Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis menggelar diskusi progres penyusunan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbub) tentang Bantuan Khusus Afirmasi Desa Penghasil Migas Kabupaten Bengkalis. Diskusi berlangsung di Kantor DPMD Kabupaten Bengkalis, Senin (14/9/2026), sebagai upaya mematangkan draft kebijakan sebelum memasuki tahap koordinasi lintas perangkat daerah dan harmonisasi.
Diskusi progres Ranperbub Bantuan Khusus Afirmasi Desa Penghasil Migas antara DPMD Kabupaten Bengkalis dan FITRA Riau di Kantor DPMD Bengkalis, Senin (14/9/2026).
Diskusi ini merupakan tindak lanjut dari Focus Group Discussion (FGD) pembahasan draft Peraturan Bupati yang telah dilaksanakan pada 13 Agustus 2026 di Bappeda Kabupaten Bengkalis. Dalam FGD tersebut telah dibahas arah kebijakan redistribusi manfaat migas bagi desa penghasil, namun terdapat sejumlah substansi yang masih perlu dimatangkan.
Pertemuan kali ini difokuskan untuk menampung masukan Dinas PMD terhadap draft Ranperbub mencakup dasar hukum, arah kebijakan, sasaran penerima, mekanisme pengalokasian dan penyaluran, maupun pengaturan penggunaan bantuan sehingga draft kebijakan semakin utuh secara substansi maupun redaksi.
Kebijakan Afirmasi Tidak Boleh Berdiri Sendiri
Dalam arahannya, Kepala DPMD Kabupaten Bengkalis, Ismail, menyampaikan apresiasi atas kolaborasi yang selama ini terjalin antara DPMD Bengkalis dan FITRA Riau. Ia berharap kerja sama tersebut terus berlanjut dalam mendorong kebijakan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat dan desa penghasil migas.
“Kami mengapresiasi kolaborasi dan dukungan yang selama ini diberikan. Kebijakan bantuan khusus afirmasi bagi desa penghasil migas ini merupakan inovasi kebijakan yang harus diformulasikan dengan baik, agar benar-benar menjawab kondisi dan kebutuhan yang ada di Kabupaten Bengkalis,” ujar Ismail.
Ismail menekankan, penyusunan Ranperbub perlu diawali dengan pemahaman bersama mengenai kondisi daerah dan dasar kebutuhan kebijakan, mengingat substansinya juga berkaitan dengan perencanaan serta kebijakan pemerintah pusat dan kementerian.
“Kebijakan yang kita rumuskan tidak boleh berdiri sendiri. Dalam konsiderannya perlu ditegaskan bahwa kebijakan ini disusun dalam rangka mendukung pencapaian visi, misi, tujuan, sasaran daerah, serta kebijakan pembangunan Kabupaten Bengkalis,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia meminta agar substansi Ranperbub diselaraskan dengan dokumen perencanaan daerah.
“Substansinya harus dikaitkan dengan RPJMD Kabupaten Bengkalis dan dokumen perencanaan pembangunan lainnya, sehingga bantuan khusus afirmasi ini memiliki dasar dan arah yang jelas, dan pelaksanaannya tetap sejalan dengan target pembangunan daerah,” imbuhnya.
Kriteria Penerima dan Mekanisme Penyaluran Harus Jelas
Masukan teknis terhadap draft Ranperbub disampaikan secara rinci oleh jajaran DPMD Bengkalis. Rinaldi, Kepala Bidang Pemerintah Desa DPMD Kabupaten Bengkalis, menekankan pentingnya kejelasan kriteria desa penerima bantuan.
“Pada bagian kriteria desa penerima, indikator atau persyaratan yang menjadi dasar penetapan desa penghasil harus diperjelas. Mekanisme pengalokasian dan penyalurannya juga perlu dirumuskan secara rinci siapa yang mengusulkan, memverifikasi, menetapkan, hingga menyalurkan bantuan,” jelasnya.
Selain itu, lanjutnya, pengaturan mengenai prioritas penggunaan bantuan perlu dibuat lebih spesifik agar dana yang diterima desa benar-benar diarahkan untuk mendukung kebutuhan dan pengembangan masyarakat di desa penghasil migas.
“Pembagian peran antarperangkat daerah juga harus diatur dengan tegas, mulai dari perencanaan, verifikasi, penyaluran, pembinaan, pengawasan, hingga pelaporan. DPMD sendiri ditempatkan pada aspek pembinaan, pengawasan, dan pelaporan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, sejumlah bagian dalam draft Perbup perlu direvisi secara redaksional dan diselaraskan penggunaan istilahnya.
“Penyelarasan istilah dan redaksi penting dilakukan agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran atau multitafsir pada saat implementasi di tingkat desa,” terangnya.
Masukan Menjadi Bahan Finalisasi Draft
Koordinator FITRA Riau, Tarmizi, menyambut baik seluruh masukan yang disampaikan Dinas PMD Bengkalis. Menurutnya, hasil diskusi akan menjadi bahan bagi penyempurnaan dan finalisasi draft Ranperbub.
“Seluruh masukan dari Dinas PMD akan kami jadikan bahan untuk menyempurnakan draft ini, sebelum dilanjutkan ke tahapan koordinasi lintas perangkat daerah dan harmonisasi,” kata Tarmizi.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Ranperbub ini merupakan instrumen penting untuk memastikan manfaat migas benar-benar terdistribusi kepada masyarakat di wilayah penghasil.
“Kami ingin memastikan kebijakan ini tidak berhenti pada aspek regulasi, tetapi dapat diterapkan secara jelas dan terarah bagi desa penghasil migas,” ujarnya.
Tarmizi berharap kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat sipil ini terus menguat dalam mendorong perbaikan tata kelola sumber daya alam.
“Kegiatan ini merupakan bagian dari proses memperkuat tata kelola manfaat sumber daya alam, agar dapat memberikan dampak yang lebih nyata bagi masyarakat desa penghasil,” pungkasnya.
Menuju Koordinasi Lintas Perangkat Daerah dan Harmonisasi
Usai diskusi, FITRA Riau akan menindaklanjuti seluruh catatan dan masukan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis sebagai bahan penyempurnaan draf Ranperbub. Tahapan selanjutnya akan dilanjutkan dengan koordinasi lintas perangkat daerah serta proses harmonisasi sebelum rancangan kebijakan tersebut ditetapkan.
Melalui kolaborasi dan sinergi antara DPMD Kabupaten Bengkalis dan FITRA Riau, diharapkan Perbub tentang Bantuan Khusus Afirmasi bagi Desa Penghasil Migas dapat menjadi kebijakan yang kuat secara regulasi, tepat sasaran, serta efektif dalam pelaksanaannya. Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat di desa-desa penghasil migas di Kabupaten Bengkalis.











