Gagasan redistribusi Dana Bagi Hasil (DBH) Migas kepada desa dan kelurahan penghasil kembali menguat dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar FITRA Riau bersama Pemerintah Kabupaten Bengkalis, Senin (25/5/2026). Dalam forum tersebut, FITRA Riau memaparkan sejumlah skema redistribusi yang bertujuan menghadirkan keadilan fiskal bagi wilayah penghasil dan terdampak aktivitas migas.
Kegiatan yang dihadiri Bappeda, BPKAD, DPMD, Dinas Lingkungan Hidup, Bagian Hukum serta sejumlah perangkat daerah lainnya itu membahas peluang implementasi kebijakan redistribusi manfaat migas melalui instrumen transfer daerah yang telah berjalan.
Dalam pemaparannya, Tarmizi-Koordinator FITRA Riau menjelaskan bahwa selama ini desa dan kelurahan penghasil migas belum memperoleh afirmasi khusus dalam mekanisme transfer daerah, meskipun sebagian besar penerimaan daerah bersumber dari sektor migas. Padahal, masyarakat di wilayah penghasil dan terdampak menanggung berbagai dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan akibat aktivitas eksplorasi maupun eksploitasi migas.
Untuk menjawab persoalan tersebut, FITRA Riau menawarkan skema redistribusi melalui reformulasi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Bermasa. Dalam simulasi yang dipaparkan, alokasi BKK Bermasa terdiri dari alokasi dasar sebesar Rp68 miliar, alokasi kinerja Rp30,6 miliar, serta alokasi afirmasi wilayah migas sebesar Rp3,06 miliar. Melalui skema ini, desa-desa penghasil dan terdampak migas dapat memperoleh tambahan afirmasi tanpa harus membentuk skema transfer baru.

Selain itu, Tarmizi juga mengusulkan penguatan Dana Kelurahan berbasis migas. Dalam simulasi tersebut, dana kelurahan yang saat ini bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp3,8 miliar dapat diperkuat melalui pengalokasian 5 persen DBH Migas atau sekitar Rp22,88 miliar. Dengan skema tersebut, total dana kelurahan berpotensi meningkat menjadi Rp26,68 miliar.
Menurut FITRA Riau, skema tersebut dapat diarahkan kepada 16 desa dan 6 kelurahan yang memiliki sumur minyak maupun berada di wilayah pengolahan migas. Pembagian alokasi dilakukan berdasarkan tingkat keterdampaan dan kedekatan wilayah terhadap aktivitas industri migas.
Perwakilan FITRA Riau, Gusmansyah, menyampaikan bahwa usulan redistribusi tersebut lahir dari proses pendampingan yang telah dilakukan selama beberapa tahun terakhir di sejumlah desa penghasil migas di Kecamatan Pinggir, Talang Muandau, dan Siak Kecil.
Ia mengatakan masyarakat desa penghasil memiliki harapan besar agar manfaat migas dapat dirasakan secara lebih nyata melalui peningkatan dukungan anggaran pembangunan. Menurutnya, berbagai persoalan masih dihadapi masyarakat, mulai dari keterbatasan infrastruktur hingga dampak lingkungan yang muncul akibat aktivitas industri migas.
“Desa-desa penghasil selama ini berharap ada bentuk afirmasi yang lebih nyata. Mereka berada paling dekat dengan aktivitas migas dan merasakan langsung dampaknya, sehingga wajar jika mendapatkan perhatian lebih dalam kebijakan fiskal daerah,” ujarnya.
Menanggapi usulan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bengkalis pada prinsipnya menyambut baik gagasan redistribusi DBH Migas. Bappeda menilai skema yang ditawarkan FITRA Riau memiliki keterkaitan dengan kebijakan daerah yang telah berjalan, khususnya melalui instrumen BKK Bermasa yang relatif fleksibel untuk disesuaikan.
Namun demikian, sejumlah OPD menilai bahwa tantangan terbesar implementasi kebijakan tersebut berada pada kondisi fiskal daerah. DPMD menyebutkan bahwa alokasi BKK Bermasa saat ini masih difokuskan untuk memenuhi kebutuhan dasar desa dan mendukung berbagai program prioritas pemerintah. Di sisi lain, pemberian afirmasi khusus kepada desa penghasil juga harus mempertimbangkan rasa keadilan bagi desa-desa lainnya.
Pandangan serupa disampaikan BPKAD Kabupaten Bengkalis. Meski mendukung substansi redistribusi DBH Migas, BPKAD menilai kemampuan keuangan daerah saat ini masih menjadi kendala utama. Bahkan sejumlah kewajiban transfer kepada desa yang telah diatur dalam regulasi masih menghadapi tantangan dalam realisasinya.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup menekankan bahwa skema redistribusi tidak hanya perlu mempertimbangkan aspek produksi migas, tetapi juga dampak lingkungan yang ditanggung masyarakat di sekitar wilayah operasi. Menurut DLH, afirmasi kepada desa terdampak dapat menjadi salah satu bentuk kompensasi atas dampak sosial dan lingkungan yang muncul akibat aktivitas migas.
Dari sisi regulasi, Bagian Hukum Setda Kabupaten Bengkalis menegaskan bahwa tidak terdapat hambatan hukum yang signifikan untuk mengembangkan skema redistribusi DBH Migas. Kebijakan tersebut dinilai dapat diintegrasikan ke dalam instrumen yang telah ada melalui penyesuaian regulasi teknis daerah.
FGD tersebut menghasilkan kesimpulan bahwa dukungan terhadap prinsip redistribusi DBH Migas cukup kuat dari berbagai pemangku kepentingan. Namun implementasinya masih memerlukan kajian fiskal yang lebih mendalam, penyesuaian regulasi, serta penyusunan roadmap kebijakan yang realistis agar manfaat sektor migas dapat dirasakan lebih adil oleh masyarakat di desa dan kelurahan penghasil maupun terdampak di Kabupaten Bengkalis.











