RIAU24.COM – Alokasi belanja pegawai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun 2025 mencapai Rp2,96 triliun, atau sekitar 30,5 persen dari total belanja daerah sebesar Rp9,69 triliun. Angka ini sedikit melampaui batas maksimal mandatory spending belanja pegawai yang ditetapkan sebesar 30 persen, sehingga memunculkan kekhawatiran terkait ruang fiskal yang semakin sempit untuk belanja publik.
Lembaga Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Riau menyoroti khusus besarnya komponen Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dalam struktur belanja pegawai tersebut. Dari total belanja pegawai, TPP ASN mencapai Rp1,43 triliun atau setara 48,4 persen, hampir menyamai porsi gaji dan tunjangan ASN yang sebesar Rp1,45 triliun (49,3 persen).
“Ketika TPP porsinya setara dengan gaji pokok, maka muncul pertanyaan apakah mekanisme pemberian TPP benar-benar berlandaskan prestasi kerja, atau sekadar menjadi ‘gaji kedua’ yang sifatnya otomatis,” ujar Koordinator Fitra Riau, Tarmidzi, dalam siaran persnya, Senin (15/9).
Menurut Fitra, besarnya anggaran TPP berpotensi menciptakan distorsi insentif dalam birokrasi. TPP yang seharusnya menjadi insentif berbasis kinerja, dinilai justru telah menjadi komponen belanja rutin. Hal ini dinilai bertentangan dengan tujuan awal kebijakan TPP sebagai alat peningkat produktivitas aparatur sipil negara (ASN) dan pelayanan publik.
Sebagai informasi, kebijakan TPP diatur melalui Peraturan Gubernur Riau Nomor 59 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa TPP diberikan berdasarkan indikator objektif seperti beban kerja, kondisi kerja, lokasi penugasan, kelangkaan profesi, dan kinerja individu. Namun, Fitra menilai implementasi regulasi tersebut belum transparan dan belum menunjukkan korelasi langsung dengan peningkatan kinerja ASN.
“Tanpa evaluasi yang terbuka, sulit memastikan bahwa pemberian TPP memang sesuai dengan parameter kinerja yang diatur dalam Pergub,” tambah Tarmidzi.










