Pemerintah Indonesia terus mendorong pencapaian target pembangunan nasional di sektor energi, khususnya pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT), guna mendukung percepatan transisi energi di Indonesia. Transisi energi telah menjadi komitmen dan kesadaran global untuk menyelamatkan bumi dari pemanasan global.
Indonesia berkomitmen menurunkan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29% dengan kemampuan sendiri, atau 41% dengan bantuan internasional, pada tahun 2030 sesuai National Determined Contributions (NDC). Laporan World Meteorological Organization (WMO) State of the Global Climate 2021bahkan mengonfirmasi bahwa tujuh tahun terakhir merupakan tujuh tahun terpanas dalam catatan, dengan suhu rata-rata global tahun 2021 sekitar 1,11 (±0,13) °C di atas tingkat pra-industri, yang antara lain dipengaruhi peristiwa La Nino di awal dan akhir tahun.
Kondisi bumi yang kian mengkhawatirkan akibat perubahan iklim dan pemanasan global mendorong negara-negara dan organisasi internasional, termasuk melalui ratifikasi Perjanjian Paris, menyusun kebijakan adaptasi dan mitigasi bersama demi keberlanjutan bumi.
Berangkat dari kepentingan tersebut, FITRA Riau bersama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Riau (FISIP UNRI) melakukan pengumpulan data lapangan dan diskusi bersama masyarakat di tiga desa penghasil minyak dan gas bumi (migas) di Kabupaten Bengkalis, yakni Desa Sungai Nibung, Desa Bumbung, dan Desa Tenganau, pada 19–20 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari kajian potensi dan kesiapan daerah penghasil migas dalam percepatan transisi energi.
Kegiatan tersebut melibatkan sekitar 100 peserta dari ketiga desa, dengan jumlah peserta sekitar 32–35 orang di setiap desa. Peserta terdiri atas pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh pemuda, kelompok perempuan, pelaku UMKM, serta unsur masyarakat lainnya.
Dari Hak Dasar hingga Ekonomi Hijau
Kajian ini berangkat dari pentingnya memahami kondisi masyarakat di wilayah penghasil migas ketika arah kebijakan energi mulai bergerak menuju sumber energi yang lebih bersih dan berkelanjutan. Bagi desa penghasil migas, perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan penggunaan energi terbarukan, tetapi juga menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar, keberlanjutan ekonomi lokal, kualitas lingkungan, dan kesiapan masyarakat menghadapi perubahan.
Melalui pengisian kuesioner yang melibatkan warga dan unsur pemerintahan desa, instrumen penelitian dirancang untuk memetakan pemenuhan hak dasar masyarakat sekaligus melihat peluang pengembangan ekonomi alternatif. Kuesioner mencakup keandalan pasokan listrik selama 24 jam, akses air bersih, kondisi sanitasi, kualitas lingkungan, serta pemulihan lahan dan sumber air yang terdampak aktivitas migas. Kajian juga menelaah sejauh mana kegiatan operasional migas menyerap tenaga kerja lokal dan membuka peluang usaha bagi masyarakat desa.
Selain itu, kuesioner menelaah potensi diversifikasi ekonomi hijau-biru. Pada aspek ekonomi hijau, kajian mencakup peluang agroforestri, pertanian terpadu, serta pengolahan limbah sawit untuk menciptakan pekerjaan dan sumber pendapatan baru. Sementara aspek ekonomi biru meliputi perikanan budidaya, tambak, restorasi mangrove, dan ekowisata di kawasan pesisir maupun sungai. Kajian juga melihat potensi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dalam mengembangkan unit usaha terkait energi terbarukan maupun ekonomi hijau-biru, serta keterlibatan pemuda dan perempuan dalam musyawarah desa dan pengambilan keputusan.
Aspirasi Masyarakat, Dari Tata Kelola Manfaat Migas hingga ADD Berbasis Insentif
Dalam diskusi di Desa Sungai Nibung, masyarakat menyampaikan persoalan mengenai akses terhadap manfaat kegiatan migas, termasuk program corporate social responsibility (CSR). Salah satu persoalan yang mengemuka adalah kekhawatiran warga bahwa batas wilayah administrasi memengaruhi akses desa terhadap program CSR perusahaan. Warga juga menyampaikan persoalan kerusakan jalan dan pembagian tanggung jawab pemeliharaan infrastruktur antara perusahaan dan pemerintah.
Aspirasi tersebut menunjukkan pentingnya kejelasan koordinasi, pemetaan wilayah, serta tata kelola manfaat kegiatan migas agar masyarakat desa penghasil memperoleh perhatian sesuai kondisi dan kebutuhannya. Di sisi lain, FITRA Riau juga mendorong penguatan kebijakan fiskal yang lebih berpihak kepada desa penghasil migas, salah satunya melalui gagasan Alokasi Dana Desa (ADD) berbasis insentif bagi desa yang menjadi wilayah penghasil migas.
Dorongan terhadap ADD berbasis insentif tersebut telah sampai pada tahap pembahasan bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis. Menurut Gusmansyah dari FITRA Riau, kajian di desa-desa penghasil migas diperlukan untuk memperkuat dasar informasi dan argumentasi dalam mendorong kebijakan yang sesuai dengan kondisi masyarakat.
“Data lapangan diharapkan dapat menjadi masukan bagi pemerintah daerah dalam mempertimbangkan skema dukungan yang lebih responsif terhadap kebutuhan desa penghasil migas,” kata Gusmansyah.
Sementara itu, Kepala Desa Bumbung, Amirudin, menyambut baik pelaksanaan kajian tersebut. Ia berharap upaya mendorong kebijakan insentif dapat memberikan perhatian lebih terhadap kebutuhan desa penghasil migas.
“Terutama ketika ruang fiskal desa menghadapi keterbatasan, dukungan yang lebih terarah sangat kami butuhkan untuk layanan dasar, ekonomi masyarakat, dan perlindungan lingkungan,” kata Amirudin.
Di Desa Bumbung, FITRA Riau juga mengangkat kembali pentingnya pemberdayaan kelompok perempuan sebagai bagian dari penguatan ekonomi masyarakat, dengan pengalaman pendampingan sebelumnya sebagai pijakan menghubungkan dukungan kelompok perempuan dengan peluang usaha dan sumber pendapatan lokal. Adapun di Desa Tenganau, masyarakat menyampaikan aspirasi penguatan kelompok perempuan dan pengembangan usaha masyarakat. Kelompok Perempuan Berdaya yang dibentuk melalui keputusan desa masih menghadapi tantangan, termasuk keterbatasan peralatan dan kebutuhan penguatan kapasitas usaha.
Tiga Pilar Kajian dan Rekomendasi Kebijakan bagi Pemerintah Daerah
Secara umum, kajian FITRA Riau bersama FISIP UNRI dibangun di atas tiga pilar utama. Pertama, pemenuhan hak dasar masyarakat, yang menilai kondisi layanan listrik, akses air bersih, sanitasi, kualitas lingkungan, pemulihan lahan dan sumber air, serta kesempatan kerja masyarakat lokal di sektor migas dan usaha penunjangnya. Kedua, pengembangan ekonomi hijau-biru, yang melihat potensi diversifikasi sumber pendapatan melalui agroforestri, pengolahan limbah sawit, perikanan budidaya, pengelolaan mangrove, penguatan BUMDes, serta keterlibatan perempuan dan pemuda dalam kegiatan ekonomi dan pengambilan keputusan. Ketiga, penyusunan rekomendasi kebijakan, di mana informasi yang dihimpun dari masyarakat menjadi bahan analisis untuk merumuskan masukan bagi pemerintah daerah, termasuk terkait pemenuhan layanan dasar, pengembangan ekonomi alternatif, tata kelola manfaat migas, serta perlindungan dan pemulihan lingkungan hidup.
Bagi FITRA Riau, percepatan transisi energi perlu berjalan seiring dengan pemenuhan hak dasar, penguatan ekonomi lokal, dan perlindungan lingkungan. Desa penghasil migas tidak hanya perlu dipandang sebagai wilayah tempat berlangsungnya aktivitas ekstraksi sumber daya, tetapi juga sebagai ruang hidup masyarakat yang membutuhkan layanan publik memadai, peluang ekonomi berkelanjutan, dan tata kelola pembangunan yang adil.











