Fitra Riau 2022, Upaya pemerintah Kabupaten Pelalawan terhadap perbaikan dan perlindungan lingkungan hidup tidak diragukan lagi. Pemerintah Pelalawan juga berkomitmen akan menerapkan Skema Transfer Anggaran Berbasis Ekologi (TAKE) sebagai strategi mendorong kinerja pemerintah Desa termasuk dibidang lingkungan hidup.
Demikian disampaikan Tengku Zulhaini, Kabid Pemerintahan Desa, Dinas PMD Kabupaten Pelalawan, dalam diskusi bersama Fitra Riau pada tanggal 16 maret 2022 melalui diskusi virtual zoom meeting. Diskusi awal ini bertujuan untuk menyampaikan rencana kolaborasi Fitra Riau bersama pemerintah Kabupaten Pelalawan dalam mendorong implementasi kebijakan TAKE di Pelalawan.
Kolaborasi Fitra Riau bersama Pemda Pelalawan telah berjalan sejak tahun 2016. Salah satunya telah berhasil menginisiasi lahirnya kebijakan pengelolaan DBH Migas dan Kehutanan dalam skema ADD. Kebijakan tersebut telah berjalan mulai 2016 hingga saat ini.
Sebagai agenda lebih lanjut, perlu improvisasi kebijakan kembali dalam mendorong peningkatan Kinerja Desa. Termasuk didalamnya berkaitan dengan kinerja lingkungan Hidup. Hal ini dilakukan mengingat pemerintah daerah menyadari bahwa agenda perlindungan lingkungan hidup tidak dapat dilaksanakan sendiri oleh pemerintah daerah, sehingga harus bersinergi dengan pemerintah desa.
Koordinator Fitra Riau, Triono Hadi menjelaskan bahwa skema Insentif ini merupakan bentuk dari menjalankan mandat yang di atur dalam PP No. 46 tahun 2017, tentang ekonomi lingkungan. TAKE adalah permodelan yang di kembangkan untuk mewujudkan skema insentif. Kabupaten Pelalawan sejak tahun 2017 hingga saat ini telah menerapkan kebijakan alokasi sana desa (ADD) berbasis migas dan kehutanan, tentu ini berpotensi dapat diimprovisasikan untuk mengembangkan skema insentif kinerja tersebut.
Skema TAKE dapat di kembangkan dengan berbagai skema keuangan sesuai kewenangan pemerintah daerah, seperti melalui skema Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah di jalankan di beberapa daerah, kemudian dapat juga melalui skema bantuan keuangan khusus dan terbaru melalui skema pemanfaatan sisa DBH DR di Kabupaten yang masih terdapat sisa hingga saat ini di kas daerah.
Menanggapi rencana kolaborasi yang disampaikan Fitra Riau, Kepala Bidang Pemerintah Desa, Tengku Zulhaini menjelaskan, Kabupaten Pelalawan memiliki komitmen dalam memperbaiki lingkungan hidup sebagaimana yang tertuang dalam skema ADD berbasis migas dan kehutanan yang telah dijalankan sejak tahun 2017 yang lalu. Kedepan pemerintah Kabupaten Pelalawan bersedia mengembangkan skema insentif kinerja ekologi untuk memperkuat kerjasama antara pemerintah daerah dan desa.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Pelalawan sudah menerapkan alokasi kinerja melalui Alokasi Dana Desa (ADD) berdasarkan tiga indikator kinerja yaitu; penginputan prodeskel sesuai Permendagri No. 81 tahun 2015 tentang evaluasi desa dan kelurahan, kinerja administrasi desa sesuai Permendagri No.47 tahun 2016 tentang administrasi desa, dan ketertiban desa dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa, pengelolaan aset desa dan penata usahaan keuangan desa, sesuai rencana strategis Dinas PMD Pelalawan, tambah ibu Tengku Zulhaini.
“Kami Dinas PMD perlu sekali masukan lebih lanjut terkait pengembangan TAKE di Pelalawan dan siap mengakomodir usulan dari Fitra Riau untuk menerapkan skema insentif kinerja ekologi desa dalam mendukung perbaikan kebijakan yang mendukung upaya perlindungan lingkungan hidup yang terintegras dengan pemerintah desa”.
Sebagai tindak lanjut dari diskusi ini, Fitra Riau bersama Dinas PMD Pelalawan menyusun rencana kegiatan proses impementasi kebijakan TAKE di Kabupaten Pelalawan. Mulai kajian potensi dan peluang penerapan TAKE, menyusun konsep dan indikator kinerja ekologi, assessment penilaian kinerja desa dan sampai pada merumuskan kebijakan (Regulasi) yang mendukung implementasi skema TAKE tersebut. (***) Sartika Dewi