FitraRiau2022-Komitmen Pemerintah Provinsi Riau terhadap upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup cukup kuat sebagaimana telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau No. 9 Tahun 2021 tentang Riau Hijau. Kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan kerjasama antar pemerintah daerah dibawahnya. Salah satu skema kebijakan yang dapat diadopsi adalah melalui penerapan kebijakan Transfer Anggaran Provinsi berbasis Ekologi yang disingkat dengan TAPE.
Konsep TAPE ini dapat diklaim sebagai skema kebijakan yang mendukung implementasi Riau Hijau sehingga dapat disebut TAPE Riau Hijau. Berdasarkan Konsep TAPE yang telah disusun mendapat tanggapan positif dari Tenaga Ahli Gubernur Riau Bidang Lingkungan Hidup, Bapak. Johny S. Mundung, dalam diskusi langsung di Kantor Fitra Riau, pada tanggal 10 Maret 2022.
Diskusi bersama Tenaga Ahli Gubernur Riau sebagai upaya untuk mengkonsolidasikan dan menyampaikan secara langsung terkait konsep dan operasional kebijkan TAPE dalam mendukung Riau Hijau, sehingga benar-benar dapat diimplementasikan. Sebelumnya konsep ini juga telah didiskusikan dengan pemerintah daerah melalui OPD terkait namun belum ada tindaklanjutnya.
Melalui koordinator Fitra Riau, Triono Hadi; manyampaikan bahwa konsep TAPE ini telah disampaikan langsung kepada Gubernur Riau, bahkan telah diintruksikan kepada OPD terkait untuk menindaklanjuti pembahasan konsep tersebut, namun lagi-lagi sampai belum ada pembahasan antar OPD dan Fitra Riau sampai saat ini.
Sebenarnya skema TAPE Riau Hijau dapat menjadi skema pendanaan alternative untuk pengelolaan lingkungan hidup dengan pola pemberian insentif kepada pemerintah Kabupaten/Kota yang berkinerja baik dalam pengelolaan lingkungan hidup sekaligus dapat mendukung pencapaian Riau Hijau, sebagaimana mandate dari Peraturan Pemerintah No. 46 Tahun 2017 tentang instrument ekonomi lingkungan hidup.
Provinsi Riau sangat potensial dapat menerapkan kebijakan TAPE yaitu melalui reformasi kebijakan Bantuan Keuangan Khusus (BKK), apalagi Provinsi Riau sangat didukung dengan kapasitas fiskal yang cukup tinggi lebih dari 50% setiap tahunnya. Bahkan dalam dua tahun terakhir ini pemerintah Provinsi Riau secara berturut-turut telah memberikan bantuan khusus kepada pemerintah desa, ini juga menjadi peluang penerapan TAPE Riau Hijau.
Potensi pendanaan lainnya yang dapat didorong untuk mendukung implementasi TAPE Riau Hijau adalah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) yang diterima Provinsi Riau setiap tahunnya. Melalui Peraturan Menteri Keuangan – PMK No. 216 tahun 2021, salah satu penggunaan DBH DR dapat digunakan untuk mendukung program strategis daerah misalnya penerapan kebijakan insentif kinerja ekologi atau TAPE.
Atas usulan konsep TAPE Riau Hijau yang disampaikan oleh Fitra Riau tersebut, mendapatkan respon positif dari Bapak Johny Mundung, beliau menyampaikan bahwa secara konsep TAPE ini sangat baik dalam mendukung pencapaian Riau Hijau, dengan pola yang terintegrasi dengan pembangunan lingkungan hidup di Kabupaten/Kota.
Beliau menambahkan, dalam waktu dekat konsep TAPE ini harus di diskusikan secara langsung dengan Gubernur Riau dan OPD terkait, agar implementasi konsep ini dapat dipahami secara bersama dan lebih detail terkait konsep operasionalnya, sekaligus untuk mendapatkan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung pencapaian Riau Hijau tersebut, pungkasnya.
Penulis; Tarmidzi