FITRA Riau bersama Pilar Nusantara (PINUS) Indonesia mendorong penguatan tata kelola persampahan Kota Pekanbaru melalui penerapan skema Insentif Ekologi (IKE). Dorongan tersebut disampaikan dalam kegiatan Diseminasi Hasil Kajian “Skema Pendanaan Lingkungan Hidup melalui Kebijakan Insentif Ekologi (IKE) Mendukung Peningkatan Pengelolaan Sampah di Kota Pekanbaru” yang dilaksanakan pada Kamis, 17 September 2026 di Hotel Premiere Pekanbaru. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan awal mengenai skema IKE di Kota Pekanbaru.
Diseminasi kajian mempertemukan unsur pemerintah daerah, kecamatan, kelurahan, organisasi masyarakat sipil, serta pemangku kepentingan lainnya untuk membahas peluang penerapan IKE dalam memperkuat pengelolaan sampah. Skema ini diarahkan untuk menghubungkan capaian kinerja lingkungan dengan pemberian insentif, sehingga pemerintah di tingkat kecamatan dan kelurahan memiliki dorongan untuk meningkatkan kinerja pengelolaan sampah secara terukur.
Oke Indrayana Trianto (PINUS INDONESIA), menjelaskan bahwa Ecological Fiscal Transfer (EFT) atau insentif kinerja ekologis merupakan pendekatan pendanaan yang memberikan insentif kepada unit pemerintahan berdasarkan pencapaian indikator kinerja lingkungan tertentu. Dalam penerapannya, kapasitas fiskal dan komitmen pemerintah daerah menjadi faktor penting agar skema IKE dapat berjalan dan memberikan dampak terhadap peningkatan kinerja lingkungan.
Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Anita Putri Rahayu menyampaikan bahwa sektor lingkungan hidup, termasuk persampahan, masih menghadapi tantangan kelembagaan, regulasi, kapasitas layanan, dan pembiayaan. Penerapan Permendagri Nomor 14 Tahun 2026 beserta petunjuk teknis IKE di daerah diarahkan untuk mendorong perubahan perilaku pemerintah daerah, optimalisasi belanja transfer untuk ekologi, peningkatan capaian kinerja, serta pemberdayaan masyarakat.
Sementara itu, BAPPEDA Kota Pekanbaru menilai persoalan persampahan masih terjadi dari hulu hingga hilir. Skema IKE diharapkan dapat menjadi salah satu instrumen untuk mendorong optimalisasi tata kelola sampah di tingkat kecamatan dan kelurahan. Pemerintah Kota Pekanbaru juga menempatkan pengelolaan dan pengolahan sampah serta pengembangan 300 unit bank sampah sebagai bagian dari program prioritas dalam RPJMD Kota Pekanbaru 2025–2029.

Dalam pemaparan kajian FITRA Riau, menunjukkan bahwa peningkatan timbulan sampah di Kota Pekanbaru belum diikuti dengan kinerja pengurangan sampah yang optimal. Persoalan terjadi mulai dari rendahnya partisipasi dan pemilahan sampah di masyarakat hingga tingginya biaya pengangkutan, ketergantungan terhadap TPA, belum optimalnya perkembangan bank sampah, dan meningkatnya potensi dampak lingkungan. Kondisi tersebut menunjukkan perlunya pergeseran orientasi pengelolaan sampah dari sekadar mengangkut dan membuang menjadi mengurangi, memilah, mengolah, dan memanfaatkan sampah.
DLHK Kota Pekanbaru menekankan pentingnya penanganan sampah secara bertahap dari hulu ke hilir. Sampah rumah tangga menjadi salah satu sumber utama yang perlu ditangani melalui pemilahan organik dan anorganik. Pada tingkat tengah, penguatan LPS, bank sampah, rumah kompos, dan penerapan prinsip 3R menjadi bagian penting, sementara pada tingkat hilir diarahkan pada pengelolaan residu dan pengembangan waste to energy. Sejumlah praktik baik juga telah berkembang, salah satunya pengolahan sampah anorganik menjadi biji plastik di Sidomulyo Timur.

Salah satunya peserta diskusi perwakilan dari kecamatan, menyoroti sejumlah persoalan dalam penerapan pengelolaan sampah di tingkat masyarakat. Di antaranya adalah belum tersedianya fasilitas pemilahan yang memadai di tingkat RT/RW, lokasi bank sampah dan waste station yang belum dekat dengan masyarakat, serta sampah yang telah dipilah di rumah namun kembali tercampur pada proses pengangkutan. Peserta juga mendorong adanya penguatan edukasi dan sosialisasi, terutama kepada rumah tangga, kelompok perempuan, kader masyarakat, serta pengelola bank sampah dan LPS.
Peserta lainnya dari unsur kelurahan juga menekankan bahwa penerapan IKE membutuhkan indikator kinerja yang adil, terukur, dan mampu merepresentasikan kondisi setiap kelurahan. Perbedaan karakteristik wilayah, kapasitas kelembagaan, ketersediaan data, serta tingkat partisipasi masyarakat perlu menjadi pertimbangan dalam penilaian. Dengan demikian, pemberian insentif tidak hanya berbasis capaian angka, tetapi juga mempertimbangkan kewenangan dan kondisi masing-masing kelurahan agar penerapan skema tidak menimbulkan kesenjangan.
IKE berpotensi menjadi instrumen untuk memperkuat tata kelola persampahan melalui pendanaan berbasis kinerja dan kolaborasi lintas sektor. Diperlukan pematangan indikator dan mekanisme pemberian insentif, penguatan sistem monitoring dan pelaporan, peningkatan kapasitas LPS dan bank sampah, serta edukasi masyarakat secara berkelanjutan. Dengan dilakukan penandatanganan berita acara kegiatan sebagai komitmen bersama diharapkan tata Kelola sampah di Kota Pekanbaru diharapkan secara bertahap bergeser dari dominasi pengangkutan menuju pengurangan sampah dari sumber, pengolahan, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan ekonomi sirkular.
***Cik Tika











