Fitra Riau (FR): Gagasan Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) merupakan skema penerapan insentif fiskal dari pemerintah Kabupaten kepada Pemerintah Desa dalam rangka mengoptimalkan kerjasama antar Pemerintah dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan hidup. Bengkalis memiliki peluang dan potensi untuk menerapkan model kebijakan TAKE ini, salah satunya melalui kebijakan Bantuan Keuangan (Bankeu) Kabupaten ke Desa.
Demikian disampaikan Triono Hadi, Koordinator Fitra Riau, dalam diskusi terfokus membahas skema Kebijakan TAKE sebagai alternatif pendanaan lingkungan di Kabupaten Bengkalis, Selasa, 22 Juni 2021. Diskusi yang diselenggarakan atas kerjasama Fitra Riau dengan Bappeda Bengkalis ini dilakukan untuk membahas konsep kebijakan TAKE dan peluang penerapannya di Kabupaten Bengkalis. Hadir dalam pertemuan yang diselenggarakan di Bappeda, dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Rinto (Sekretaris Bappeda), Zulhemi, (Kadis Pembedayaan Masyarakat dan Desa), Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pertanian, Perkebunan serta camat-camat se Kabupaten Bengkalis.
<img src=”http://drive.google.com/uc?export=view&id=https://drive.google.com/file/d/1aklSS6kdvqm383cr-lqNY5suM0FZTt39/view?usp=sharing” alt=”Keterangan gambar” width=”500″ height=”auto”>
Pemerintah Bengkalis, saat ini sedang merencanakan kebijakan bantuan keuangan ke desa Rp. 1 Milyar perdesa, sebagai janji politik Bupati dan Wakil Bupati pada saat pencalonan. Sehingga sangat mungkin kebijakan bankeu tersebut juga diarahkan dengan skema insentif kinerja bagi pemerintah desa.
“Selama ini mekanisme transfer kabupaten bengkalis ke desa adalah dalam bentuk Alokasi dan Dana Desa (ADD), bagi hasil pajak dan retribusi daerah, dan bantuan keuangan khusus. Namun mekanisme pendistirbusi masih menggunakan pendekatan afirmasi dan proporsionalitas berdasarkan kondisi desa, seperti jumlah penduduk, angka kemiskinan, luas wilayah. Untuk memberikan stimulus peningkatan kinerja desa, maka sekema insentif perlu dilakukan melalui bantuan keuangan ini”. Jelas Triono Hadi.
Skema insentif dalam kebijakan bankeu dilihat dari aspek kinerja pemerintah desa. Dalam skema penilaian kinerja desa, Fitra Riau menawarkan dengan tiga aspek indikator yaitu (1) Tata Kelola Pemerintah Desa, (2) Pembangunan Desa dan (3) Kinerja Ekologi (Desa Peduli Lingkungan). Dengan variable masing-masing indikator sesuai dengan kondisi ketersediaan data, dan kemudahan dalam melakukan penilaian.
“Inikator dan variable kinerja ini masih sangat mungkin untuk didiskusikan Kembali sebagaimana kebutuhan dan potensi yang ada di daerah. Tapi pada ininya adalah indicator kinerja peril dilihat dari aspek capaian pembangunan desa dan capaian pembangunan ditingkat kabupaten”, sebutnya.
Hasil dari kinerja desa ini menjadi salah satu indikator dalam mengalokasikan bantuan keuangan desa. Fitra Riau menawarkan, dari total pagu anggaran bankeu ke desa yang akan dianggarkan, maka dapat dibagi menjadi dua skema. Yaitu 70% dibagi dengan cara sama rata, sebagai bentuk afirmasi untuk tujuan pembangunan desa sesuai dengan pembangunan daerah. Sedangkan 30% dari total bagi dibagi berdasarkan hasil penilaian kinerja.
Gambar: Indikator dan Variabel Kinerja Desa
<img src=”http://drive.google.com/uc?export=view&id=https://drive.google.com/file/d/12jVbFGkF3uNbmf0mvO2Yw9SQNxiwfpYM/view?usp=sharing” alt=”Keterangan gambar” width=”500″ height=”auto”>
Berpeluang Diimplementasikan
“Sebagai refleksi, bahwa selama ini mekanisme dalam memberikan bantuan keuangan ke desa didasarkan atas kondisi desa. Bagi desa yang jumlah penduduknya banyak, angka kemiskinannya tinggi maka diberikan bantuan yang lebih besar. Sementara kita belum pernah mengukur kinerja pembangunan desa. Oleh karena ini insentif Fiskal ini menjadi cara untuk meningkatkan kinerja desa”, Demikian Tegas Rinto, Sekretaris Bappeda Bengkalis menanggapi paparan tawaran konsep yang disampaikan Fitra Riau dalam proses diskusi.
Benar, bahwa pemerintah Kabupaten Bengkalis sebagai tindak lanjut janji Bupati dan Wakil Bupati akan mengalokasikan bankeu ke desa. Mekanisme dan prosedur saat ini sedang dibahas oleh Pantia Kerja (Panja) yang di ketuai oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD). Sehingga konsep TAKE ini masih berpeluang untuk diintegrasikan dalam rencana kebijakan bankeu bengkalis yang akan diimplementasikan mulai tahun 2022.
Sejalan dengan Kepala Dinas PMD Bengkalis, Zulhelmi, yang menyatakan rencana kebijakan Bankeu ke Desa, Pemerintah Kabupaten Bengkalis telah menetapkan Panja (panitia kerja) untuk mendesign tentang bagaimana kebijakan dilakukan. Kebijakan Bankeu kedesa ini dalam konsep awal akan dilakukan dengan cara bagi sama rata dan menetapkan penggunaan Bankeu, salah satunya juga menyangkut tentang Desa Peduli Lingkungan;
Meskipun sudah ada rencana konsep, dan sudah ada draf Perbup tentang Bankeu, namun mereka menyatakan bahwa tidak menutup kemungkinan rencana kebijakan yang telah disusun tersebut dirubah dengan memasukkan model gagasan TAKE yang disampaikan Fitra Riau; Akan tetapi, mereka (ketua Panja) akan melaporkan terlebih dahulu kepada Bupati terkait konsep tawaran Fitra Riau ini. (***try)