FitraRiau2022- Kebijakan Transfer Anggaran Kabupaten berbasis Ekologi (TAKE), berpeluang besar diterapkan di Kabupaten Indragiri Hulu-Riau. Kesimpulan ini berdasarkan hasil koordinasi dan diskusi awal penerapan insiatif kebijakan anggaran lingkungan, oleh Fitra Riau bersama Dinas PMD Indragiri Hulu, Jumat, 4 Maret 2022.
Diskusi secara during ini diselenggarakan dengan maksud untuk menyampaikan rencana kolaborasi Fitra Riau bersama Pemkab Inhu. Salah satunya adalah rencana mendorong insiatif kebijakan anggaran lingkungan melalui skema kebijakan TAKE.
Koordinator Fitra Riau, Triono Hadi, menjelaskan, strategi dalam perlindungan lingkungan hidup harus dilaksanakan dengan kolaborasi baik antara daerah, juga pemerintah daerah dengan Desa. Salah satu untuk menguatkan kolaboari itu diperlukan skema insentif kepada pihak-pihak yang memiliki kinerja baik.
“Skema insentif ini merupakan bentuk menjalankan mandate yang diatur dalam PP 46 tahun 2017, tentang ekonomi lingkungan. TAKE adalah permodelan yang dikembangkan untuk mewujudkan skema insentif tersebut”, Jelasnya.
Skema TAKE dapat dikembangkan dengan berbagai skema pendanaan. Seperti melalui skema Alokasi Dana Desa (ADD) seperti yang telah dijalankan dibeberapa daerah. Kemudian juga ada skema bantuan keuangan khusus. Skenario terbaru yang dikembangkan adalah melalui DBH DR. “Menurut perhitungan Fitra Riau Kabupaten Inhu masih mempunyai sisa DBH DR sebesar kurang lebih Rp. 22 Milyar”, sebutnya.
Menanggapi, rencana kolaborasi yang disampaikan Fitra Riau, Kadis PMD, Romadoris menjelaskan, Kabupaten Indragiri Hulu memiliki komitmen dalam memperbaiki lingkungan hidup. Dalam Visi dan Misi Bupati yang dimuat dalam RPJMD 2020-2026, Misi lima ditetapkan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjuta.
Selain itu, Romadoris menjelaskan, Dinas PMD juga sudah berencana untuk menerapkan skema pengalokasikan ADD berbasis Kinerja. Hal itu merujuk dari model – model yang dikembangkan diberbagai daerah di Indonesia. Sekarang sedang dalam proses untuk penggalian ide dan penyusunan konsep kebijakan yang dilakukan.
“Kami sangat perlu sekali menerapkan skema TAKE ini, hal ini sejalan dengan rencana kami, untuk menerapkan skema pengalokasian ADD berbasis kinerja kepada desa. Namun masih butuh kajian kembali kira – kira indikator apa yang digunakan dan juga sumber pendanaan yang direalisasikan”, Terang Romadoris.
Lebih dijelaskan kembali oleh Roma Doris, jika menggunakan skema ADD (mereformulasi anggaran ADD) , dirasa tidak memungkinkan, karena ADD inhu lebih besar digunakan dan habis dipakai untuk SILTAP, nanti akan kita diskusikan kembali peluang mana yang akan kita gunakan terkait dengan sumber pendanaan.
Roma Doris juga menegaskan bahwa ini adalah nantinya program – program kepada desa sebagai nilai tambah dalam menjalankan tugas untuk peduli akan sumber daya alam. Namun tidak menutup kemungkinan aspek lainnya adalah untuk perbaikan tata kelola administrasi desa dan juga keuangan desa.
Lebih lanjut dalam tindak lanjut hasil diskusi ini, maka dinas PMD akan menyampaikan konsep ini terlebih dahulu dengan Ibu Bupati selanjutnya akan ada pertemuan khusus dengan Fitra Riau, baik dalam bentuk Rapat dan FGD untuk melakukan dorongan skema TAKE ini.
***GusDoe