APBD Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota di Riau mengalami defisit anggaran cukup berat pada tahun 2024, sehingga terpaksa harus menunda pembayaran pada sejumlah kegiatan yang telah dilaksanakan. Klaim pemerintah daerah masalah ini disebabkan terjadinya tunda bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat ke daerah, kemudian persoalan ini salah siapa?
Sesungguhnya besaran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam ditetapkan sesuai ketentuan perundangan-undangan baik sumbernya maupun formula perhitungannya, otomatis telah menjadi kewajiban pemerintah pusat untuk menyalurkan kepada pemerintah daerah, kemudian dengan terjadinya tunda bayar maka pemerintah pusat harus mengklarifikasi informasi tersebut, apakah disebabkan tidak tercapainya pendapatan negara terutama Pajak dan PNBP atau dialihkan untuk program yang lainnya.
Berdasarkan data dari berbagai sumber media massa. Tahun 2024 terjadi defisit anggaran akibat tunda bayar Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat, masing-masing Provinsi Riau sebesar Rp315 miliar, Kab. Siak Rp229 miliar, Kota Pekanbaru Rp300 miliar, Rokan Hulu Rp125 miliar, Kab. Pelalawan Rp72 miliar, dan Kep. Meranti Rp51,5 miliar, dan daerah lainnya juga mengalami hal yang sama namun tidak ditemukan data yang tersedia secara pasti.
Kondisi tunda bayar juga akan berdampak pada APBD tahun 2025 yang dikhawatirkan terjadinya defiisit anggaran karena terbebani kegiatan tahun sebelumnya yang belum terbayarkan. Disamping itu, tahun 2025 juga merupakan tahun anggaran pertama bagi kepada daerah terpilih sehingga harus disesuaikan dengan program kerja pemerintahan yang baru.
Ketergantungan Dana Transfer Pusat
Tingkat kemandirian keuangan daerah di Riau masih rendah, pendapatan daerah terbesar bersumber dari dana transfer (DBH, DAU, DAK, Insentif). Khusus bagi provinsi Riau tingkat ketergantungannya cukup rendah hanya 40% dari total pendapatan daerah. Sedangkan pemerintah Kabupaten/Kota ketergantungan dari dana transfer dukup tinggi secara keseluruhan daerah rerata mencapai 84% dari total pendapatan daerah.
Sedangkan yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sangat kecil dibawah angka 20% dari total pendapatan, artinya daerah masih sangat tergantung pada pemerintah pusat melalui dana transfer tersebut, seharunya daerah dapat meningkatkan PADnya agar kemandirian fiskal semakin kuat untuk membiayai program prioritas daerahnya.
Transfer Keuangan Daerah (TKD) tahun 2025 yang ditetapkan oleh kementerian keuangan, baik Provinsi Riau maupun kabupaten/kota sesungguhnya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Ini seharusnya tidak ada kendala bagi pemerintah pusat untuk menyalurkan kepada pemerintah daerah, karena potensi pendapatan negara selalu diproyeksikan meningkat setiap tahun. Misalnya Provinsi naik sebesar 8% dari tahu 2024 sebesar Rp3,8 triliun naik ditahun 2025 menjadi Rp4,1 triliun. Begitu juga bagi Kabupaten/kota secara keseluruhan rerata meningkat sebesar 7% dari tahun sebelumnya. Kabupaten Bengkalis cukup tinggi mengalami peningkatan mencapai 19% dari tahun sebelumnya, sedangkan daerah lainnya terdapat peningkatan antara 1% sampai 10% dari tahun sebelumnya.
Defisit APBD 2025?
Begitu juga pada Penetapan APBD tahun 2025, sampai saat ini publik belum dapat mengakses informasi terkait dokumen anggaran padahal kebijakan tersebut sudah ditetapkan pada desember 2024 yang lalu, seharunya informasi terkait kebijakan anggaran secara berkala dapat dipublikasi karena ditetapkan pada waktu tertentu. Penilaian Fitra Riau sebelumnya terhadap indeks keterbukaan informasi anggaran masih minim publikasi dan cenderung tidak lengkap. Ini juga menunjukan komitmen pemerintah daerah terhadap kepatuhan terhadap UU keterbukaan informasi masih rendah.
Mengacu pada kebijakan anggaran tahun sebelumnya, tahun 2025 tingkat ketergantungan pada dana transfer masih cukup tinggi meskipun adanya peningkatan dari tahun sebelumnya. Defisit anggaran tahun 2025 berpotensi dapat terjadi kembali, ini perlu diantisipasi oleh pemerintah daerah dengan melakukan penyesuaian anggaran yang mendukung pencapaian kinerja tertentu serta melakukan efesiensi anggaran pada kegiatan yang tidak berdampak langsung sesuai Inpres No.1 tahun 2025.
Apalagi tantangan pengelolaan APBD 2025 semakin berat, disamping pemerintah daerah harus menuntaskan persoalan tunda bayar tahun sebelumnya, juga harus menyesuaikan dengan visi, misi dan program kerja kepala daerah yang baru paska terpilih dalam pilkada serentak 2024.
Dampak Terhadap Pembangunan & Kesejahteraan masyarakat;
Terkendalanya pelaksanaan program dan kegiatan akibat tidak tercapainya pendapatan daerah berdampak pada pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, misalnya melakukan realokasi program pembangunan yang tertunda dan serta kegiatan perekonomian masyarakat. Situasi ini seharusnya dapat dijelaskan secara lebih kongkrit kepada masyarakat sehingga tidak menimbulkan kecuriagaan di publik.
Dengan terjadinya penundaan bayar oleh pemerintah pusat, maka pemeritnah daerah harus lebih selektif dalam menetapkan program kegiatan pembangunannya, misalnya daerah lebih fokus para program kegiatan yang sesuai kewenangan daerah. Fitra juga mencatat, 5 tahun terakhir pemerintah daerah cukup getol melakukan pembangunan infrastruktur pada instransi vertikal yang bukan kewenangannya seperti gedung Kejaksaan, Polda, Korem, dan lain sebagainya. Kondisi ini juga menunjukan keberpihakan pemerintah daerah terhadap kebutuhan masyarakat semakin rendah, sementara daerah masih dihadapkan pada persoalan yang komplit seperti kemiskinan dan kesejahteraan, perekonomian daerah, keterbatasan infrastruktur desa dan persoalan lainnya.
Rekomendasi;
- Kepada Pemerintah Pusat; perlu melakukan klarifikasi penyebab terjadinya tunda bayar yang berakibat pemerintah daerah tidak bisa melaksanakan pembangunan daerah secara maksimal, serta melakukan publikasi informasi berkenaan dengan tunda bayar agar tidak terjadi simpang siur informasi;
- Kepada pemerintah daerah; lebih selektif terhadap program kegiatan sesuai kewenangannya, serta lebih efisiein terhadap pengunanaan anggaran dan lebih berorientasi terhadap kepentingan masyarakat. Selanjutnya Pemerintah daerah secara berkala dapat menyampaikan informasi anggaran daerah termasuk infromasi yang berkaitan dengan tunda bayar tahun 2024;
NB: 085278175515
Koordinator Fitra Riau Tarmizi