Kamis 19-Februari-2021, Fitra Riau Menggelar Diskusi Publik dengan Tema Evaluasi dan Strategi Percepatan Pengarusutamaan Gender Dalam Perencanaan dan Penganggaran. Kegiatan digelar secara virtual,dimulai dari pukul 14.00-17.00 wib.
Hadir sebagai narasumber Sartika Dewi (Peneliti Fitra Riau),Devi Rusanti (Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Pengembangan PUG DPA3KB Prov Riau),Ade Hartati Rachmat (Anggota DPRD Provinsi Riau),Heriyanto (Kabid Pemerintahan & Pengembangan Manusia Bappedalitbag Riau), dan juga Fajarwaty kusumawardani (Akademisi Universitas Lancang Kuning). Adapun peserta kegiatan diskusi public ini terdiri dari berbagai elemen baik dari pemerintahan, NGO, Masyarakat, Dosen, dan juga Mahasiswa. Diskusi public di buka langsung oleh Koordinatur Fitra Riau (Triono Hadi).
Kegiatan diskusi ini bertujuan untuk mendiskusikan dinamika persoalan gender, dari perspektif kebijakan anggaran gender dan kebijakan anggaran inklusi social, menganalisis implementasi prasyarat awal PUG sekaligus menggali rekomendasi strategis dalam percepatan PUG di Provinsi Riau
Ketimpangan gender di Provinsi Riau masih tinggi, hal itu terungkap memalui diskusi public. Dilihat dari Permaslahannya, masih meningkatnya deskriminasi terhadap perempuan, berdasarkan sumber dari PPA sepanjang tiga tahun terakhir (2018-2020) kasus kekerasan perempuan dan anak berjumlah 445,yang didominasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),Kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak. Tingginya angka kematian ibu melahirkan, sumber dari profil dinas kesehatan tercatat total AKI tahun tahun 2017 dengan 119 kasus,2018 dengan 109 kasus,dan 2019 mencapai 125 kasus.
Kesenjangan dan ketidakadilan gender di Provinsi Riau menunjukkan bahwa representasi kebijakan gender masih rendah. regulasi dan kebijakan daerah yang mengatur PUG juga belum mampu mengoptimalkan implementasi PUG di Provinsi Riau, program dan kegiatan masih belum responsive gender.
DPA3KB, menetapkan prioritas program terhadap pengarusutamaan gender yaitu program penguatan kelembagaan PUG dan program peningkatan kualitas hidup dan perlindungan perempuan. Artinya, melalui dua program tersebut adalah untuk merespon kondisi masalah berkaitan dengan ketimpangan gender di daerah.
Implementasi PUG di Provinsi Riau sebagaimana dimandatkan melalui Inpres No. 9 tahun 2000, terdapat tujuh prasyarat awal pelaksanaan PUG yang menjadi dasar untuk pelaksanaan PUG baik di lingkungan pemerintah maupun lembaga nasyarakat lainnya. Adapun tujuh prasyarat awal PUG sebagai berikut : Komitmen dari para pihak, Kebijakan dan program, Kelembagaan PUG, Sumber daya yang memeadai, Data Terpilah dan system informasi yang memadai, Tool/Alat, Jejaring Networking.
Ke tujuh prasyarat awal PUG diatas dinilai masih belum implementatif di Provinsi Riau,Meski sudah ada regulasi PUG,sudah tertuang didalam kebijakan dan program, memiliki SDM yang memadai, memiliki buku panduan PUG, dan sudah melakukan perluasan jejaring namun masih belum bisa menjawab persoalan PUG di Provinsi Riau. Hal ini dibuktikan dengan regulasi PUG yang belum diterapkan secara optimal,kelembagaan PUG yang belum berjalan dengan baik, sumber daya yang masih terkendala dengan pergantian internal, data terpilah yang ketersediaannya masih minim, dan masih kurang patuhnya OPD dan penyusunan GAB dan GBS dalam setiap program dan kegiatan di masing-masing OPD.
Hal ini dikutip dari Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Kesetaraan Gender DPA3KB
“memang tujuh prasyarat PUG belum maksimal dalam implementasnya,dikarenakan masih belum optimalnya penyusunan GAB dan GBS di masing-masing OPD dan juga baru melakukan MOU dengan beberapa Perguruan Tinggi,lembaga swasta dan juga dunia usaha”
Menurut Ade Hartati ,Problem tidak optimalnya pengarusutamaan gender di Riau, salah satunya disebabkan oleh masih rendahnya perspektif gender dikalangan pemerintah daerah
“masih banyak pemangku kebijakan yang belum memiliki perspektif gender”ujar Ade Hartati, Anggota DPRG Provinsi Riau.
Untuk mencapai hasil yang di inginkan perlu kiranya disusun percepatan rencana aksi strategi di Provinsi Riau, sehingga tujuan dari PUG tersebut tercapai. Saat ini sudah di rancang peraturan daerah,sudah di bahas bersama DPRD yang membidangi bersama Dinas DP3AKB.
Penulis : Sartika Dewi