FitraRiau (FR)- Meskipun belum dapat dikatakan berjalan secara optimal, Pemerintah Riau telah berkomitmen dan menetapkan kebijakan Riau Hijau sebagai upaya perbaikan lingkungan dan SDA. Sejalan dengan itu, dalam mengakselerasi implementasi Riau Hijau, diperlukan strategi tata kelola yang transparan, partisipatif dan akuntabel untuk merintis tata kelola sumber daya alam berbasis risiko 4.0. Konsep Open Government Partnership (OGP) diharapkan mampu menjadi terobosan untuk peningkatan kualitas tata kelola Riau Hijau.
Dalam skema OGP, Provinsi Riau ditetapkan sebagai salah satu daerah Pilot OGP, spesifik pada implementasi kebijakan Satu Data Sumber Daya Alam (SDA) di Indonesia. Mencermati paparan Wakil Gubernur Riau pada event Open Gov Week yang diselenggarakan pada 21 Mei 2021, ada komitmen pemerintah daerah untuk menjalankan tata kelola SDA yang transparan. Hal itu ditandai dengan adanya kebijakan satu data di Riau yang ditetapkan dalam Peraturan Gubenur nomor 5 tahun 2019. Namun, hingga saat ini belum diimplementasikan dengan baik.
Sebagai tindak lanjut langkah untuk mewujudkan komitmen tersebut, Fitra Riau dan perkumpulan Medialink berkolaborasi dengan Dinas Kominfo Riau Senin, 21 Juni 2021, menyelenggarakan workshop. Workshop ini bertujuan untuk membangun kesepahaman dan kesepakatan membangun model transparansi tata kelola SDA melalui percepatan implementasi Satu Data di Riau. Workshop ini melibatkan organisasi perangkat daerah yang relevan, seperti Dinas Kominfo, Bappeda Riau, Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan, Dinas Pertanian dan Perkebunan, dan Dinas Penanaman Modal, Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Diluar pemerintah kegiatan ini juga diikuti oleh perwakilan akademisi dan CSO yang konsen pada isu lingkungan hidup dan Riau Hijau.
Media Link dan Fitra Riau menghadirkan Daniel Oscar Baskoro (Ahli Data Analisis dari ADB) pengembangan satu data untuk memberikan pemahaman secara detail tentang bagaimana daerah mengimplementasikan kebijakan satu data. Ditegaskan dalam implementasi satu data didaerah berdasarkan Perpres Satu Data, maka ada empat struktur yang berperan, yaitu (1) wali data, dalam hal ini adalah dinas kominfo, (2) wali data pendukung (OPD di pemerintah), (3) pembina data (BPS) dan (4) Sekretariat Satu Data dalam hal ini adalah Bappeda.
Penjelasan tersebut mengingatkan kembali bahwa belum ada kesepahaman yang dibangun antar OPD dalam penyelenggaraan satu data khususnya di Riau. Dengan demikian maka Lead Agency penyelenggaran satu data ada di dua instansi yaitu Bappeda selaku Koordinator dan Kominfo selaku wali data. Bappeda sebagai kordinator yang bertugas menfasilitasi dalam perencanaan data (identifikasi data) sedangkan Kominfo sebagai wali data dalam hal pengelolaan data (pengumpulan, pengelolaan, membangun sistem dan publikasi).
Informasi SDA
Merujuk pada hasil kajian Fitra Riau dan Media Link, yang disampaikan dalam forum woskhop tersebut, setidaknya terdapat informasi-informasi yang harus dipublikasikan oleh pemerintah daerah dalam konteks tata kelola sumberdaya alam. Informasi-informasi tersebut meliputi, (1) informasi dalam rangka meningkatkan kualitas kebijakan LH dan SDA, seperti regulasi mulai dari perencanaan dan pelaksanaan, (2) informasi dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemanfataan hutan dan lahan, seperti Data wilayah PIAPs; Proses Penyusunan RPHJP oleh KPH; Draf Dokumen RPHJP oleh KPH; Informasi Potensi PS di wilayah Desa/Kabupaten; Pengambilan keputusan dalam penentuan PS dengan Skema Kerjasama/Kemitraan dengan masyarakat; pelaksanaan dan hasil verifikasi usulan Perhutanan Sosial. (3) Informasi dalam rangka meningkatkan kualitas pengelolaan SDA, seperti Dokumen HGU, IUP, Izin Lokasi serta dokumen perizinan lainnya seperti dokumen AMDAL. Penerimaan daerah, dan (4) Informasi dalam rangka penyelesaian dan pencegahan konflik, Data Kasus Konfilik Informasi hasil verifikasi objek konflik, Dokumen Perizinan (GHU, Luas Objek Konflik).
Masalah
Dari proses diskusi, dan keterangan dari berbagai pihak terhadap implementasi satu data dan strategi transparansi dalam tata kelola LH SDA, beberapa masalah utama dalam penerapan satu data didaerah seperti:
- Belum jelasnya sistem dan meta data yang akan dipakai dalam mendukung satu data,
- Hubungan data pusat dan daerah, pada konteks data SDA, tidak semua daerah memiliki data yang dimaksud, sebagian besar ada di kementerian,
- Pemahaman OPD untuk publikasi, OPD menganggap dalam publikasi data kewenangan ada pada instansi pembuat atau penerbit, sementara dalam konteks informasi publik bukan hanya informasi yang dibuat, tetapi juga mencakup yang diterima, dikelola dan lain sebagainya sesuai peraturan perundang-undangan.
Sedangkan secara teknis untuk mengimplementasikan satu data di Riau, juga dihadapkan masalah, seperti:
- Regulasi satu data sedang dalam proses revisi
- Belum ada penunjukan SK pelaksana atau penyelenggaraan data,
- Dukungan OPD terhadap penyediaan data yang belum optimal.
- Keterlibatan eksternal pemerintah dalam penyelengaraan satu data belum dilakukan.
- Belum adanya kesepahaman antara OPD dalam penyelenggaran satu data
Peluang
Dari proses diskusi, diidentifikasi beberapa peluang yang dapat mendukung kebijakan satu data serta mendukung pencapaian transparansi tata kelola LH dan SDA di Riau. Peluang tersebut yaitu:
- Proses regulasi satu data sudah ada, namun sedang dalam proses perbaikan,
- Kominfo telah memiliki Rumah Data, yang digunakan sebagai server data pemerintah yang dikelola oleh dinas kominfo. Namun Rumah Data masih dalam bentuk data mentah, belum ada pengolahan data, sistem yang digunakan masih manual.
- Riau menjadi pilot dalam implementasi stranas PK, untuk implementasi satu peta dan satu data. Sebagian data berkaitan dengan perizinan sudah tersedia melalui asistensi tim Stranas PK.
- Adanya komitmen dari Bappeda dan Kominfo serta OPD teknis untuk tetap mempersiapkan satu data SDA walaupun belum terbit SK dan revisi dari Pergub tentang Satu Data.
Tindak Lanjut:
Dari hasil identifikasi masalah dan peluang untuk implementasi satu data sebagai model transpransi dalam tata kelola LH dan SDA, workshop ini menyepakati agenda tindak lanjut. Agenda tindak lanjuti ini sebagai agenda kolaborasi antara pihak seperti pemerintah dan CSO. Adapun agenda tindak lanjut yang disepakati adalah sebagai berikut:
- Pemerintah darah (Kominfo dan Bappeda Riau) mempercepat pembahasan revisi Pergub 5 tahun 2019 tentang Satu Data.
- Pemerintah segera menetapkan SK tentang Penyelenggaraan Satu Data Riau, dengan tugas dan fungsi dari masing-masing sturktur penyelengara secara jelas.
- Adanya mekanisme sanksi dalam regulasi satu data Riau terkait kewajiban OPD sebagai wali data pendukung dalam menyiapkan kebutuhan data;
- Pemerintah perlu menyediakan instrumen pelibatan masyarakat sipil dalam forum data dalam pengembangan sistem rumah data.
- Mengkoordinasikan dengan BPS Daerah sebagai pembina data, untuk mendapatkan asistensi dalam mengimplementasikan satu data Riau.
- Masyarakat sipil (Media Link dan Fitra Riau) bersama Kominfo dan Bappeda membantu untuk mengkomunikasikan dengan Sekretariat Satu Data Indonesia di tingkat pusat;
- Koordinator (Bappeda) menfasilitasi OPD teknis (wali data pendukung) melakukan koordinasi dengan Kementrian Teknis (BPN, LHK, Pertanian, dan lainnya) dalam rangka koordinasi data-data daerah yang ada di kementrian. Dengan menggunakan pendekatan Perpres 95/2018 tentang SPBE dan Perpres Satu Data Indonesia, sebagai acuan dalam integrasi data dan konsolidasi data;
- Menyelenggaran pertemuan lanjutan dalam bentuk forum satu data riau untuk menyusun rencana kerja 2021.
(***try)