, FITRA Keluarkan Hasil indeks kinerja keterbukaan Informasi Anggaran dan Hasil indeks Keterbukaan Informasi Sistem Legislasi Daerah (Silegda)
Pers Release

Tahun 2024, FITRA Keluarkan Hasil indeks kinerja keterbukaan Informasi Anggaran dan Hasil indeks Keterbukaan Informasi Sistem Legislasi Daerah (Silegda)

Januari 9, 2025
118
KAJI ULANG PERPANJANGAN MASA JABATAN KADES
Pers Release

KAJI ULANG PERPANJANGAN MASA JABATAN KADES

Februari 9, 2024
102
Next Post
Fitra Riau melepas mahasiswa magang dari FISIP UNRI setelah menyelesaikan program magang. Terima kasih atas dedikasi dan kontribusinya!”

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNRI Magang di FITRA Riau: Mengasah Keterampilan dalam Memahami Tata Kelola Anggaran dan Transparansi Anggaran Publik.

Diskusi dan Lokakarya

Gelar Diskusi, Fitra Tampung Gagasan Para Akademisi Untuk Kajian Pengetasan Kemiskinan Melalui Pemanfaatan DBH-Migas

Maret 21, 2023
99

3 Desa Sekitar Sumur Migas di Bengkalis,“Ikuti Sosialisasi Pemanfaatan DBH Migas & Akuntabilitas CSR”

Maret 10, 2023
99

Disambut dengan hangat, Fitra sampaikan Sosialisasi Program di Desa Koto Tandun

Maret 10, 2023
27

Dua Desa di Kabupaten Pelalawan Menjadi Sasaran Program Optimalisasi DBH-Migas

Maret 9, 2023
118

Pemdes Bonai, Apresiasi FITRA adakan Sosialisasi Pemanfaatan Dana Bagi Hasil Migas dan Peningkatan Akuntabilitas Sosial “CSR” untuk penanggulangan kemiskinan.

Maret 8, 2023
38

Pendampingan

Penyambutan Mahasiswa Magang Prodi Pendidikan Masyarakat UNRI di FITRA Riau:

Mahasiswa Pendidikan Kemasyarakatan FKIP UNRI Magang di Fitra Riau:Perkuat Peran dalam Pembelajaran Advokasi dan Pemberdayaan Masyarakat

Februari 25, 2025
16

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNRI Magang di FITRA Riau: Mengasah Keterampilan dalam Memahami Tata Kelola Anggaran dan Transparansi Anggaran Publik.

Februari 24, 2025
48

Mahasiswa FKIP UNRI Rampungkan Magang di Fitra Riau, Siap Berkontribusi untuk Masyarakat

November 5, 2024
5

GELAR WORKSHOP, FITRA DAMPINGI DPMD DALAM PROSES VERIFIKASI PENILAIAN KINERJA DESA TAHUN 2024

Oktober 22, 2024
10

Fitra Riau memberikan Bantuan Pertanian Untuk peningkatkan Pemberdayaan Perempuan di Desa Bumbung

Oktober 27, 2023
38

Sekretariat Fitra Riau

Jl. Rw. Indah, Sidomulyo Bar., Kec. Tampan,
Kota Pekanbaru, Riau 28294

Hubungi Kami

Tertarik berkerjasama dengan kami hubungi kami:
No. Telepon: ………
Email: …………

Layanan Pengaduan

Jika menemukan masalah pelayanan publik, dugaan korupsi Hubungi Kami




© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Tentang Kami
    • Sejarah
    • Visi dan Misi
    • Struktur Organisasi
    • Agenda Utama
    • Program
    • Donor dan Mitra
  • Kegiatan
    • Diskusi dan Lokakarya
    • Pendampingan
    • Penguatan Kapasitas
  • Publikasi
    • Policy Brief
    • Factsheet
    • Infografis
    • Buku dan Panduan
    • Laporan Penelitian
    • Laporan Tahunan
    • Laporan Keuangan
  • Media
    • Siaran Press
    • Fitra Riau diBerita
    • Podcast Anggaran Kita
    • Editorial dan Opini
    • Galeri
  • Layanan
    • Info Anggaran
    • BeLA-Anggaran
    • Digitalisasi Desa
    • Pengaduan Rujukan
  • Bahasa Indonesia
    • Bahasa Indonesia
    • English

© 2023 Fitra Riau - Developed with 💙 by webee.