Pekanbaru, Senin 6 April 2020—Rencana Yasonna Laoly hendak merevisi PP 99/2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Binaan Warga Pemasyarakatan di tengah situasi pandemi Virus Corona, menambah kebijakan yang tidak adil bagi masyarakat. Apalagi, revisi itu akan memberikan keistimewaan pada 300 napi korupsi yang akan menerima pembebasan lebih awal.